www.MartabeSumut.com, Medan
Ada yang menarik saat Komisi A, B dan C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (22/3/2022) pukul 10.00 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.
BACA LAGI: Notaris Harus Waspadai Kejahatan TPPU & Pembiayaan Terorisme
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Petugas Pemasyarakatan Diberi Pemahaman Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana
BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA LAGI: Massa Berbendera Buruh Serukan Pencabutan Permenaker 2/2022 tentang JHT
BACA LAGI: Modus Diselipkan di Daun Sirih, IRT Gagal Selundupkan Sabu ke Lapas Gunungsitoli
BACA LAGI: Gubsu Jewer Pelatih Billiar, Lamsiang, SH, MH: Tak Sesuai Visi Sumut Bermartabat !
BACA LAGI: Wujudkan Indonesia Berkelas Dunia dengan SDM Berintegritas Tanpa KKN !
BACA LAGI: Heran Kejatisu Jamin Pengelolaan PT PSU Pasca-Sita Aset, DPRDSU ke Kejagung & Rekomendasi 4 Hal
Bukan apa-apa, ketika sebagian legislator menuntut sistem pola kemitraan, penjualan BUMD dan pembubaran PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) lantaran diterpa kasus korupsi pada 2007-2019, anggota Komisi B DPRDSU H Fahrizal Efendi Nasution, SH, justru menyatakan pembenahan total alias pemulihan perusahaan. Namun dia meyakini kebun PT PSU telah lama menjadi ladang pencurian dan korupsi. Apalagi sekarang PT PSU tetap beroperasi kendati aset disita Kejatisu sekaligus mendapat izin penetapan sita dari PN Medan. Fahrizal pun menyerukan pimpinan/manajemen PT PSU mundur secara sportif.
BACA LAGI: Reses, Anggota DPRDSU Gandhi Siregar Terkejut Tanah Warga Labusel Diklaim Dalam HGU PT SMA
BACA LAGI: Kasus Pipa Gas Beracun Berulang, Massa Al Washliyah Duga Komisi B & D DPRDSU Diamkan PT SMGP
Pantauan www.MartabeSumut.com di lokasi, agenda RDP membahas kondisi BUMD PT PSU pasca-keluarnya surat Wakil Ketua PN Medan Nomor: 34/SIT/PID.SUS-TPK/2021/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 tentang penetapan izin sita aset PT PSU di Desa Simpang Koje Kec Lingga Bayu Kab Madina. Aset yang disita berupa tanah seluas 518,22 Ha, bangunan serta tanaman yang terletak di luar izin lokasi yang merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRDSU H Dhody Thahir, SE, MBA bersama Ketua Komisi C DPRDSU Benny Sihotang. Hadir anggota Komisi B DPRDSU H Fahrizal Efendi Nasution, SH, Sugianto Makmur dan anggota Komisi C DPRDSU Edi S Sinuraya. Sementara pihak eksternal tampak Direktur Keuangan & Umum PT PSU Hidayat Nasution, Biro Perekonomian Pemprovsu Ismail Nasution, perwakilan ATR/BPN Sumut dan Disbun Sumut.
BACA LAGI: 35 Orang Daftar Caleg 2024, Ketua PKB Medan Ajak Masyarakat Umum Berkarya di Politik
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
Tata-Kelola Disengaja Amburadul
Nah, tatkala berbicara, Fahrizal blak-blakan meluapkan kekesalan. Apa yang melanda PT PSU disebutnya akibat tata kelola manajemen tidak benar. “Amburadulnya manajemen PT PSU memang disengaja. Kebun dijadikan ladang pencurian dan korupsi. Semua orang sudah tahu, Pak. Tidak ada manfaat kebun PT PSU,” cetus Fahrizal, memelototi Direktur Keuangan & Umum PT PSU Hidayat Nasution. Dengan Dana Penyertaan Modal (DPM) diterima PT PSU Rp. 80 Miliar, anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 itu menyesalkan APBD Sumut tidak mendapat pemasukan apa-apa. Dia percaya seluruh pegawai, staf bahkan manajemen PT PSU telah mengetahui lahan kebun disita penegak hukum. “Jahat sekali. Masuk lagi APBD Sumut kita ke PT PSU Rp. 80 Miliar,” geramnya.
