Modus Diselipkan di Daun Sirih, IRT Gagal Selundupkan Sabu ke Lapas Gunungsitoli

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas II B Gunungsitoli, yakni Vertu Zega dan Carlos Zendrato berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang diduga Narkoba jenis sabu-sabu. Modus penyelundupan melalui barang titipan daun sirih milik tamu seorang Ibu RumahTangga (IRT) berinisial ‘LFH’ di Pintu Utama Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Kamis sore (17/2/2022).

BACA LAGI: Anggota DPRDSU Sugianto Makmur: Danau Toba Sakit, Sembuhkan & Hentikan Aktivitas KJA !

BACA LAGI: 16 WNA Pelanggar Hukum Dideportasi dari Sumut

BACA LAGI: Ada Seruan Penolakan Permenaker JHT

BACA LAGI: Hari Ini, Sekretariat DPRDSU Gelar Vaksinasi Booster Buat 100 Legislator & ASN

BACA LAGI: Politisi PKB Sumut Zeira Salim Ritonga Minta Presidential Threshold 10 Persen

BACA LAGI: Gubsu Jewer Pelatih Billiar, Lamsiang, SH, MH: Tak Sesuai Visi Sumut Bermartabat !

BACA LAGI: Wujudkan Indonesia Berkelas wDunia dengan SDM Berintegritas Tanpa KKN !

BACA LAGI: Gugat PAW, Kiki Handoko Sembiring: Saya Gak Pernah Langgar AD/ART PDIP, Aturan DPRDSU Apalagi Terpidana !

BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut HUT ke-5, Zeira Salim Ritonga Apresiasi Aksi Sosial Buat 100 Yatim Piatu

Informasi diterima www.MartabeSumut.com dari salah satu pegawai Kanwil Kemenkumham Sumut, Jumat siang (18/2/2022) menyebut, peristiwa diketahui sekira pukul 17.30 WIB. Saat itu tamu penitip ‘LFH’ (berstatus ibu rumah tangga) mendatangi Lapas Kelas II B Gunungsitoli. Tujuannya menitipkan barang kepada tahanan pengadilan (A 3) berinisial ‘MST’ yang merupakan terdakwa pidana kasus Narkoba. LFH mengetuk pintu dan petugas P2U merespon dengan menanyakan maksud kedatangan ‘LFH’ di luar jam layanan penitipan barang.

BACA LAGI: Kepala BNN Sebut Titik Rawan Sumut 1.192 (Terbanyak) di Indonesia, Ketua DPRDSU: Orangtua Kunci Melawan Narkoba !

BACA LAGI: 72 Orang Divaksin, Ketua DPRDSU Imbau Legislator, ASN, Pegawai & Wartawan Ikuti Booster

‘LFH’ pun menjelaskan kepada petugas P2U bahwa dia baru berkesempatan membawa titipan ke Lapas saat itu karena baru saja melahirkan atau partus pada Rabu 16 Februari 2022. Mendengar klaim tersebut, 2 petugas P2U merasa iba dan simpati terhadap kondisi ‘LFH”. Sehingga memperkenankan ‘LFH’ menitipkan barang titipan dengan tetap menerapkan prosedur penggeledahan barang yang disaksikan langung oleh ‘LFH’, tepat di pintu Utama. Selanjutnya petugas P2U memeriksa 12 item barang titipan ‘LFH’ secara teliti.

Petugas Lapas saat mengamankan seorang IRT berinisial ‘LFH’ (duduk tertunduk) di Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Kamis sore (17/2/2022). (Foto: Ist/www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Oktober 2021 Ada 1,5 Juta Warga Sumut Korban Narkotika, Baskami Ginting Minta Pemprovsu Bangun RSKO

BACA LAGI: Lawan Narkoba, Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution Sarankan Negara Pakai Pola PPKM Sekat Penyelundupan

Nah, tatkala item titipan daun sirih diperiksa, Vertu Zega menemukan barang terlarang diduga Narkoba jenis sabu-sabu (metamfetamin) berbentuk kristal terbungkus dalam 2 plastik klip transparan. Terselip rapi pada tumpukan daun sirih. Kedua petugas P2U langsung menanyakan perihal barang tersebut kepada ‘LFH’. Namun ‘LFH’ menyatakan tidak tahu-menahu soal barang terlarang yang diduga Narkoba . Uniknya, walau tidak mengakui perihal barang terlarang, tapi ‘LFH’ sempat menawarkan proses damai agar tidak diproses hukum. Apalagi petugas P2U tidak membiarkan ‘LFH’ meninggalkan lingkungan Lapas Kelas II B Gunungsitoli.

BACA LAGI: Kasus Narkoba Berujung Tuduhan Tebusan Rp. 30 Juta & Asusila, Dr Jonius: Tak Ada Perkembangan, Kita Panggil Polisi

BACA LAGI: Dapil Sumut 6 DPRDSU Laporkan Reses, Zeira Salim Sesalkan Peredaran Narkoba Marak di Kab Labura

Petugas P2U menolak tawaran ‘LFH’ dan melaporkan penggagalan penyelundupan barang terlarang diduga Narkoba itu terhadap Kepala Regu Pengamanan, Emanuel Harefa. Informasi 2 petugas P2U diteruskan Emanuel kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli. Kemudian penggagalan penyelundupan barang diduga Narkoba jenis sabu-sabu, tersangka ‘LFH’ dan 11 item barang milik ‘LFH’ diserahterimakan ke pihak Kepolisian Resor Nias.

BACA LAGI: Anggota DPRDSU Malu Dengar Tangkap-Lepas Narkoba, Kepala BNN Sumut Diingatkan Jangan Ada Dusta Diantara Kita

BACA LAGI: Supaya Perda Fasilitasi Pencegahan Narkoba No 1/2019 Efektif, Komisi E DPRDSU Imbau Gubsu Keluarkan Peraturan Teknis

VIDIO: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut Terhadap 1.500 Siswa di SMAN 5 Jalan Pelajar Medan, Rabu 2 Mei 2018.

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Rayakan Natal, Salurkan Sembako & Tali Asih Buat Yatim Piatu PA Anak Gembira Simalingkar

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Bagi 500 Masker ke Pengendara, Baskami Ginting: Kegiatan Kecil, Manfaat KAJI Buat Masyarakat Besar

BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada

BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal

BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan

BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum

BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu

Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, Kalapas Kelas II B Gunungsitoli, Effendi Yulianto memerintahkan Kasubsi Keperawatan melakukan test urine terhadap tahanan A 3 berinisial ‘MST’. Kalapas Kelas II B Gunungsitoli juga melaporkan upaya penyelundupan barang terlarang diduga Narkoba itu kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut sebagai laporan buat pimpinan. (MS/DEKS)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here