Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-12)

Mantan Kapolsek Sukaramai Pakpak Bharat AKP (Purn) Longser Sihombing, SH, MH, CDR, saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021) di kawasan Jalan Gajah Mada Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

“Irwasda Poldasu Kombes Armia Fahmi Terkejut Longser Sihombing Tidak Pernah di-BAP Kasus Tipikor Suap, Sebut Tim Klarifikasi Sedang Bekerja”

(Oleh Jurnalis Budiman Pardede, S.Sos)

AKP (Purn) Longser Sihombing, SH, MH, CDR, masih tidak percaya pernah dipenjara dengan tuduhan menerima suap atau gratifikasi Rp 200 juta saat menjabat ‎Kapolsek Sukaramai Kab Pakpak Bharat Provinsi Sumut. Merasa dikriminalisasi, kini Longser bangkit. Dia menuntut keadilan dengan menyurati Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung (MA), Kompolnas, DPR RI, Komnas HAM serta Kapoldasu Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

MERUJUK kisah Longser Sihombing dalam 11 edisi tulisan sebelumnya, terungkap jelas asa Longser menggapai keadilan dilandasi kerisauan atas 5 persoalan. Jurnalis www.MartabeSumut.com Budiman Pardede, S.Sos, kembali mengonfirmasi Longser Sihombing melalui saluran ponselnya, Minggu (12/12/2021) pukul 22.18 WIB. Menurut Longser, ke-5 persoalan itu diantaranya, pertama, kasus pemerasan tidak disidangkan sehingga tidak pernah terungkap fakta-fakta awal seperti: police line dirusak, BB BBM Solar bersubsidi 2.000 Liter hilang dari TKP hingga pertemuan membahas SP3 dengan Kapolres Pakpak Bharat AKBP Jansen Sitohang dan Manajer PT Karya Sakti Sejahtera (KSS) Triono Herlambang di Kafe Kawan Kopi Medan. Kedua, BAP Tipikor suap palsu. Sebab Longser memastikan tidak pernah di-BAP kasus Tipikor suap. Ketiga, penjebakan di SPBU/Doorsmeer Global Jalan Sumarsono Medan diyakini Longser dilakukan oknum-oknum Poldasu agar 2 LP kasus Solar bersubsidi 2.000 Liter hilang di TKP proyek Desa Kuta Nangka Kecamatan Kerajaan Kab Pakpak Bharat tidak pernah naik ke persidangan. Sementara Iptu Pamilu H Hutagaol selaku anggota Paminal Propam Poldasu yang melakukan penjebakan sekaligus pembuat Laporan Polisi Nomor : LP/1145/IX/2016/SPKT Poldasu tanggal 4 September 2016 (kasus pemerasan), itu dianggap Longser tidak memenuhi syarat formal alias dipaksakan. Keempat, Longser mempertanyakan status 2 LP yang ditarik ke Poldasu. Yaitu perusakan police line Migas sesuai LP Nomor 27/VIII/2016 tanggal 4 Agustus 2016. Apalagi LP tersebut telah masuk penyidikan karena Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) sudah diterbitkan ke Kejari Dairi di Sidikalang. Kemudian LP kedua Nomor 28/VIII/2016 tanggal 6 Agustus 2016 tentang tindak pidana perusakan police line serta pencurian BB BBM Solar bersubsidi 2.000 Liter dalam status sitaan. Kelima, Longser mencurigai Poldasu mengabaikan salah satu perintah majelis hakim berdasarkan putusan PN Medan Nomor 01/Pid.Sus.TPK/2017/PN Medan tanggal 2 Mei 2017 dalam perkara suap yang memvonis dirinya 1 tahun penjara. “Bahwa JPU telah mengembalikan 7 Barang Bukti kepada penyidik Saber Pungli Poldasu guna penyidikan lanjutan,” singkapnya.

BACA LAGI: Gugat PAW, Kiki Handoko Sembiring: Saya Gak Pernah Langgar AD/ART PDIP, Aturan DPRDSU Apalagi Terpidana !

BACA LAGI: Jokowi Perintahkan Polisi Hajar Mafia Tanah, Partogi Sirait: Komisi A DPRDSU Maksimalkan Penuntasan Kasus di Sumut

BACA LAGI: Terbang Wajib PCR, Ketua DPRDSU: Sangat Mengganggu, Jangan Dagang, Cabut Regulasi atau Biaya Tes Rp.50 Ribu !

BACA LAGI: Bahas PBBMKB, DPRDSU Heran Data Penjualan Pertamina Sumbagut Tidak “On The Spot” dengan BP2RD

BACA LAGI: Waspadai Covid-19 Gelombang ke-3..!

