www.MartabeSumut.com, Kabanjahe
Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum Provinsi Sumatera Utara (Panwasda Sumut) melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 Karo.
BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam
BACA LAGI: Puluhan Pengungsi Afganistan Kembali Demo di Depan Kantor UNHCR Medan
BACA LAGI: HBB Sentil Kapoldasu, Imbau Sungguh-sungguh Berantas Judi & Narkoba di Sumut
BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA LAGI: Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRDSU: Momentum Sakral Mengaktualisasikan Peran Hadapi Tantangan Bangsa
BACA LAGI: Komisi D DPRDSU Soroti Proyek Jalan-Jembatan Rp. 2,7 T, Kadis BMBK Sumut Ajak Publik Mengawasi
BACA LAGI: Ketua DPD Aspatan Sumut Geram, Tak 1 pun Kades di Dairi Back-up Ketahanan Pangan
Pengawasan dilakukan pada Jumat kemarin dengan wawancara langsung untuk melihat kepuasan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kabanjahe selaku penerima bantuan hukum. Plt. Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Sumut, sekaligus Sekretaris Panwasda Sumut, Flora Nainggolan, mengatakan, kegiatan Monev dijalankan bersama Tim.
BACA LAGI: FP-Golkar DPRDSU Dorong Gubsu Tingkatkan SDM Melalui Penurunan Kemiskinan di Sumut
BACA LAGI: DPP Sahkan DPD Hanura Sumut 2020-2025, Toni Togatorop: Kami Siap Mengawal Hati Nurani Rakyat
BACA LAGI: Sekretaris FN-DPRDSU Imbau Gubsu Evaluasi PT PSU & Audit Perumda Tirtanadi Sumut
BACA LAGI: Wakil Ketua Komisi A DPRDSU Rusdi Lubis: BPN Clean and Clear Lahan Sebelum Terbitkan HGU
Menurut dia, Tim Panwasda Sumut diterima oleh Kepala Rutan Klas IIB Kabanjahe. Flora menegaskan, untuk mengetahui dampak suatu program berjalan baik atau tidak, maka langkah evaluasi pelaksanaan sangat diperlukan. Demikian pula dengan pelaksanaan layanan bantuan hukum secara gratis yang sudah diterima oleh masyarakat WBP.
BACA LAGI: Bumdes Simalem Berdiri di Dairi, Targetkan Ekonomi Desa Unggul Mandiri
BACA LAGI: Kualitas Proyek APBD Sumut 2021 Rendah, Wakil Ketua Bappilu Hanura: Rakyat Terluka !
Flora menegaskan, harus dipastikan pelayanan hukum diterima WBP secara baik. Kemudian WBP merasakan kepuasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. “Yakni UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” ujarnya. Termasuk mengawasi pihak ketiga sebagai pemberi bantuan hukum. Flora memastikan, kegiatan serupa akan dilaksanakan terhadap penerima bantuan hukum lainnya di Rutan atau Lapas Sumut. Teknis bantuan hukum akan dijalankan 37 OBH terakreditasi yang ada di Provinsi Sumatera Utara.
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: HUT ke-5 Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan LKSA Bala Keselamatan Jalan Samanhudi No 27 Medan, Jumat (28/1/2022).
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Artinya, setiap hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi layanan bantuan hukum merupakan laporan Panwasda Sumut kepada Panitia Pengawas Pelaksanaan Bantuan Hukum Pusat (Panwaspus). “Dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN),” terang Flora. (MS/BALD)































