
www.MartabeSumut.com, Medan
Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 2 Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2016-2019 dinilai tidak sah. Sehingga status keduanya terancam gugur kendati sang petahana dimasukkan dalam komposisi 7 Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024. Kedua petahana “bermasalah” yang dipilih Komisi A DPRD Sumut pada 22 Januari 2022 itu diantaranya Muhammad Syahrir serta Ramses Simanullang.
BACA LAGI: Ngutil Es Cokelat di Indomaret Medan, Maling Dihajar Massa
BACA LAGI: Politisi PKB Sumut Zeira Salim Ritonga Minta Presidential Threshold 10 Persen
BACA LAGI: Gubsu Jewer Pelatih Billiar, Lamsiang, SH, MH: Tak Sesuai Visi Sumut Bermartabat !
BACA LAGI: Tegakkan Komitmen Zona Integritas WBK/WBBM 2022
BACA LAGI: Wujudkan Indonesia Berkelas Dunia dengan SDM Berintegritas Tanpa KKN !
BACA LAGI: Soal KJA di Danau Toba, Zeira Salim Desak Pemerintah Pikirkan Relokasi & Edukasi Masyarakat
BACA LAGI: Waspadai Covid-19 Gelombang ke-3..!
BACA LAGI: Seleksi Dianggap Curang, Ketua DPRD Sumut Janji Tidak Teken 7 Nama Komisioner KPID Pilihan Komisi A
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sumatera Utara (USU) Medan Dr Mirza Nasution, SH, MHum, kepada www.MartabeSumut.com, Jumat siang (4/2/2022), mengatakan, fakta tidak sah dapat dianalisis melalui SK perpanjangan 2 nama petahana yang diterbitkan 12 Agustus 2019 dengan nomor surat 800/8211 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Dr Ir Hj Sabrina, MSi (ketika menjabat).
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut HUT ke-5, Zeira Salim Ritonga Apresiasi Aksi Sosial Buat 100 Yatim Piatu
BACA LAGI: Catat..! 28 Januari KAJI DPRD Sumut Rayakan HUT ke-5, Beri Sembako 100 Yatim Bala Keselamatan Medan
BACA LAGI: Cegah Kegaduhan Seleksi KPID, Pakar Komunikasi Prof Lusiana Desak DPRDSU Voting Tertutup
Padahal, timpal Dr Mirza, merujuk Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 10 Ayat 3 dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1/P/KPI/07/2014 Bab I Ketentuan Umum Pasal I Ayat 2, secara tegas dinyatakan bahwa anggota KPI Daerah dipilih oleh DPRD Provinsi dan secara administratif disahkan oleh Gubernur. “Artinya, sangat jelas norma hukum menyatakan dalam Undang-Undang, terang, kan gitu. Bahkan dalam peraturan KPI juga sama. Untuk level pusat Presiden dan DPR ya. Kalau di provinsi Gubernur dan DPRD Provinsi,” tegas alumnus Doktor Ilmu Hukum USU tahun 2008 ini.
BACA LAGI: Akademisi UINSU Dr Anang Gak Percaya Pimpinan DPRDSU Tidak Campuri Pemilihan KPID
Dr Mirza menilai, lolosnya 2 orang yang diklaim sebagai petahana, yakni Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang, kini memunculkan opini negatif publik. Masyarakat menganggap telah terjadi “permainan” di dalam seleksi KPID Sumut 2021-2024. “Saya sebagai orang yang baru pertama dihadapkan dengan kasus ginian aja merasakan keganjilan. Saya yakin ada sesuatu yang “dimainkan”. Bagaimana mekanismenya ? Jika tidak dilalui secara benar, maka salah satu penyelesaiannya ya bisa digugurkan,” yakin Dr Mirza.
BACA LAGI: Pesan Akademisi Arifana: Jangan Politisasi Seleksi KPID, Nanti Rakyat Apatis dengan DPRDSU !
Nah, agar persoalan 2 petahana terpilih tidak berkepanjangan, dia menyarankan para pihak terkait menyentuh jalur hukum. Sehingga tidak menjadi sorotan miring publik atau polemik berkepanjangan tatkala KPID Sumut menjalani periodisasi 2021-2024. Dr Mirza pun meminta DPRD Sumut cepat mengambil kebijakan. Baik dengan membangun dialog, musyawarah, mediasi bahkan konfirmasi kepada publik.
BACA LAGI: Ketua DPRDSU Janji Pimpinan Dewan tak Campuri Seleksi KPID, Rusdi Lubis Ingatkan Jaga Komitmen
BACA LAGI: Ketua FN DPRDSU: Bubarkan Lembaga Adhoc Kalau jadi Bancakan Kekuasaan, Fraksi & Pimpinan Dewan !
Perlu diketahui, sebenarnya, selain kejanggalan SK perpanjangan 2 petahana terindikasi tidak sah, 5 calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 sudah menemui Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting pada Kamis 3 Februari 2022 di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Kelimanya melaporkan perkara mekanisme pemilihan 7 Komisioner KPID Sumut lantaran ditengarai amburadul.
BACA LAGI: Seleksi KPID Sumut Jangan Seperti KIPD, Ketua Komisi A DPRDSU Ingatkan Pimpinan Dewan “Wise”
BACA LAGI: Stop Intervensi Seperti KIPD, Akademisi Boby Indra: Pakai Skoring & Voting Tertutup Pilih KPID Sumut
VIDIO: Wakil Ketua Komisi B DPRDSU & Sekretaris Partai Gerindra Sumut Hadiri HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Menariknya, pertemuan 5 calon Komisioner KPID Sumut dengan Ketua DPRD Sumut berujung dilontarkannya komitmen Baskami untuk tidak menandatangani 7 nama calon KPID Sumut periode 2021-2024 hasil penetapan Komisi A DPRD Sumut. Baskami tidak sudi meneken surat pengusulan pengesahan 7 nama itu ke Gubsu Edy Rahmayadi sebelum pemilihan yang diangap curang bisa diselesaikan. Apalagi F-PDIP DPRD Sumut secara resmi menolak penetapan 7 nama hasil pilihan Komisi A DPRD Sumut. (MS/BUD)