www.MartabeSumut.com, Medan
Komisi A, B dan C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (22/3/2022) pukul 10.00 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. RDP membahas kondisi BUMD PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) pasca-keluarnya surat Wakil Ketua PN Medan Nomor: 34/SIT/PID.SUS-TPK/2021/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 tentang penetapan izin sita aset PT PSU. Apalagi operasional BUMD milik Pemprovsu itu masih terus berlangsung sampai sekarang kendati telah dilakukan penyitaan aset PT PSU di Desa Simpang Koje Kec Lingga Bayu Kab Madina berupa tanah seluas 518,22 Ha, bangunan serta tanaman yang terletak di luar izin lokasi yang merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
BACA LAGI: Notaris Harus Waspadai Kejahatan TPPU & Pembiayaan Terorisme
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Petugas Pemasyarakatan Diberi Pemahaman Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana
BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA LAGI: Massa Berbendera Buruh Serukan Pencabutan Permenaker 2/2022 tentang JHT
BACA LAGI: Modus Diselipkan di Daun Sirih, IRT Gagal Selundupkan Sabu ke Lapas Gunungsitoli
BACA LAGI: Gubsu Jewer Pelatih Billiar, Lamsiang, SH, MH: Tak Sesuai Visi Sumut Bermartabat !
BACA LAGI: Wujudkan Indonesia Berkelas Dunia dengan SDM Berintegritas Tanpa KKN !
BACA LAGI: Reses, Anggota DPRDSU Gandhi Siregar Terkejut Tanah Warga Labusel Diklaim Dalam HGU PT SMA
Sebelum PN Medan mengeluarkan surat penetapan izin sita aset PT PSU, Kepala Kejatisu sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-04/L.2/Fd.1/05/2021 tanggal 10 Mei 2021. Disusul Surat Perintah Penitipan Nomor: Print-07/L.2.5/Fd.1/06/2021 tanggal 29 Juni 2021 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT PSU kurun 2007-2019. Lalu Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/L.2/Fd.1/07/2020 tanggal 16 Juli 2020 jo Nomor: Print-04.A/L.2/Fd.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 dan Disposisi Kepala Kejatisu atas Nota Dinas Aspidsus Nomor: ND-377/L.2.5/Fd.1/09/2021 tanggal 22 September 2021 tentang laporan hasil koordinasi Tim Penyidik Kejatisu dengan PT PSU, Pemprovsu dan pihak terkait pengelola benda sitaan. Dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi di PT PSU sedari 2007-2019, penyidik Kejatisu menyita sekaligus menitipkan fisik perkebunan PT PSU terhadap PTPN 4 karena tidak dimungkinkan menitipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Kasus korupsi di PT PSU menyeret tersangka Ir Heriati Chaidir, MM, Darwin Sembiring serta Muhammad Syafii Hasibuan. Nah, menariknya, kini kalangan legislator DPRDSU mempertanyakan legal standing Kejatisu memberikan jaminan pengelolaan/produksi barang bukti (aset) PT PSU yang disita. Termasuk dasar penunjukan PTPN 4 selaku pengawas.
BACA LAGI: Kasus Pipa Gas Beracun Berulang, Massa Al Washliyah Duga Komisi B & D DPRDSU Diamkan PT SMGP
BACA LAGI: 35 Orang Daftar Caleg 2024, Ketua PKB Medan Ajak Masyarakat Umum Berkarya di Politik
Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRDSU H Dhody Thahir, SE, MBA bersama Ketua Komisi C DPRDSU Benny Sihotang. Hadir anggota Komisi B DPRDSU H Fahrizal Efendi Nasution, SH, Sugianto Makmur dan anggota Komisi C DPRDSU Edi S Sinuraya. Sementara pihak eksternal tampak Direktur Keuangan & Umum PT PSU Hidayat Nasution, Biro Perekonomian Pemprovsu Ismail Nasution, perwakilan ATR/BPN Sumut dan Disbun Sumut. “Kita tahu ada pelanggaran, terutama di hutan negara. Uang disetor ke Kejatisu, UU mana yang dipakai ? Itu hutan lindung, status HPT. Makanya saya bingung. Jangan sampai Gubsu dan bapak (PT PSU) masuk penjara. Gawat kita. Saya dukung PT PSU mengelola lahan. Tapi dasar hukumnya apa ? Aturan mana menyatakan ada kesepakatan dengan Kejatisu mengambil lahan negara,” sindir Dhody.
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
Apa Legal Standing Kejatisu ?
