DPRDSU Kecam Oknum Dinkes & Kemenkumham Bisniskan Vaksin, Zeira: Ada Permainan Alkes, Usut Kasus Sembako !

Ketua Fraksi Nusantara DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE (kiri) dan Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Ketua Fraksi Nusantara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Zeira Salim Ritonga, SE, mengecam perbuatan oknum PNS/ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut dan Kanwil Kemenkumham Sumut karena diduga menjual vaksin Covid-19 secara illegal. Pasca-kasus di-release aparat Polda Sumut ke publik, Jumat (21/5/2021), Zeira sulit mengingkari bahwa ada permainan terselubung dalam pengadaan Alat-alat Kesehatan (Alkes) Covid-19 di Provinsi Sumut.

BACA LAGI: DPRDSU Sesalkan Alat Rapid Test Diduga Re-use di Kuala Namu, Imbau Penegak Hukum Usut Aktornya

BACA LAGI: Warga Natumingka Bentrok dengan PT TPL, Ketua Komisi B DPRDSU: Kita Jadwalkan RDP Panggil Para Pihak

Kepada www.MartabeSumut.com, Jumat malam (21/5/2021), Zeira mengatakan, perilaku 2 oknum ASN Dinkes Sumut, 1 oknum ASN Kemenkumham Sumut dan 1 pihak swasta jelas-jelas mengoyak nilai-nilai kemanusiaan. Tatkala krisis kesehatan menimpa masyarakat Indonesia dan penduduk dunia akibat pendemi Covid-19, ucap Zeira, ternyata muncul oknum pelayan rakyat yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan keadaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi/golongan. Keberanian membisniskan vaksin Covid-19 secara illegal disebutnya menjadi “tamparan keras” ke-2 setelah kasus pemakaian alat antigen re-use (bekas) di Bandara Kuala Namu yang diperankan oknum pejabat/pegawai PT Kimia Farma. “Sungguh sangat memalukan, wajah Sumut tercoreng pada aras Nasional. Baru kemarin terungkap permainan alat Rapid Test bekas di Bandara Kuala Namu, tiba-tiba timbul lagi praktik penjualan vaksin Covid-19. Celakanya, melibatkan oknum ASN Dinkes Sumut dan Kemenkumham Sumut,” geram Zeira tak habis pikir, via ponselnya.

BACA LAGI: Bentrok Berdarah di Desa Natumingka Toba: DPRDSU Menyayangkan, PT TPL tak Mengharapkan

BACA LAGI: Konflik Lahan 136 Ha Kelompok Tani Betahamu vs Puskopkar Kodam I/BB, DPRDSU Lahirkan 3 Rekomendasi

Permainan Pengadaan Alkes Covid-19 ?

Wakil Ketua Komisi B DPRDSU itu melanjutkan, dengan jumlah keuntungan diduga diperoleh oknum PNS/ASN mencapai ratusan juta rupiah, maka kian menguatkan kalau sebenarnya selama ini ada permainan pengadaan Alkes Covid-19 di Sumut. Zeira menyebut, 2 kasus “tamparan keras” yang berdekatan terjadi menandakan ada permainan sangat masif dalam penyediaan Alkes Covid-19 di Sumut. “Saya memberikan aspresiasi terhadap pihak Polda Sumut yang telah sigap dan tanggap menyingkap penyalahgunaan vaksin Covid-19 di Sumut. Oh ya, DPRDSU juga mendorong Kapolda Sumut Bapak Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, MSi, untuk mengusut tuntas pengadaan bantuan sosial Sembako masyarakat Sumut terdampak Covid-19 dari APBD Sumut TA 2020. Perlu tuh dilakukan investigasi,” imbau anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 tersebut.

BACA LAGI: Ingatkan Mafia Tanah Bermain, Ketua F-Nusantara DPRDSU: Gubsu Kaji SK Daftar Nominatif Eks HGU PTPN 2

BACA LAGI: Antisipasi Limbah Medis Infeksius Covid-19, Komisi D DPRDSU akan Tinjau Seluruh RS di Medan

DPRDSU Risau Kasus Bansos Sembako

Zeira menjelaskan, hingga kini 100 anggota DPRDSU masih risau dengan indikasi penyimpangan pengadaan Sembako di Sumut. Mulai dari volume bahan pokok hingga kualitas yang kurang layak. Artinya, simpul Zeira lebih jauh, kasus alat antigen bekas serta penjualan vaksin Covid-19 secara illegal patut dijadikan momentum strategis dalam membongkar sindikat mafia Sembako. Legislator asal Dapil Sumut 6 Kab Labuhanbatu, Kab Labura dan Kab Labusel itu meyakini, pengadaan paket Sembako Covid-19 ke kab/kota Sumut beberapa waktu lalu terindikasi tidak sesuai spesifikasi.

BACA LAGI: Anggota DPRDSU Ebenejer Sitorus Usulkan Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Pemilihan Langsung Banyak Mudaratnya !

