
www.MartabeSumut.com, Medan
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) memanggil RDP manajemen 5 Rumah Sakit (RS) swasta yang beroperasi pada beberapa wilayah Kota Medan, Senin (10/5/2021) pukul 11.00 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Salah satu yang dikaji serius oleh Komisi D DPRDSU adalah penanganan limbah medis infeksius Covid-19.
BACA LAGI: DPRDSU Sesalkan Alat Rapid Test Diduga Re-use di Kuala Namu, Imbau Penegak Hukum Usut Aktornya
BACA LAGI: DPRDSU Ingatkan Prosedur Karantina & Ledakan Covid-19 Pasca-Lebaran, Kadiskes Sumut: Ada PCR ke-2
Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin oleh Sekretaris Komisi D DPRDSU Ir Parlaungan Simangunsong, ST, IPM. Tampak anggota Komisi D DPRDSU seperti Rony Reynaldo Situmorang, SH dan beberapa lainnya. Sedangkan pihak eksternal hadir Sekretaris Dinas LH Sumut Rita Mestika. Kemudian perwakilan manajemen 5 RS swasta diantaranya: RS Murni Teguh, RS Columbia Asia, RS Royal Prima, RS Bunda Thamrin dan RS Siloam Dhirga Surya.
BACA LAGI: Anggota DPRDSU & Pegawai Terima Vaksin Tahap Pertama, Jubel Tambunan: Ayo Kita Vaksin !
BACA LAGI: Longsor Proyek PLTA Batangtoru, Dr Jonius Dorong Kapoldasu Proses Hukum Indikasi Kelalaian

DPRDSU Tinjau Seluruh RS di Medan
Nah, setelah mendengar penjelasan dari 5 manajemen RS swasta, Komisi D DPRDSU akhirnya menskors pertemuan. Selanjutnya Sekretaris Komisi D DPRDSU Ir Parlaungan Simangunsong, ST, IPM, menggelar rapat internal bersama Dinas LH Sumut. Usai rapat internal, www.MartabeSumut.com menemui Parlaungan Simangunsong. Sekretaris FP-Demokrat DPRDSU itu pun menyatakan hasil RDP akan ditindak-lanjuti melalui peninjauan 5 RS dan Sidak ke perusahaan transporter limbahnya. “Kita segera tinjau 5 RS yang hadir RDP tadi. Tidak tertutup kemungkinan seluruh RS swasta/pemerintah yang beroperasi di Kota Medan. Jadwal peninjauan nanti ditentukan,” terang Parlaungan, sembari menambahkan, Sidak (Inspeksi Mendadak) juga bakal dilakukan Komisi D DPRDSU terhadap semua perusahaan transporter limbah yang bekerjasama dengan RS di Kota Medan.
BACA LAGI: DPRDSU Heran Pipa Transmisi tak Diganti Sejak Zaman Belanda, Ini Jawaban Dirut Tirtanadi Sumut
Awasi Penanganan Limbah Infeksius RS
Legislator asal Dapil Sumut 1 Kec Medan Amplas, Medan Kota, Medan Denai, Medan Area, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Deli, Medan Timur, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan ini menegaskan, Komisi D DPRDSU sangat berkepentingan menjalankan fungsi pengawasan RS terkait penanganan limbah medis infeksius dimasa pandemi Covid-19. Bagi Parlaungan, kasus pemakaian alat antigen re-use (bekas) oleh oknum pegawai Kimia Farma di Bandara Kuala Namu beberapa waktu lalu, tidak boleh terulang kembali khususnya di setiap RS.
BACA LAGI: Lampu Jalan Banyak Padam, Parlaungan Simangunsong Ingatkan Pemko Medan Penuhi Hak Masyarakat
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
Itulah sebabnya, semenjak dini, Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Provinsi Sumut itu bertekad memanggil seluruh pengelola RS swasta/pemerintah di Kota Medan demi mengetahui proses penanganan limbah medis infeksiusnya. Lalu mengingatkan prosedur baku antisipasi supaya tidak terjadi praktik daur ulang peralatan medis pasien Covid-19. “Pengelolaan limbah RS wajib profesional. Makanya Komisi D DPRDSU urgen memantau langsung ke RS dan Sidak ke perusahaan transporter limbah,” tutup mantan anggota DPRD Medan 2 periode tersebut. (MS/BUD)