www.MartabeSumut.com, Medan
Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab dalam Permenaker diatur pembayaran JHT buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil bila pekerja di PHK pada usia 56 tahun.
BACA LAGI: 72 Orang Divaksin, Ketua DPRDSU Imbau Legislator, ASN, Pegawai & Wartawan Ikuti Booster
BACA LAGI: Hari Ini, Sekretariat DPRDSU Gelar Vaksinasi Booster Buat 100 Legislator & ASN
BACA LAGI: Politisi PKB Sumut Zeira Salim Ritonga Minta Presidential Threshold 10 Persen
BACA LAGI: Gubsu Jewer Pelatih Billiar, Lamsiang, SH, MH: Tak Sesuai Visi Sumut Bermartabat !
BACA LAGI: Wujudkan Indonesia Berkelas Dunia dengan SDM Berintegritas Tanpa KKN !
BACA LAGI: Seleksi Dianggap Curang, Ketua DPRD Sumut Janji Tidak Teken 7 Nama Komisioner KPID Pilihan Komisi A
Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo, kepada www.MartabeSumut.com, Senin siang (14/2/2022), mengatakan, kebijakan Menaker Idah Fauziyah merupakan perbuatan kejam dan tidak punya hati terhadap kehidupan kaum buruh. Menurut dia, setelah UU Omnibus Law mengebiri hak-hak buruh, kini Permenaker JHT buruh kembali mau di rampas. “Saya rasa tidak punya hati ya. Kami tegas menolak Permenaker jahat itu,” tegasnya. Willy merinci, ketika buruh ter-PHK berusia 30 tahun, tentu JHT buruh baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun. Dan saat itu usianya telah mencapai 56 tahun. “Pemerintah jangan menindas kaum buruh,” geramnya.
BACA LAGI: Soal KJA di Danau Toba, Zeira Salim Desak Pemerintah Pikirkan Relokasi & Edukasi Masyarakat
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
Dia mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, besaran kenaikan per hari masih lebih kecil jika dibanding ongkos parkir. “Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan bayar parkir saja besarnya Rp 2.000,” ungkapnya. Lebih lanjut Willy menyampaikan, semua elemen buruh di Sumut menolak dan menuntut agar Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.
BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut HUT ke-5, Zeira Salim Ritonga Apresiasi Aksi Sosial Buat 100 Yatim Piatu
BACA LAGI: Ngutil Es Cokelat di Indomaret Medan, Maling Dihajar Massa
Padahal, ucap Willy lebih jauh, dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker membuat aturan JHT buruh yang ter PHK dapat diambil ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK. “Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi yang berupaya membantu buruh ter-PHK atau kehilangan pendapatan. Seharusnya bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK,” cetusnya.
BACA LAGI: Tegakkan Komitmen Zona Integritas WBK/WBBM 2022
TONTON VIDIO: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut Terhadap 1.500 Siswa di SMAN 5 Jalan Pelajar Medan, Rabu 2 Mei 2018.
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Willy mengancam, apabila Permenaker tidak dicabut, maka elemen buruh Sumut akan menggelar aksi besar-besaran dalam waktu dekat. “Kami sedang rencanakan aksi besar di Sumut. Tuntutannya ya pencabutan Permenaker JHT. Lalu copot Menteri Tenaga Kerja yang jahat terhadap kaum buruh,” tutupnya. (MS/BALD)