BACA LAGI: Tiga Napi Narkoba di Sumut Dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan

BACA LAGI: Vaksin tak Ada Regulasi Ganggu Warga, Zeira: Jangan Coba-coba Bisniskan Vaksin !

BACA LAGI: Angkot Terobos Palang KA, Sugianto Makmur: Walikota Medan Evaluasi Kadishub, Organda Tanggungjawab & Hukum Mati Sopirnya

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-11)

Apa Kabar Penyidikan Lanjutan 7 Barang Bukti ?

Artinya, timpal Longser lagi, kurun 4 tahun putusan keluar, kini patut dipertanyakan sejauh mana pengembangan penyidikan lanjutan berdasarkan perintah majelis hakim kepada JPU untuk mengembalikan 7 Barang Bukti kepada penyidik Poldasu. Longser merinci, 7 Barang Bukti tersebut meliputi :

1. Satu ( 1 ) tas rangsel warna hitam.

2. Uang tunai Rp. 200 juta.

3. Satu ( 1 ) lembar kertas berisi tulisan biaya penyelesaian perkara dengan tulisan tinta warna merah.

4. Dua ( 2 ) lembar asli surat pernyataan perdamaian antara Manajer PT KSS Triono Herlambang dengan Longser Sihombing tanggal 23 September 2016.

5. Satu ( 1 ) lembar foto copy petikan keputusan Kapoldasu Nomor Kep/486/VI/2016 tanggal 10 Juni 2016 tentang pemberhentian diri dan pengangkatan dalam jabatan di Poldasu serta foto copy pengesahan sesuai asli oleh Karo SDM Poldasu KSB RENMIN Kompol Moy Rinda Sinaga, SH.

6. Satu ( 1 ) surat perintah Nomor Sprint 516/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 yang telah dilegalisir.

7. Satu ( 1 ) lembar surat telegram Nomor ST/649/VI/2016 tanggal 10 Juni 2016 yang telah dilegalisir.

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-10)

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-9)

Barang Bukti Diserahkan JPU ke Poldasu

Longser menjelaskan, pengembalian 7 Barang Bukti ke penyidik Poldasu diserahkan/ditandatangani JPU Handri Dwi Zulianto, SH dan Kasi Tindak Pidana Khusus Jaksa Muda M Haris Hasbullah, SH. Sedangkan 7 Barang Bukti diterima/ditandatangani oleh perwakilan Poldasu AKP HB Simare-mare serta Kompol Efendi Nainggolan. Longser secara tegas menuntut kelanjutan pengembangan penyidikan kasus sesuai perintah majelis hakim Sontan Merauke Sinaga (Ketua), Nazar Eferiandi (Anggota) dan Merry Purba (Anggota) dengan Panitera Pengganti Marlon Kaban. “Sebab semua Barang Bukti justru dikembalikan penyidik Poldasu kepada Triono Herlambang dan AKBP MR Dayan. Kok bisa jadi begitu,” sindir Longser tak habis pikir.

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-8)

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-7)

Tim Klarifikasi Sedang Bekerja

Lalu apa jawaban Poldasu menyangkut asa Longser Sihombing menggapai keadilan ? Jurnalis www.MartabeSumut.com Budiman Pardede, S.Sos (BP) berkesempatan mewawancarai Irwasda Poldasu Kombes Pol Drs Armia Fahmi, MH (AF), Minggu (12/12/2021) pukul 14.35 WIB via ponsel. Berikut petikannya :

BP : Selamat siang Komandan.

AF : Selamat siang.

BP : Izin konfirmasi soal masalah mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing. Pada 17 November 2021 Pak Longser demo di Kejatisu dan 25 November 2021 ke Poldasu. Pak Longser merasa dizolimi bahkan dikriminalisasi beberapa oknum pejabat Poldasu terkait dakwaan Tipikor penerima suap yang berujung vonis hakim kepadanya 1 tahun penjara pada 2 Mei 2017.

AF : Terimakasih Pak, itukan kasusnya Pak Longser tahun 2016. Tapi masih ribut setelah 5 tahun sekarang. Dia pun sudah pensiun secara normal. Bukan dipecat. Memang dia mencari keadilan terkait kasus tuduhan menerima suap.

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-6)

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-5)

BP : Faktanya sekarang Pak Longser menuntut keadilan ke berbagai pihak di daerah dan pusat.

