
www.MartabeSumut.com, Medan
Aliansi Buruh Sumut menggelar unjukrasa memprotes Permenaker No 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT), Rabu siang (23/2/2022) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Jalan Imam Bonjol Medan.
BACA LAGI: Massa Berbendera Buruh Serukan Pencabutan Permenaker 2/2022 tentang JHT
BACA LAGI: Pemegang HGU Tanpa Plasma “Diincar”, Pansus DPRDSU Ingatkan Eksekutif Jangan Ego tapi Buka Data
BACA LAGI: Modus Diselipkan di Daun Sirih, IRT Gagal Selundupkan Sabu ke Lapas Gunungsitoli
BACA LAGI: Ada Seruan Penolakan Permenaker JHT
BACA LAGI: Politisi PKB Sumut Zeira Salim Ritonga Minta Presidential Threshold 10 Persen
BACA LAGI: Gubsu Jewer Pelatih Billiar, Lamsiang, SH, MH: Tak Sesuai Visi Sumut Bermartabat !
BACA LAGI: Wujudkan Indonesia Berkelas wDunia dengan SDM Berintegritas Tanpa KKN !
BACA LAGI: Akui Sumut “Top” Narkoba Tiap Tahun, AKBP Dr Bahtiar Marpaung: Kita Miskinkan Pelaku !
Saat 21 perwakilan demonstran diterima beberapa anggota DPRDSU dan dihadiri Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sumut Makmur Tinambunan, salah seorang pengunjukrasa, Toni Rikson, mengeluhkan sikap perusahaan-perusahaan di Sumut yang tidak mendaftarkan pegawai/pekerjanya menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja. Rikson pun meminta DPRDSU dan Disnaker Sumut membentuk tim untuk turun meninjau realitas miris tersebut ke perusahaan-perusahaan. “Banyak perusahaan tidak mendaftarkan pegawai/pekerja sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja. Mohon ditindak perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan,” imbaunya.
BACA LAGI: Realisasi PSR 2021 Anjlok, Pansus DPRDSU Sesalkan Lemahnya Dukungan Regulasi & Stakeholder di Daerah
Pengawas Siap Menindak Perusahaan Pelanggar Aturan
Menanggapi aspirasi itu, usai pertemuan, www.MartabeSumut.com mengonfirmasi Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sumut Makmur Tinambunan. Dia mengatakan, Disnaker Sumut memiliki Kabid Pengawasan dan 6 UPT pengawasan yang tersebar di kab/kota Sumut. Setiap pelanggaran dipastikannya akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumut. “Soal pelanggaran perusahaan atas ketidakpatuhan mendaftarkan pegawai, pekerja dan buruh menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, memang kawan-kawan Serikat Pekerja sering mengadu ke Disnaker Sumut,” ungkapnya.
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Sugianto Makmur: Danau Toba Sakit, Sembuhkan & Hentikan Aktivitas KJA !
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
Pemeriksaan Kerap Dilakukan
Makmur mengakui, Disnaker Sumut kerap melakukan pembinaan serta pemeriksaan langsung ke tempat kerja atau areal perusahaan. Artinya, wewenang pemeriksaan dilakukan oleh pegawai pengawas Disnaker Sumut. “Sering kita lakukan pemeriksaan. Hasilnya ya kita keluarkan sanksi administratif bahkan meminta rekomendasi Gubsu, Walikota dan Bupati untuk mencabut sementara izin perusahaan yang melanggar aturan. Kita punya data perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan,” terangnya.
BACA LAGI: 72 Orang Divaksin, Ketua DPRDSU Imbau Legislator, ASN, Pegawai & Wartawan Ikuti Booster
BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut HUT ke-5, Zeira Salim Ritonga Apresiasi Aksi Sosial Buat 100 Yatim Piatu
Nah, ketika muncul keluhan pegawai, pekerja atau buruh terkait kepesertaan BPJS Tenaga Kerja di suatu perusahaan, Makmur menyatakan senang mendapat masukan. Apalagi mendorong DPRDSU dan Disnaker Sumut membentuk tim turun ke perusahaan bersama Serikat Pekerja. Namun Makmur berharap ada program dari DPRDSU meninjau perusahaan-perusahaan pelanggar aturan.
VIDIO: Wakil Ketua Komisi B DPRDSU & Sekretaris Partai Gerindra Sumut Hadiri HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Disnaker Tunggu Pengaduan
Bagi Makmur, Disnaker Sumut mendukung usul para pekerja/buruh seraya menunggu pengaduan pegawai dan pekerja perusahaan. Laporan disebutnya perlu disampaikan pekerja agar setiap pengaduan dapat ditindaklanjuti pengawas Disnaker Sumut. “Pasti kami tangani masalah apapun soal tenaga kerja. Misalnya kekurangan pembayaran upah. Kalo upah dari perusahaan aja tidak sesuai UMK/UMP, ya sudah pasti manajemen perusahaan tidak berani mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” simpul Makmur Tinambunan. (MS/BUD)