BACA LAGI: Gubsu Sentil Wagubsu Saat Pelantikan PAN Sumut, Ini Pemicunya
Kebun Plasma Ikut Disita ?
Wakil rakyat asal Dapil Sumut 7 Kab Madina, Kab Tapsel, Kota Padangsidimpuan, Kab Palas dan Kab Paluta tersebut mensinyalir, bukan mustahil lahan yang disita meliputi kebun plasma masyarakat. Padahal jauh-jauh hari pola kemitraan kebun diikat perjanjian antara 2 pihak saat membangun plasma. Jika hal itu terjadi, Fahrizal khawatir bakal muncul gugatan warga terhadap PT PSU, Gubsu serta Pemprovsu selaku pemilik.
BACA LAGI: Migor Langka, Ketua Komisi B DPRD Sumut Curiga Masalah di Distribusi
Semestinya, timpal politisi Partai Hanura ini lagi, manajemen (PT PSU) selalu siap membela Gubsu sebagai pemegang saham. Fahrizal menilai warga Kab Madina cukup lama menjerit terkait masalah PT PSU di sana. Jangan-jangan, duga Fahrizal lebih jauh, wilayah yang disita mencakup kebun plasma rakyat. Sedangkan pengamatan di lapangan menunjukkan fakta miris bahwa kebun plasma masyarakat tidak produktif akibat kurang perawatan. “Kami dukung penuh keberadaan kebun PT PSU terutama memajukan plasma. Sekarang kita gak ragu dimana kebun plasma dan kebun inti. Pansus Plasma DPRDSU juga sedang berjalan,” ingatnya.
BACA LAGI: Tandatangani KPI & Pakta Integritas, Dirut Tirtanadi Sumut Ajak Jajaran Capai Target Kerja
BACA LAGI: 272 KDh di Indonesia Plt, Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting: Mendagri Pilih Sosok Netral..!
Manajemen PT PSU Diminta Mundur
Oleh sebab itu, semenjak dini, Fahrizal menyarankan para pejabat atau manajemen PT PSU segera bersikap fair. Karena semua karyawan telah pula mengetahui aset kebun PT PSU disita penegak hukum. Sehingga sangat kurang tepat jika karyawan PT PSU dipecat sementara manajemen terus mencuri bahkan memproduksi kebun tanpa dasar hukum.
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
BACA LAGI: Akui Sumut “Top” Narkoba Tiap Tahun, AKBP Dr Bahtiar Marpaung: Kita Miskinkan Pelaku !
VIDIO: Wakil Ketua Komisi B DPRDSU & Sekretaris Partai Gerindra Sumut Hadiri HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Manajemen Rugikan Rakyat Sumut
Bagi politisi bergelar adat Sutan Kumala Bongsu Lenggang Alam tersebut, PT PSU sebaiknya dipulihkan. Tapi syaratnya manajemen harus mundur akibat melakukan pelanggaran hukum yang merugikan rakyat Sumut khususnya warga Kab Madina. “Kalo jujur aja manajemen mengelola, pasti untung PT PSU. Ternyata bapak-bapak tidak mampu. Ya manajemen mundurlah. Kan bapak duluan yang mencuri ? Apa nomenklaturnya memanen buah ? Apa dasar hukumnya ? Karyawan ambil buah lantaran bapak-bapak sebagai pengawas lebih dulu mengambil buah,” sindir Fahrizal Nasution, yang sempat menjabat Wakil Ketua DPRD Kab Madina periode 2009-2014. (MS/BUD)