www.MartabeSumut.com, Medan
Penggugat Lesmi br Napitupulu, AMKeb (52) geram. Pasalnya, Majelis Hakim PN Belawan melalui Hakim Ketua Ahmad Sumedang, Hakim anggota Eli Warti serta Hakim anggota Abdul Kadir, memvonis terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Rosmawati (48) selama 6 bulan penjara, Kamis sore (24/10/2019) di PN Medan Cabang Belawan. Lesmi pun mencurigai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ruji, telah “bermain” alias diduga menerima uang dari terdakwa Rosmawati sehingga tuntutan yang disampaikan sebelumnya cuma 1 tahun.
Sengaja menghubungi www.MartabeSumut.com, Minggu siang (27/10/2019), Lesmi mengancam akan mengadukan Ruji selaku JPU kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belawan dan Kajati Sumut. “Segera saya laporkan Pak Ruji itu kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belawan dan Kajati Sumut. Masak ancaman hukuman KUHP Pasal 372 dan Pasal 378 selama 4 tahun tapi JPU hanya menuntut 1 tahun ? Jangan-jangan dia sudah menerima duit sogok dari si terdakwa Rosmawati ? Saya juga akan ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Medan,” ujar Lesmi dengan nada tinggi, melalui saluran telepon. ASN/PNS yang sehari-hari bekerja di Puskesmas Hamparan Perak Kab Deliserdang ini menegaskan, kecurigaan terhadap JPU sangat beralasan. Sebab saat sidang vonis pada Kamis 24 Oktober 2019 dirinya tidak diundang oleh JPU. “Kenapa JPU tidak undang saya secara resmi selaku penggugat ketika sidang vonis digelar ? Padahal saat itu saya berinisiatif datang dan sudah berada di pengadilan. Tapi saya tidak tahu dimana sidangnya dan kapan dimulai. Saya justru tahu sidang vonis telah selesai dari salah satu panitera pengadilan,” sesal Lesmi. Mengetahui sidang vonis usai, Lesmi langsung menghubungi telepon Ruji selaku JPU. “Tiga kali saya telepon tak diangkatnya. Saya paksa telepon terus barulah diangkatnya. Dia bilang sidang vonis telah selesai. Hakim memutuskan terdakwa Rosmawati dihukum 6 bulan penjara berdasarkan tuntutan JPU 1 tahun. Saya langsung tanya, apakah Pak Ruji terima duit dari terdakwa sehingga rendah menuntut ? Dia berkilah menjawab jangan main tuduh,” ungkap Lesmi, sembari memastikan, sangat patut diduga Ruji telah disuap oleh terdakwa Rosmawati.
Baca juga: ASN Dinkes Rosmawati Terdakwa Penggelapan, Kepala BKD Deliserdang Bungkam Beri Keterangan
Hukum Harus Beri Rasa Keadilan
Lesmi mengeluhkan, tuntutan JPU Kejari Belawan dan vonis hakim PN Belawan harusnya bisa memberi rasa keadilan terhadap siapa saja yang mencari penegakan hukum. “Saya akan Banding. Jika kelak putusan Banding PT juga tidak memberi rasa keadilan, maka saya berencana menempuh upaya hukum Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK),” ucapnya. Lesmi membeberkan, selama 20 tahun bekerja sebagai ASN di Puskesmas Hamparan Perak, sosok Rosmawati adalah rekan sejawat di Puskesmas tersebut. Namun Lesmi sangat menyesalkan rendahnya tuntutan Ruji selaku JPU sehingga berdampak fatal pada putusan hakim. Artinya, tegas Lesmi lagi, vonis 6 bulan penjara tidak bakal memberi efek jera terhadap terpidana Rosmawati. “Saya pastikan dia tidak jera. Rosmawati akan mengulangi perbuatannya untuk menipu. Dia pakai modus meminjam uang orang lain dengan memberi agunan milik pihak lain (menggelapkan). Saya adalah korban agunan surat tanah/bangunan saat dia meminjam uang saya Rp. 190 juta. Apakah ini yang diinginkan oleh Yth JPU Ruji ? Makanya saya keberatan dengan tuntutan JPU dan vonis hakim,” kesal Lesmi tak habis pikir.
JPU tak Respon Konfirmasi
Terpisah, www.MartabeSumut.com menghubungi ponsel JPU Kejari Belawan, Ruji, Minggu (27/10/2019) pukul 14.04 WIB. Tapi sayang, 3 kali dihubungi, Ruji tidak mengangkat ponsel dan yang terdengar hanya nada panggil saja. Konfirmasi tertulis akhirnya dikirim www.MartabeSumut.com ke jaringan pesan WhatsApp (WA) dan melalui pesan teks SMS terkait 3 materi. Pertama, kenapa penggugat Lesmi Napitupulu tidak diundang JPU secara resmi saat sidang vonis ? Kedua, penggugat Lesmi Napitupulu curiga dengan tuntutan JPU yang rendah selama 1 tahun terhadap terdakwa Rosmawati. Penggugat Lesmi menduga dan mensinyalir bahwa JPU telah disuap uang oleh terdakwa Rosmawati. Ketiga, Senin 28 Oktober 2019, Lesmi berniat mengadukan Ruji selaku JPU kepada Kajari Belawan dan Kajatisu atas dugaan suap perkara. Sampai berita ini dikirim ke redaksi, JPU Ruji tak kunjung menjawab konfirmasi. Padahal, saluran pesan WhatsApp milik JPU Ruji terpantau aktif termasuk pesan SMS juga terkirim ke ponselnya. (MS/BUD)