www.MartabeSunut.com, Medan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM telah usai melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Notaris di Taman Simalem Resort and Lake Toba, sejak 16-18 Maret 2022.
BACA LAGI: Antisipasi Gangguan, 2 Napi Narkoba Dipindah ke Nusakambangan
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Petugas Pemasyarakatan Diberi Pemahaman Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana
BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA LAGI: Massa Berbendera Buruh Serukan Pencabutan Permenaker 2/2022 tentang JHT
BACA LAGI: Modus Diselipkan di Daun Sirih, IRT Gagal Selundupkan Sabu ke Lapas Gunungsitoli
BACA LAGI: Gubsu Jewer Pelatih Billiar, Lamsiang, SH, MH: Tak Sesuai Visi Sumut Bermartabat !
BACA LAGI: Wujudkan Indonesia Berkelas Dunia dengan SDM Berintegritas Tanpa KKN !
BACA LAGI: Reses, Anggota DPRDSU Gandhi Siregar Terkejut Tanah Warga Labusel Diklaim Dalam HGU PT SMA
Satu yang menarik diingatkan Kanwil Kemenkumham Sumut terhadap kalangan Notaris adalah terkait pencegahan terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bahkan Tindak Pidana Pembiayaan Terorisme (TPPT). Penutupan Rakor Majelis Pengawas Notaris dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumut, Purwanto. Selain mempererat silaturahmi antar-anggota Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD), Rakor juga mengevaluasi tingkat profesionalisme anggota MPW/MPD.
BACA LAGI: Kasus Pipa Gas Beracun Berulang, Massa Al Washliyah Duga Komisi B & D DPRDSU Diamkan PT SMGP
BACA LAGI: 35 Orang Daftar Caleg 2024, Ketua PKB Medan Ajak Masyarakat Umum Berkarya di Politik
Purwanto mengatakan, dengan adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris, maka diharapkan profesi Notaris dapat semakin memahami serta mengetahui latar belakang dari klien masing-masing. Terutama mencegah terjadinya TPPU dan TPPT.
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027

BACA LAGI: Gubsu Sentil Wagubsu Saat Pelantikan PAN Sumut, Ini Pemicunya
VIDIO: KAJI Unit DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Terhadap 1.500 Siswa SMAN 5 di Jalan Pelajar Medan
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Apalagi PMPJ tidak lain sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kerja dan bukan untuk membebani Notaris. Purwanto berpesan, agar dalam pelaksanaan PMPJ nantinya pengawasan dapat dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris. Menurut dia, Majelis Pengawas Notaris harus melakukan pengawasan notaris secara baik, cepat dan profesional. “Saat melaksanakan tugas, tentunya Notaris melayani klien dari berbagai macam latar belakang profesi. Sehingga pelaksanaan PMPJ, disamping sebagai perlindungan, juga merupakan wujud peran aktif profesi Notaris dalam menangkal potensi terjadinya TPPU termasuk TPPT,” imbaunya. (MS/DEKS)