Logo Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Cuma PT SSK Penyelenggara Rapid Test di Kuala Namu, DPRDSU Ingatkan Satgas Covid-19 Awasi Limbah Medis

Dugaan Korupsi Bansos Sembako Rp. 100 Triliun

Zeira pun menghubungkan pernyataan seorang penyidik KPK terkait dugaan korupsi pengadaan bantuan Sembako Covid-19 senilai Rp 100 Triliun. Bagi dia, informasi tersebut bukan mustahil meliputi kecurangan pengadaan paket-paket Sembako yang dikelola pusat dan daerah-daerah dengan modus serupa mengambil fee (potongan). Sehingga volume dan kualitas Sembako umumnya bermasalah ketika sampai di tangan rakyat. Zeira memastikan, DPRDSU mendukung penuh jika Kapolda Sumut mengusut terang benderang kasus-kasus Bansos Sembako, permainan pengadaan Alkes Covid-19 serta oknum-oknum yang mengambil keuntungan secara illegal pasca-pandemi virus Corona. “Usut kasus Sembako yang sejak lama bermasalah di Sumut. Jangan sampai ada maling teriak maling. Seolah-olah berbuat kemanusiaan, padahal melakukan kecurangan untuk keuntungan pribadi. Semoga kasus-kasus begituan tidak terulang kembali di Sumut,” tutup Bendahara DPW PKB Sumut ini.

BACA LAGI: DPRDSU Ingatkan Pertamina Sumbagut, Fahrizal Nasution: Illegal Mining di Tabagsel Marak Pakai BBM Bersubsidi

BACA LAGI: 73 Tahun Sumut Belum Bermartabat ? Fahrizal Nasution: Kunci Rakyat Sejahtera di Tangan Gubsu, Kapoldasu & Penegak Hukum !

Ini Jawaban Kemenkumham Sumut

Terpisah, www.MartabeSumut.com menghubungi Kasubag Humas Kemenkumham Sumut, Bambang, Sabtu siang (22/5/2021). Dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp, Bambang membenarkan 1 ASN Kanwil Kemenkumham Sumut sedang diperiksa polisi. Oknum tersebut ditegaskan Bambang melakukan kegiatan diluar jam dinas dan akan diproses sesuai PP 53/2010. Bambang mengakui Kanwil Kemenkumham Sumut telah berkordinasi dengan jajaran Polda Sumut atas kasus yang terjadi. “Memang benar terdapat oknum ASN Rutan Kelas I Medan dan masih diperiksa Polda Sumut. Oknum ASN Rutan Kelas I Medan melaksanakan kegiatan tersebut diluar Kedinasan Kementerian Hukum dan HAM. Tanpa sepengetahuan pimpinan Rutan. Menjadi tanggungjawab pribadi,” cetus Bambang.

BACA LAGI: Pansus DPRDSU LKPj Gubsu Kesal, Ebenejer Sitorus: OPD Sumut Asal-asalan, Jauh dari Visi Bermartabat !

BACA LAGI: Lagi, Sembako ke Asahan “Disunat”, Ebenejer Sitorus: Pemprovsu Ceroboh, Ratusan Kotak Tanpa Gula & Minyak Goreng

Kemenkumham Dukung Proses Hukum

Oleh karenanya, lanjut Bambang lagi, seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyerahkan proses hukum oknum bersangkutan kepada pihak Polda Sumut. Kemudian senantiasa mendukung dan bersinergi dengan aparat Polda Sumut dalam penegakan hukum yang dilaksanakan. “Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menunggu proses hukum yang berjalan. Selanjutnya akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam kasus penjualan vaksin Covid-19. Penindakan oknum ASN mengacu peraturan kepegawaian melalui PP 53 tahun 2010,” janji Bambang. Sebelumnya, www.MartabeSumut.com telah berusaha menghubungi Kadinkes Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan. Namun pesan konfirmasi yang dikirimkan via WhatsApp belum dijawab Kadinkes Sumut sampai berita ini diterbitkan.

BACA LAGI: Menyoal Pencatatan Meteran & Kenaikan Tarif, Parlaungan Simangunsong: Kualitas Air Tirtanadi Merosot !

BACA LAGI: Anggota DPRDSU & Pegawai Terima Vaksin Tahap Pertama, Jubel Tambunan: Ayo Kita Vaksin !

Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Perlu diketahui, usai diperiksa, 4 orang akhirnya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penjualan secara illegal vaksin Covid-19 jenis Sinovac. Vaksin Sinovac sebenarnya dialokasikan buat tenaga Lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan. Ke-4 tersangka membandrol harga terhadap warga sebesar Rp. 250 ribu sekali suntik (vaksin). “Sudah ditetapkan tersangka,” tegas Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra di Polda Sumut, Jumat (21/5/2021). Keempat tersangka terdiri dari 2 ASN Dinkes Sumut (IW dan KS), 1 ASN Kanwil Kemenkumham Sumut (SH) dan 1 pihak swasta (SW). Mereka dijerat dengan pasal suap. “Dugaan tindak pidana korupsi suap-menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan terhadap beberapa kelompok masyarakat,” terang Kapolda Sumut. Tersangka SW sendiri diduga sebagai pemberi suap. Sedangkan IW, KS, dan SH diduga penerima suap. IW disebut sebagai ASN yang merupakan dokter pada Rutan Tanjung Gusta Medan. Lalu KS adalah ASN berprofesi dokter pada Dinkes Sumut.

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

VIDIO: HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal 26 Januari 2021

SW dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor. Tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Kapolda Sumut menyatakan, kasus mulai diusut setelah terungkap vaksinasi terhadap 50 orang di Perumahan Jati Residence pada Selasa (18/5/2021). Menurut dia, jual-beli vaksin secara illegal telah dilakukan belasan kali. “Jumlah yang divaksin dari 15 kali pelaksanaan vaksinasi sejak April-Mei 2021 sebanyak 1.085 orang. Total nilai suap Rp 238.700.000,” singkap Kapolda Sumut. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here