www.MartabeSumut.com, Medan
Demi meningkatkan sinergitas Pembentukan Produk Hukum Daerah di Provinsi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi dengan stakeholder terkait di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Sumut Jalan Putri Hijau Medan.
BACA LAGI: Zona Integritas Targetkan Zero Penyimpangan, Penyelewengan & Komplain Publik
BACA LAGI: Petugas Pemasyarakatan Diberi Pemahaman Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana
BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA LAGI: Cakeeep..! Kota Medan Proyek Percontohan Pelayanan Publik Berbasis HAM
BACA LAGI: Massa Berbendera Buruh Serukan Pencabutan Permenaker 2/2022 tentang JHT
BACA LAGI: Modus Diselipkan di Daun Sirih, IRT Gagal Selundupkan Sabu ke Lapas Gunungsitoli
BACA LAGI: Ada Seruan Penolakan Permenaker JHT
BACA LAGI: Gubsu Jewer Pelatih Billiar, Lamsiang, SH, MH: Tak Sesuai Visi Sumut Bermartabat !
BACA LAGI: Wujudkan Indonesia Berkelas Dunia dengan SDM Berintegritas Tanpa KKN !
Kegiatan tersebut bertujuan mewujudkan produk hukum daerah yang baik. Tidak terlepas dari sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintahan di Daerah. Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi hadir membuka acara sekaligus memberi sambutan. Menurut Kakanwil, hingga kini Kemenkumham Sumut telah melakukan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah secara berkesinambungan.
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: 272 KDh di Indonesia Plt, Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting: Mendagri Pilih Sosok Netral..!
Pada tahun 2021, ungkapnya, fasilitasi pembentukan produk hukum daerah berupa Penyusunan Naskah Akademik/Keterangan sebanyak 43, Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebanyak 40 dan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah sebanyak 33. Kakanwil menegaskan lagi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara siap memfasilitasi pembentukan peraturan di daerah melalui tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Sehingga produk hukum daerah dibuat sinkron dan harmonis dengan Undang-undang berlaku.
BACA LAGI: Pekerja tak Didaftarkan BPJS Tenaga Kerja, DPRDSU & Disnaker Diminta Tinjau Perusahaan
BACA LAGI: Migor Langka, Ketua Komisi B DPRD Sumut Curiga Masalah di Distribusi
Hal itu disebutnya sejalan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berdampak pada peraturan di bawahnya. “Kegiatan rapat koordinasi kali ini secara khusus membahas Implikasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 terhadap Pembentukan Produk Hukum Daerah khususnya terkait Pajak dan Retribusi Daerah. Perlu adanya sinksonisasi dan harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan diatas” terangnya.
BACA LAGI: Tandatangani KPI & Pakta Integritas, Dirut Tirtanadi Sumut Ajak Jajaran Capai Target Kerja

VIDIO: HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Hadir sebagai narasumber diantaranya Victor Keenan Barus dari Biro Hukum Setdaprovsu dan Dani Sintara selaku Dekan Falultas Hukum UMN Al-Washliyah Medan. Kegiatan juga diikuti oleh perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara baik secara daring maupun luring. (MS/DEKS)