Terungkap Dalam Sidang, Istri Korban Minta Danru Satpam Unimed Ditahan

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Labuhan

Krista Purnama Silaban istri korban tewas Joni Pernando Silalahi (30) warga Jalan Tangkul Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung di Universitas Negeri Medan (Unimed) yang disidangkan di PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Senin (9/9/2019), meminta dalam suratnya supaya Danru Satpam Unimed Hisar Pardamean Sianturi, SH ditahan hakim.

Baca juga: Empat Terdakwa Satpam Unimed Dituntut JPU 44 Tahun Penjara

Sidang yang beragendakan nota jawaban jaksa terungkap terhadap pembelaan atau pledoi Kuasa Hukum (KH) S.Matondang,SH bahwa istri korban yaitu Krista Purnama Sianturi minta kepada hakim menahan Hisar Pardamean Sianturi. Hisar Pardamean Sianturi sendiri sudah menjadi terdakwa dan disidangkan di PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Eko Maranata Simbolon,SH. Ketika dikonfirmasi kepada JPU Eko Maranata Simbolon membenarkan bahwa terdakwa sudah disidangkan Rabu (4/9) lalu tapi tidak ditahan hakim padahal turut serta dalam melakukan pembunuhan Joni Pernando Silalahi dan Steven Sihombing karena sudah ada surat perdamaian antara terdakwa dengan orangtua kandung Joni Pernando Silalahi. Krista Purnama Silaban protes terhadap surat perdamaian itu karena seyogianya sebagai ahli waris adalah dirinya dan anaknya bukan mertuanya. Disebut-sebut bahwa terdakwa Hisar Pardamean Sianturi,SH bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) sehingga takut dihukum tinggi dan imbasnya diberhentikan dari ASN nya, kata S. Matondang.

Baca juga: Gara-gara Rebutan Lahan, 2 Kelompok Pemuda Bentrok di KIM II

Kemudian Jaksa boleh mengalihkan Majelis Hakim lain padahal perkaranya disiplit karena kelima terdakwa sama-sama melakukan pembunahan terhadap kedua korban tewas. Hal ini mendapat perhatian supaya perkara yang disiplit seyogianya Majelis Hakimnya tidak boleh ke Majelis hakim yang lain kecuali ada hal-hal yang urgen,kata S.Matondang. Keluarga besar Krista Purnama Silaban keberatan maka ditulis surat untuk Ketua PN Lubuk Pakam supaya terdakwa Hisar Pardamean Sianturi ditahan seperti 4 terdakwa lainnya yang sudah dituntut JPU masing-masing 11 tahun penjara. Kemudian dalam isi surat itu diminta supaya Bagus Prayetno (18), M.Harya Presta (22), M.Abdul Kadir (21) Feri Zulham (26) dihukum seringan-ringannya karena yang melakukan pengeroyokan itu massa yang dikomandoi Hisar Pardamean sianturi itu.

Baca juga: Kejari Deliserdang Eksekusi Kasus Lahan eks HGU PTPN II Kebun Helvetia

Baca juga: Putusan MA Alihkan eks HGU PTPN ke Swasta, Gubsu Harus Lakukan Gugatan

Surat itu dibacakan hakim usai JPU membacakan jawaban pledoi KH sebagai pemberitahuan kepada jaksa dan KH. Menurut JPU Eko Maranatha Simbolon, surat permintaan penahanan untuk terdakwa Hisar Pardamean Sianturi oleh istri korban sebagai ahli waris boleh saja ditulis ditujukan kepada Ketua PN Lubuk Pakam dan tembusannya kepada Majelis Hakim, Kejatisu, MA dan lain-lain namun tidak ada dasar hukumnya,ungkapnya dipersidangan. Usai pembacaan jawaban pledoi oleh JPU kemudian KH minta supaya diberikan hakim waktu untuk membacakan duplik Kamis (12/9),selanjutnya hakim mengundurkan sidang dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik. (MS/BIS)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here