www.MartabeSumut.com, Medan
Wakil Ketua Bappilu DPD Partai Hanura Sumut, Toni Togatorop, SE, MM, angkat suara seputar kisruh Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 188.44/55/KPTS/2021 tanggal 28 Januari 2021 tentang Penetapan Daftar Nominatif penerima lahan eks HGU PTPN 2 seluas 10, 7 Ha terhadap 9 warga Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.
BACA LAGI: Kasus Sampali & Daftar Nominatif Eks HGU PTPN 2, Komisi A DPRDSU Jadwalkan RDP Bulan Juni
Bukan apa-apa, kata Toni, aktivitas pemagaran lahan secara sepihak hingga aksi teror, anarkis dan penganiayaan puluhan preman terhadap beberapa warga Jalan Meteorologi Pasar 12 Afdeling I Sampali Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, Selasa siang (4/5/2021), merupakan pola-pola yang kerap dilakukan mafia tanah.
BACA LAGI: Soal SK Gubsu Penetapan Daftar Nominatif Eks HGU PTPN 2, Zeira: Hati-hati, Jangan Picu Konflik !
Kepada www.MartabeSumut.com, Rabu siang (2/6/2021), Toni mengherankan keberanian pembangunan pagar di lahan eks HGU PTPN 2 Desa Sampali dan menyesalkan aksi teror preman terhadap warga penggarap. Menurut dia, perilaku seperti itu biasanya dilakukan sindikat mafia tanah. Siapapun aktor mafianya, anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 itu menganggap sebagai bentuk pemaksaan kehendak atas kebijakan Penetapan Daftar Nominatif penerima lahan eks HGU PTPN 2 yang telah dihapus-bukukan dari aset negara dengan total luasan 5.873,06 Ha. “Saya pernah menjabat Ketua Komisi A DPRD Sumut. Kami mengurusi masalah-masalah beginian. Jika benar 9 warga di sana mendapat SK Gubsu selaku kelompok yang masuk daftar nominatif penerima lahan seluas 10,7 Ha, bukan berarti mereka sudah pemilik sah. Saya dengar muncul sosok bernama Endi Bachtiar menjadi kuasa 9 warga dan bukan pemilik lahan. Jelas sekali ada keanehan,” tegas Toni via ponselnya, sembari mendukung Komisi A DPRD Sumut menggelar RDP membahas konflik tersebut.
Validasi Siapa yang Berhak
Mantan Ketua FP-Hanura DPRD Sumut ini pun mempertanyakan dasar Gubsu memasukkan 9 orang dalam daftar nominatif. Apakah sedari awal sudah divalidasi sesuai ketentuan aturan/UU, atau memang ada permainan tersembunyi. Idealnya, timpal Toni lagi, lahan eks HGU PTPN 2 yang dihapus-bukukan wajib diperuntukkan buat rakyat miskin atau kelompok tertentu dengan orientasi kepentingan publik. “Makanya Tim penentuan daftar nominatif patut jeli melihat sejarah kehidupan masyarakat dan calon penerima lahan. Jangan sampai mafia tanah terlibat bermain,” cetus Toni mantap.
Waspada, Rakyat Diperalat Mafia Tanah
Dengan terjadinya pembangunan pagar beton secara sepihak dan aksi teror/penganiayaan para preman kepada warga penggarap, mantan Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut itu meyakini 9 warga (masuk daftar nominatif) rentan diperalat bahkan dimanfaatkan mafia tanah untuk klaim sebagai pemilik lahan yang sah. Padahal realitanya, daftar nominatif melalui SK Gubsu belum bisa melegitimasi hak kepemilikan apalagi berinisiatif memagari lahan secara permanen. “Bongkar sindikat mafia tanah yang meneror warga di Sumut. Mari kita dukung hak-hak rakyat. Janganlah kita teriak-teriak “tanah airku” namun rakyat miskin tidak punya tanah sejengkalpun,” geramnya.
BACA LAGI: Warga Natumingka Bentrok dengan PT TPL, Ketua Komisi B DPRDSU: Kita Jadwalkan RDP Panggil Para Pihak

Kapolrestabes Medan Tindak Para Preman
Menyinggung aksi preman-preman yang main hakim sendiri serta menakuti masyarakat, Toni mengimbau Kapolrestabes Medan memberi tindakan tegas. Aparat Polrestabes Medan dimintanya memproses hukum semua pelaku kekerasan sampai aktor intelektualnya. Sedangkan Gubsu Edy Rahmayadi disarankan Toni tidak meninggalkan “bom waktu” tatkala menyusun daftar nominatif calon penerima lahan eks HGU PTPN 2.
BACA LAGI: #LawanCovid-19, Toni Togatorop Sarankan Gubsu Perkuat Sektor Pertanian & Kebutuhan Pokok Rakyat
VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos saat Aksi Sosial Natal bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan Anak Gembira Simalingkar Medan
Bagi dia, Gubsu dan Pemprovsu harus berempati terhadap rakyat yang mendambakan kesejahteraan dari sisi kepemilikan lahan. Toni berharap Gubsu selektif menerbitkan daftar nominatif. Caranya dengan mem-validasi maksimal siapa calon penerima dan kenapa dianggap berhak menerima. Selanjutnya setiap data nominatif disosialisikan ke publik untuk dinilai masyarakat luas. “Aparat, pejabat dan rakyat jangan sampai diperalat mafia tanah. Bila perlu DPRD Sumut membuat Perda agar tanah eks HGU PTPN 2 benar-benar diterima warga yang berhak. Bukan malah dimanfaatkan mafia tanah demi kepentingan komersial,” ingat Toni Togatorop blak-blakan. (MS/BUD)