Ketua FP-Golkar DPRDSU tersebut melanjutkan, pihaknya sangat setuju pengelolaan kebun dikembalikan ke PT PSU. Namun Dhody mempertanyakan dasar aturan (legal standing) mana yang dipakai pihak Kejatisu. Sementara PT PSU merupakan BUMD milik Pemprovsu. “PT PSU perusahaan apa ? Kita (DPRDSU) membantu Rp. 80 Miliar untuk Dana Penyertaan Modal (DPM). Itu pidana (pengelolaan dilakukan PT PSU pasca-penetapan izin sita PN Medan). Bila mau mengembalikan pengelolaan ke PT PSU, ya harus ada UU-nya. Kami akan bawa masalah ini ke Kejagung RI,” geram Dhody tak habis pikir, sembari menyayangkan pihak Kejatisu tidak hadir RDP.
BACA LAGI: Gubsu Sentil Wagubsu Saat Pelantikan PAN Sumut, Ini Pemicunya
BACA LAGI: Migor Langka, Ketua Komisi B DPRD Sumut Curiga Masalah di Distribusi
Empat Rekomendasi
Usai mendengar para pihak, Dhody pun mengeluarkan 4 rekomendasi RDP Komisi A, B dan C DPRDSU. Pertama, DPRDSU segera koordinasi ke Jakarta menemui Kejagung RI. Kedua, DPRDSU meminta pertanggungjawaban uang DPM Rp. 80 Miliar yang diterima PT PSU. Ketiga, DPRDSU mengusulkan 3 status PT PSU kedepan yaitu dibubarkan, dijual atau kemitraan. Keempat, DPRDSU menuntut penjelasan PT PSU atas kredit macet kebun plasma masyarakat. “Jadi PT PSU kalo tak dibubarkan, dijual dan kemitraan. Bapak jangan harap bisa memperbaiki. Dibubarkan, dijual atau kemitraan aja. Kita cari celahnya dulu supaya benar-benar bisa dikelola lagi oleh PT PSU. Ini Kejatisu aja gak datang, berarti dia tahu salah. Sudah 2 kali dipanggil DPRDSU,” heran Dhody, legislator asal Dapil Sumut 5 Kab Asahan, Kota Tanjungbalai dan Kab Batubara itu.
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: KAJI Unit DPRD Sumut & Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting Salurkan 500 Masker Gratis Terhadap Pengendara Umum di Depan Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Jawaban PT PSU
Giliran bicara dalam forum RDP, Direktur Keuangan & Umum PT PSU Hidayat Nasution mengakui dirinya menjabat sejak 2019. Kondisi PT PSU disebutnya menghadapi masalah terutama kredit macet. Bahkan PT PSU sudah siap untuk dipailitkan. “Begitu kami duduk, kredit plasma macet kurun 10 tahun. Saya 22 tahun di BUMN Pak. Kalo saya dianggap korupsi, tolong dibuktikan. Apa yang dibilang para anggota DPRDSU memang benar. Dari 2019-2020 kami rugi. Minus Rp. 6,5 Miliar. Pada Desember 2021 baru bisa cetak laba Rp. 1,9 M (in-house). Kedepan kami proyeksi laba Rp. 4 Miliar lebih,” yakinnya, disambut kesal para legislator lantaran laba Rp. 1,9 Miliar dianggap sangat tidak sebanding dengan DPM dari APBD Sumut Rp. 80 Miliar.
Ada Dokumen Pengelolaan PT PSU
Data diperoleh www.MartabeSumut.com dari anggota DPRDSU dan menjadi kerisauan kalangan legislator saat RDP berlangsung, ternyata ada soft copy Berita Acara Pengelolaan/Pengawasan Barang Bukti Sitaan dikeluarkan Kejatisu pada Kamis 30 September 2021. Dokumen berjumlah 10 lembar tersebut dibuat di kantor Kejatisu Jalan AH Nasution Medan. Ditandatangani oleh Pengawas/SEVP Operation I PTPN 4 Fauzi Omar, pengelola/Direktur Keuangan & Umum PT PSU Hidayat Nasution, 3 Jaksa Kejatisu selaku pihak penitip barang bukti sitaan, 6 saksi-saksi (Jaksa, Kasubag Corporate Legal PT PSU, Komisaris PT PSU, Kabiro Perekonomian Setda Provsu, Kabiro Hukum Setda Provsu, Pimpinan BNI Cab Medan) dan 1 pejabat tinggi Kejatisu.(MS/BUD)