Warga Natumingka Bentrok dengan PT TPL, Ketua Komisi B DPRDSU: Kita Jadwalkan RDP Panggil Para Pihak

Ketua Komisi B DPRDSU H Dhody Thahir, SE, MBA, saat ditemui di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis siang (20/5/2021). (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Dhody Thahir, SE, MBA, angkat suara seputar bentrok warga Desa Natumingka Kec Borbor Kab Toba dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) pada Selasa (18/5/2021) sekira pukul 11.00 WIB. Dhody pun menyatakan prihatin dan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memanggil para pihak.

BACA LAGI: Bentrok Berdarah di Desa Natumingka Toba: DPRDSU Menyayangkan, PT TPL tak Mengharapkan

BACA LAGI: Soal Hutan Adat, Zeira Ingatkan Warga Sumut Mekanisme Hukum dalam Penetapan

Kepada www.MartabeSumut.com di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis siang (20/5/2021), Dhody mengatakan, Komisi B DPRDSU membidangi perekonomian dan kehutanan berkewajiban mengawal kesejahteraan rakyat Toba serta berkepentingan mendorong investasi tetap stabil beroperasi. Politisi Partai Golkar ini menilai, pihaknya memerlukan keterangan valid melalui forum RDP agar dapat merumuskan solusi terbaik. “Saat RDP kita ingin lihat izin HTI PT TPL. Berapa tahun berlaku dan apa kendala di lapangan. Kita juga butuh info soal silsilah tanah adat yang diklaim warga Natumingka. Bila benar-benar tanah adat, tentu patut dibuktikan dengan legal standing. Apalagi UU mendukung keberadaan masyarakat adat,” ucap Dhody, sembari menegaskan, sekarang banyak orang mengaku-ngaku pemilik tanah adat tapi faktanya dimanfaatkan kelompok tertentu.

BACA LAGI: Buntut Konflik Lahan: 2 Warga Sihaporas Dituntut 1,6 Tahun, AMAN & DPRDSU Tanya Kapolres Simalungun Proses Hukum Humas TPL

BACA LAGI: Warga Sihaporas Keluhkan Lahan Masuk HTI: DPRDSU akan Tinjau Lokasi, PT TPL Hormati Komunitas Adat & Kedepankan Dialog

DPRDSU Selesaikan Kasus Tanah Adat

Jika tanah adat warga Desa Natumingka punya legal standing namun masuk dalam konsesi HTI PT TPL, apa pendapat Anda? Dhody mengungkapkan, pada Senin (8/3/2021) pukul 10.00 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Komisi A dan B DPRDSU membahas konflik tanah adat yang mirip seperti kasus Natumingka-PT TPL. Yaitu konflik antara warga adat Desa Sayur Mahincat Kec Aek Nabara Barumun Kab Palas dengan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Sumatera Sylva Lestari (SSL). Menurut Dhody, warga adat di Kab Palas dan Kab Paluta keberatan dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) ke-2 perusahaan lantaran ada tanah adat sekira 1.500 Ha di sekitar areal IUPHHK PT SRL dan PT SSL. Sehingga warga Kab Paluta dan Kab Palas khawatir 1.500 Ha tanah adat itu akan “dicaplok” ke-2 perusahaan. Nah, Komisi B dan A DPRDSU disebutnya melakukan mediasi. “Selesai kok. Mereka berangkulan. Kami beri masukan supaya warga adat diajak join (kerjasama). Perusahaan jadi bapak angkat. Makanya kita bakal mediasi konflik Natumingka-PT TPL. Mungkin DPRDSU bisa bantu selesaikan. Sebab ketika warga mengklaim keluarganya sudah ratusan tahun turun temurun tinggal pada suatu kawasan, tetap saja perlu bukti otentik pengesahan tanah adat. Forum RDP sangat dibutuhkan untuk mencari titik terang,” yakin Dhody.

