www.MartabeSumut.com, Tanah Karo
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sumut Tri Kurnia Jaya Zega mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Karo melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Acara digelar di Suite Pakar Hotel Jalan Djamin Ginting Desa Raya Kab Tanah Karo, belum lama ini.
BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam
BACA LAGI: Puluhan Pengungsi Afganistan Kembali Demo di Depan Kantor UNHCR Medan
BACA LAGI: HBB Sentil Kapoldasu, Imbau Sungguh-sungguh Berantas Judi & Narkoba di Sumut
BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA LAGI: Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRDSU: Momentum Sakral Mengaktualisasikan Peran Hadapi Tantangan Bangsa
BACA LAGI: Komisi D DPRDSU Soroti Proyek Jalan-Jembatan Rp. 2,7 T, Kadis BMBK Sumut Ajak Publik Mengawasi
BACA LAGI: FP-Golkar DPRDSU Dorong Gubsu Tingkatkan SDM Melalui Penurunan Kemiskinan di Sumut
BACA LAGI: DPP Sahkan DPD Hanura Sumut 2020-2025, Toni Togatorop: Kami Siap Mengawal Hati Nurani Rakyat
BACA LAGI: Wakil Ketua Komisi A DPRDSU Rusdi Lubis: BPN Clean and Clear Lahan Sebelum Terbitkan HGU
Diskusi bertujuan membahas Penyusunan Naskah Akademis Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahggunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA). Zega menjelaskan, kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Karo Caprilus Barus. Dihadiri unsur Forkompimda Kabupaten Karo seperti BNNK, Badan Kesbangpol Kabupaten, Polres, Kejaksaan Negeri, Lapas Kabanjahe serta dinas terkait. “Jadi kami diundang selaku narasumber. Kegiatan FGD membahas tentang dasar hukum, latar belakang serta permasalahan yang dihadapi Kabupaten Karo dalam pencegahan, pemberantasan serta penyalahggunaan NAPZA,” terangnya.
Menurut Zega, upaya pencegahan, pemberantasan dan penyalahggunaan NAPZA di Indonesia sesuai dengan amanah Inpres No 2 Tahun 2020 serta Permendagri No. 12 Tahun 2019. Dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahggunaan NAPZA, lanjutnya lagi, perlu ada tindakan nyata dibarengi payung hukum. Yakni pembentukan Perda sebagai regulasi mengatur mengenai keterlibatan banyak pihak.
BACA LAGI: Kualitas Proyek APBD Sumut 2021 Rendah, Wakil Ketua Bappilu Hanura: Rakyat Terluka !
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: HUT ke-5 Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan LKSA Bala Keselamatan Jalan Samanhudi No 27 Medan, Jumat (28/1/2022).
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Selain itu, diperlukan pula pemberdayaan masyarakat seperti lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, swasta, organisasi masyarakat hingga peran Pemerintah Daerah. “Dari FGD diharapkan muncul suatu gagasan. Dapat dijadikan alternatif pemecahan masalah yang dihadapi Kabupaten Karo. Mulai pencegahan dan pemberantasan penyalahggunaan NAPZA,” simpul Zega. (MS/BALD)