www.MartabeSumut.com, Medan
Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) membahas 29 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022 Provinsi Sumut molor 2 jam 10 menit, Kamis (23/12/2021. Hal ini disebabkan anggota Dewan terlambat hadir dan minim memenuhi agenda yang dilaksanakan di aula lantai I gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.
BACA LAGI: Natal, Cinta Kasih Kristus Menggerakkan Persaudaraan
BACA LAGI: Jelang Natal, Harga Cabai Rawit di Sumut Makin Pedas
BACA LAGI: Wanted..! Warga yang Belum Vaksinasi Tahap ke-1
BACA LAGI: Bahas PBBMKB, DPRDSU Heran Data Penjualan Pertamina Sumbagut Tidak “On The Spot” dengan BP2RD
BACA LAGI: Waspadai Covid-19 Gelombang ke-3..!
BACA LAGI: Kontribusi PNBP Sumut Rp.1,2 M dari Eazy Passport
BACA LAGI: Komisi A/B DPRDSU Bahas Konflik Lahan di Labura, PTPN 3 Dituding Caplok 95,27 Ha Milik Warga
Pantauan www.MartabeSumut.com di lokasi, pihak Sekretariat DPRDSU sempat beberapa kali memanggil anggota Dewan melalui pengeras suara. Rapat Paripurna akhirnya dimulai pukul 11.10 WIB. Dipimpin Wakil Ketua Irham Buana Nasution. Nah, begitu rapat dibuka, banjir interupsi langsung dilakukan anggota Dewan. Salah satunya politisi PDIP H Syahrul Ependi Siregar.
BACA LAGI: Stop Intervensi Seperti KIPD, Akademisi Boby Indra: Pakai Skoring & Voting Tertutup Pilih KPID Sumut
Syahrul memantik interupsi pertama. Kemudian menyatakan tidak sepakat Paripurna dilanjutkan. Sebab perwakilan Pemprovsu yang hadir (Asisten 1 M Fitriyus) dianggap tidak memenuhi kapasitas membahas Propemperda. “Gak ada lagi kehormatan kepada lembaga DPRDSU. Kalau memang Asisten dikirim, saya mohon ditunda,” teriak Syahrul, membuat gaduh anggota Dewan lainnya.
BACA LAGI: Seleksi KPID Sumut Jangan Seperti KIPD, Ketua Komisi A DPRDSU Ingatkan Pimpinan Dewan “Wise”
Di tengah keriuhan Paripurna, Irham Buana memutuskan menskors rapat hingga pukul 14.00 WIB. Perlu diketahui, Propemperda merupakan perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis. Dilaksanakan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas serta ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.
VIDIO: Wakil Ketua Komisi B DPRDSU & Sekretaris Partai Gerindra Sumut Hadiri HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal
BACA LAGI: Soal KJA di Danau Toba, Zeira Salim Desak Pemerintah Pikirkan Relokasi & Edukasi Masyarakat
BACA LAGI: Mahasiswa Seret Kasus Pencemaran Danau Toba oleh PT. Aquafarm, DPRDSU Gelar RDP Gabungan
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Saat Paripurna, DPRDSU bersama Pemprovsu membahas 29 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Sembilan Fraksi DPRDSU menyampaikan pandangan atas 29 Propemperda Sumut. Semua fraksi menyetujui 29 Ranperda masuk Prolegda Sumut 2022. Diantaranya Ranperda tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Ranperda tentang Kepemudaan, Ranperda tentang Standardisasi Objek Wisata di Provinsi Sumut serta Ranperda lainnya. Selanjutnya DPRDSU membentuk Tim Perumus Propemperda yang bertugas memverifikasi. (MS/PRAS)