BACA LAGI: Konflik Lahan 136 Ha Kelompok Tani Betahamu vs Puskopkar Kodam I/BB, DPRDSU Lahirkan 3 Rekomendasi

BACA LAGI: Ingatkan Mafia Tanah Bermain, Ketua F-Nusantara DPRDSU: Gubsu Kaji SK Daftar Nominatif Eks HGU PTPN 2

Banyak Masalah di Hutan Negara

Kalo faktanya tanah adat, kenapa dimasukkan dalam kawasan hutan negara ? Legislator asal Dapil Sumut 5 Kab Asahan, Kota Tanjungbalai dan Kab Batubara ini justru tersenyum kecil. Bagi Dhody, sampai sekarang banyak masalah melingkupi hutan negara. Hal tersebut diduganya karena zaman dulu belum tersedia alat canggih untuk memetakan areal hutan. “Dulu kan gak ada drone. Main taksir aja. Peta pemerintah menganggap tidak ada kehidupan atau permukiman. Surveinya salah pulak. Padahal terdapat kehidupan warga. Dimasukkanlah jadi tanah milik negara,” ungkapnya. Dhody mencontohkan pula semua areal di Kab Dairi maupun Kab Asahan yang masih berstatus kawasan hutan lindung alias belum dikeluarkan. Namun pada era kekinian, Dhody percaya muncul perubahan besar akibat teknologi kian maju dan tata ruang ikut membaik. Termasuk kelembagaan Bappenas yang diarahkan mengatur setiap perubahan peruntukan kawasan hutan. Tidak diatur lagi oleh kab/kota melainkan melalui provinsi. “Udah wewenang Bappenas. Lima tahun sekali (perubahan peruntukan). Gunanya apa ? Supaya jangan terjadi tumpang tindih. Dulu enak-enak aja membangun taman dan mengubahnya sebagai mall. Kuburan berganti jadi permukiman. Sekarang gak boleh. Harus izin Bappenas,” terang Dhody.

BACA LAGI: Warga Adat Manduamas Tapteng Adukan PT SGSR ke DPRDSU, Partogi Sirait: Kita Panggil RDP !

BACA LAGI: Antisipasi Limbah Medis Infeksius Covid-19, Komisi D DPRDSU akan Tinjau Seluruh RS di Medan

Diukur Ulang Kembali

Lalu, bagaimana penyelesaian konflik Natumingka-PT TPL ? Dhody mengusulkan konsesi lahan HTI sebaiknya diukur ulang kembali oleh Kemenhut dan perusahaan (PT TPL). Andaikan benar ada permukiman bahkan tanah adat, Dhody menyarankan dikeluarkan. Sedangkan pihak yang menyatakan di luar permukiman adalah milik masyarakat, tentu membutuhkan pembicaraan khusus secara ekonomi. “Ukur ulang kembali. Jika memang tanah adat, sebaiknya dikeluarkan. Mana mungkin orang disuruh keluar lalu tanahnya ditanami HTI ? Lebih berharga masyarakat dong daripada tanaman. Gak bisalah, ini kan rakyat kita. Kolaborasilah, buat bisnis bersama. Intinya rakyat kita punya tempat tinggal, penghasilan dan lahan usaha jangan diganggu. Gitu kuncinya. Sukanto Tanoto selaku pemilik TPL kan cukup kaya. Pasti jiwa sosialnya tinggi,” aku Dhody, seraya mengingatkan, saatnya menerapkan pola-pola merangkul, mengayomi, memikirkan dan memberi kesempatan kerja kepada masyarakat.

BACA LAGI: Anggota DPRDSU Ebenejer Sitorus Usulkan Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Pemilihan Langsung Banyak Mudaratnya !

Logo Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: DPRDSU Bahas IUPHHK PT SRL & SSL, Warga Palas-Paluta Tegaskan Perjuangkan Tanah Sampai Titik Darah Penghabisan

VIDIO: HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal 26 Januari 2021

PT TPL Berkontribusi

Artinya, simpul Dhody lebih jauh, kelak RDP Komisi B DPRDSU diharapkan dapat menyerap informasi tentang kondisi HTI PT TPL sekaligus menjawab berbagai keluhan warga setempat. Sehingga konflik cepat diselesaikan atau tidak berlanjut kedepan. Dhody optimis, keberadaan PT TPL pasti membawa kontribusi terhadap penambahan pajak negara, penciptaan lapangan kerja dan sebagainya. “Gak boleh juga mereka diusir. Rakyat wajib diberi pemahaman, dibuat hidup mandiri di kampung mereka. Perlu penyelesaian berorientasi win-win solution. Tapi jangan ada yang dirugikan. Kolaborasilah. Kalo PT TPL untung 10, kan gak rugi memberikan 3 untuk masyarakat ? Harus ada yang mengalah,” tutup Dhody Thahir diplomatis. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here