www.MartabeSumut.com, Medan
Ketua Fraksi Nusantara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Zeira Salim Ritonga, SE, kembali bereaksi seputar Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 188.44/55/KPTS/2021 tanggal 28 Januari 2021 tentang Penetapan Daftar Nominatif penerima lahan eks HGU PTPN 2 seluas 10, 7 Ha terhadap 9 warga Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang. Bukan apa-apa, munculnya kasus gesekan antar-warga di Sampali, menandakan SK Gubsu bakal menuai masalah serupa pada wilayah lain di Provinsi Sumut. Zeira mensinyalir, konflik di Sampali kian membuktikan bahwa mafia tanah telah bermain dalam Penetapan Daftar Nominatif penerima lahan eks HGU PTPN 2 dengan total luasan 5.873,06 Ha.
BACA LAGI: Soal SK Gubsu Penetapan Daftar Nominatif Eks HGU PTPN 2, Zeira: Hati-hati, Jangan Picu Konflik !
Kepada www.MartabeSumut.com, Selasa siang (18/5/2021) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Zeira memastikan SK Gubsu tersebut telah memicu konflik horizontal (antar-masyarakat). Diantaranya warga merasa sudah jadi pemilik lahan yang sah dan berani melakukan pembangunan pagar. Diikuti pula aksi teror, anarkis serta penganiayaan oleh puluhan preman terhadap beberapa masyarakat penggarap di Jalan Meteorologi Pasar 12 Afdeling I Sampali Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, Selasa siang (4/5/2021) kemarin.
BACA LAGI: Gugatan Mara Jaksa Harahap Berbuah, PN Medan Batalkan Putusan DPP PKS Soal Pemecatan & PAW DPRDSU
BACA LAGI: Antisipasi Limbah Medis Infeksius Covid-19, Komisi D DPRDSU akan Tinjau Seluruh RS di Medan
Kendati tak ada korban jiwa saat penyerangan preman-preman, toh Zeira menyesalkan peristiwa itu lantaran beberapa masyarakat mengalami luka-luka sehingga membuat laporan polisi ke Polrestabes Medan bernomor STTLP/B/940/YAN.2.5/V/2021/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tertanggal 4 Mei 2021. “Pertama, saya minta Kapolrestabes Medan memproses pengaduan korban Nika Naediana Sihombing yang diterima oleh Panit III SPKT Polrestabes Medan, Aiptu Chandra Naibaho. Jelas ada dugaan tindak pidana sesuai UU No 1/1946 tentang KUHP Pasal 351 jo 170. Ada korban penganiayaan yaitu Nika Naediana Sihombing dan Herdin Siadari. Kedua, periksa terlapor dalam LP bernama Roni Dkk. Ketiga, tangkap semua pelaku teror, provokasi dan anarkis yang menyerang warga penggarap,” imbau Zeira.
Konflik di Sampali Tanda Ketidakberesan
Artinya, timpal Wakil Ketua Komisi B DPRDSU bidang perekonomian ini lagi, konflik yang terjadi di Sampali menunjukkan ke-tidak-beres-an terkait SK Gubsu tentang Penetapan Daftar Nominatif penerima lahan eks HGU PTPN 2. Apalagi kasus penyerangan diduganya terjadi akibat beberapa warga penggarap mengusahai/menguasai lahan eks HGU PTPN 2 di Desa Sampali Kec Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang. Sementara masyarakat (9 orang) yang merasa pemilik sah atas lahan dan oknum-oknum tertentu terindikasi “bermain” menghalalkan berbagai cara. “Kok bisa ada nama Endi Bachtiar muncul ? Saya dengar dia tidak memiliki tanah di Jalan Meteorologi Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Endi Bachtiar hanyalah kuasa dari 9 masyarakat penggarap/ahli waris yang namanya masuk daftar nominatif sebagai penerima hak berikutnya atas tanah dari eks HGU PT PTPN 2. Sangat ganjil, sekali lagi, patut diduga mafia tanah telah beraksi semenjak dini saat SK Gubsu akan diterbitkan,” ujar Zeira.
BACA LAGI: Longsor Proyek PLTA Batangtoru, Dr Jonius Dorong Kapoldasu Proses Hukum Indikasi Kelalaian
Mafia Tanah Susupi Pemerintahan ?
Siapakah mafia tanah itu ? Zeira terdengar tertawa kecil. Bagi anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 itu, bukan mustahil mafia tanah berhasil menyusupi semua lembaga pengambil kebijakan/pemerintahan. Kemudian melibatkan oknum-oknum pejabat untuk ikut menyukseskan rencana penguasaan lahan eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 Ha yang telah dihapus-bukukan dari aset negara. “Saya memperkirakan, mafia tanah sudah bergerak memainkan peran di kantor Gubsu, PTPN 2, Kementerian ATR/BPN, Desa, Kecamatan, Pemkab/Pemko serta instansi penegak hukum di Sumut. Ini sangat berbahaya. Kasus Sampali membuat mata batin saya meyakini ada kekuatan mafia tanah. Kok bisa lahan yang belum jelas hak milik dipagari ? Pemagaran juga didukung PTPN 2 dan dikawal aparat kepolisian. Ada apa ? Siapa pulak sosok Endi Bachtiar ? Pemkab Deli Serdang saya minta jangan diam. Bongkar pembangunan pagar tanpa IMB tersebut,” cetus Zeira dengan nada tinggi.
BACA LAGI: Zeira Sesalkan Alat Rapid Test Diduga Re-use di Kuala Namu, Imbau Penegak Hukum Usut Aktornya
Gubsu Kaji Ulang Daftar Nominatif
Lalu, apa pendapat Anda jalan penyelesaian konflik ? Wakil rakyat asal Dapil Sumut 6 Kab Labuhanbatu, Kab Labura dan Kab Labusel ini menegaskan, Gubsu Edy Rahmayadi patut mengkaji ulang SK Penetapan Daftar Nominatif penerima lahan eks HGU PTPN 2. Pengkajian dinilainya urgen demi memastikan siapa saja berhak menerima dan apa dasar pemberian lahan kepada si penerima. Termasuk membersihkan jajaran pejabat Pemprovsu agar 100 persen tidak terlibat atau mengusung kepentingan mafia tanah.
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
Bersihkan Institusi dari Mafia Tanah
Zeira berharap, pimpinan PTPN 2, Kementerian ATR/BPN, Kepala Desa/Lurah, Camat, Pemkab/Pemko serta instansi penegak hukum di Sumut harus menjaga integritas lembaga masing-masing agar tidak terlibat dari sindikat mafia tanah. “Saya akan membawa kasus Sampali dan masalah Penetapan Daftar Nominatif penerima lahan eks HGU PTPN 2 ke Komisi A DPRDSU untuk RDP. Supaya semua pihak bisa dimintai keterangan. Jangan sampai mafia tanah kita biarkan mencaplok seluruh lahan eks HGU PTPN 2 yang sudah dihapus-bukukan. Tolong Gubsu hati-hati menentukan daftar nominatif. Aksi mafia tanah berpotensi memicu konflik vertikal dan horizontal di Sumut,” ingat Bendahara DPW PKB Sumut tersebut. (MS/BUD)