AF : Maunya gini, kita kalo complain itu ya jangan setelah 5 tahun. Harusnya gitulah Pak Longser. Maunya dia melakukan tahapan perlawanan hukum dari awal dulu. Jangan diam.

BP : Saya sudah tanya Pak Longser kenapa tidak menempuh hak untuk Pra-Peradilan (Prapid) semenjak dini ketika mengalami kejanggalan prosedur. Pak Longser jawab cinta Polri dan menjaga nama baik institusi Polri sehingga tidak mau ribut.

AF : Loh, dulu bilang cinta Polri, gak mau ribut. Sekarang kan ribut juga kemana-mana.

BP : Makanya setelah bebas bulan Agustus 2017, pada 2019 Pak Longser mulai mengadu ke Poldasu tapi ditolak.

AF: Kenapa ditolak ?

BP : Pihak Poldasu menilai Pak Longser pernah menolak dan melawan saat diperiksa 23 Desember 2016 oleh Kompol Hasian Panggabean dan AKP Martua Manik. Pak Longser menyatakan tidak menolak namun meminta surat panggilan resmi dengan alamat di sel tahanan Narkoba Poldasu serta pendampingan kuasa hukum. Pak Longser bilang tidak dipenuhi penyidik 2 permintaannya.

AF : Saya sesalkan dari Pak Longser. Sekarang gini, kalo Anda ditembak orang lain, masak Anda diam aja ? Saya kalo ditembak orang lain ya saya lawan. Begitulah. Kenapa sejak awal kita tak bela diri. Kita juga kan punya ilmu hukum.

BP : Artinya, boleh lebih spesifik ?

AF : Harusnya dulu dia lakukan terus dengan banyak tindakan. Sekarang kan saya harus pelajari masalahnya. Ini kasus 5 tahun lalu. Saya orang baru, yang lama entah kemana. Makanya saya mau panggil Pak Longser, saya mau diskusi sama dia. Sebelum saya, Irwasda dijabat Pak Eko. Saya tanya kasus Pak Longser ini. Kenapa masih complain ? Apakah tidak dipanggil dulunya ? Jawab kawan-kawan, udah dipanggil. Sudah ditanyakan juga masalahnya oleh Wakapoldasu lama Pak Mardiaz. Kenapa gak waktu itu (diselesaikan) ? Kita sekarang ya normatif mempelajari lagi. Saya akan pelajari berkas Pak Longser ini. Nantilah saya coba jembatani.

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-4)

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-3)

BP : Ada 3 lembaga penegakan hukum yang diminta Pak Longser memperhatikan tuntutannya. Meliputi Polri (Poldasu), Kejagung RI (Kejatisu) serta Mahkamah Agung (MA) RI (Pengadilan Negeri Medan). Beberapa oknum 3 institusi (di Sumut) tersebut dipastikan Pak Longser telah melakukan penzoliman bahkan kriminalisasi kepadanya, pendapat Anda ?

AF : Itu haknya. Kenapa dari dulu dia tidak berusaha, kita kan punya hak bela diri. Misalnya nih, kenapa saya dituduh suap, padahal kasus pemerasan. Kan gitu. Kenapa jadi Tipikor. Harusnya dia buat pembelaan di pengadilan.

BP : Kompolnas gelar perkara di Poldasu pada 9 Desember 2019, boleh tahu apa rekomendasinya ?

AF : Saya belum di sini tugas (Irwasda Poldasu). Ini kan kita mengulang dari awal.

BP : Bagaimana penilaian Anda tentang pergeseran kasus pidana umum (pemerasan) jadi Tipikor penerima suap, kenapa kasus pemerasan tidak diproses namun pengadilan justru mendakwa kasus Tipikor penerima suap ?

AF : Penahanan (Longser Sihombing) di Krimum didasari kasus pidana umum pemerasan. Berkas dilimpahkan ke Krimsus Poldasu karena Penuntut Umum (JPU) menolak dan harus (dialihkan) ke penyuapan. Kan dulu Pak Longser ditahan Krimum ya. Masalahnya pemerasan. Kemudian saat proses pengiriman berkas dari penyidik ke JPU P19 (tidak lengkap). JPU menolak dan kasus (dialihkan) ke penyuapan. Itu dasarnya Krimum melimpahkan berkas ke Krimsus Poldasu.

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-2)

BACA LAGI: Asa Mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing Menggapai Keadilan (Bagian ke-1)

BP : Lalu, apa tanggapan Anda ketika Pak Longser Sihombing menyatakan tidak pernah di-BAP kasus Tipikor penerima suap selain kasus pemerasan ?

(Percakapan terhenti sejenak. Kali ini Kombes Armia Fahmi terdengar menarik nafas panjang, terkejut dan diam sesaat).

AF : Oh ya, belum pernah ya ? Makanya, itu kan saya gak tahu. Saya coba pelajari ya. Saya akan lapor Pak Kapoldasu soal masalah ini. Kenapa tidak diselesaikan sejak lama ? Itu masalahnya.

BP : Apa komentar Anda saat Pak Longser demo ke Poldasu ?

AF : Saya gak ada. Yang terima kayaknya Propam atau Krimsus.

BP : Apa perspektif Irwasda Poldasu melihat kasus Pak Longser ?

AF : Karena masalah dia ini, kami lihat, Irwasda jadi melihat, sejauh mana manajemen penyidikan yang dilakukan penyidik. Kan gitu. Benar atau salah. Memang dari awal kita punya hak bela diri. Saya sesalkan dia tidak melakukan (perlawanan hukum) sejak awal. Saya tanya kawan-kawan, kenapa Pak Longser tak dibela ? Dijawab, dia diam saja waktu itu. Tidak melakukan perlawanan.

BP : Ada yang menarik soal “jebakan” OTT terhadap Pak Longser. Karena petemuan Pak Longser dan Manajer PT KSS Triono Herlambang yang membawa tas berisi uang Rp. 200 juta ke SPBU/Doorsmeer Global Jalan Sumarsono Medan pada 3 September 2016 adalah berdasarkan pembicaraan awal mereka dengan Kapolres Pakpak Bharat AKBP Jansen Sitohang di Kafe Kawan Kopi Jalan Gereja Sei Agul Medan pada 22 Agustus 2016. Makanya Pak Longser bertemu dengan Triono Herlambang, apa pendapat Anda ?

AF : Saya belum bisa kasih pandangan soal itu. Tapi sebenarnya semua sudah kita jawab. Dulu telah dijawab oleh Irwasda lama. Saya ini kan sisa, diujungnya aja ini.

BACA LAGI: Jokowi Perintahkan Kapolri Amankan Investasi Daerah, Toni Togatorop Contohkan PT TPL Perlu Dikawal Kapoldasu & Gubsu

BACA LAGI: Sekretaris Komisi A DPRDSU Apresiasi Kapoldasu Tangani 5 Kasus Etika Oknum Polri di Sumut

Logo Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: DPRDSU Apresiasi Kapolri, Fahrizal Nasution: TNI/Polri di Sumut Bersihkan Institusi dari Oknum Pembeking Preman !

VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos saat Aksi Sosial HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Bagi 500 Masker ke Pengendara, Baskami Ginting: Kegiatan Kecil, Manfaat KAJI Buat Masyarakat Besar

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Rayakan Natal, Salurkan Sembako & Tali Asih Buat Yatim Piatu PA Anak Gembira Simalingkar

BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada

BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal

BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan

BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum

BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu

BP : Bolehkah Krimum dan Krimsus Poldasu bergabung tangani 1 kasus membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)?

AF : Boleh saja. Narkoba misalnya, tapi pelaku (ketangkap) merampok. Terbukti urin-nya (positif) Narkoba. Ya (ditangani) Dit Narkoba. Merampok ya Krimum. Boleh gabung buat BAP. Gak masalah itu. Kemudian kasus teroris juga. Gak ada melanggar. KUHAP mana yang dilanggar ? Gak ada masalah. Sepanjang sejarahnya saya lihat ya gak ada masalah. Contoh lagi kasus Adelin Lis. Ada Tipiter dan Krimum. Masing-masing buat BAP sesuai pelanggaran.

BP : Terakhir, bagaimana langkah Poldasu kedepan menyahuti asa Pak Longser dalam menggapai keadilan ?

AF :  Jadi gini ya, Tim Klarifikasi Poldasu atas persoalan AKP (Purn) Longser Sihombing masih bekerja. Tim Klarifikasi Poldasu sedang dibentuk terkait proses hukum yang terjadi sekira 5 tahun lalu. Tim kita ini gabungan. Dari Irwasda, Propam, Bidkum, Krimsus dan Krimum Poldasu. Tim bertugas mencari apa-apa yang jadi permasalahan. Apakah dulu prosesnya benar atau salah. Kan gitu. 

BP : Kapan hasilnya bisa diketahui publik ?

AF : Jadi belum ada hasil. Tunggu ajalah, sabar ya karena Tim masih bekerja.

BP : Terimaksih konfirmasinya Pak Irwasda, selamat siang. (****)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here