
www.MartabeSumut.com, Medan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Zeira Salim Ritonga, SE, angkat suara seputar kasus membelit 2 warga Kab Deli Serdang, Dahrul dan A (60). Apalagi keduanya telah dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait pengelolaan lahan telantar yang belakangan diklaim PTPN II sebagai HGU di Desa Sampali. Zeira pun mengimbau manajemen dan pimpinan PTPN II tidak menindas rakyat.
BACA LAGI: Tiga Pimpinan OPD Sumut tak Datang, Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Meradang
Dihubungi www.MartabeSumut.com melalui ponselnya, Jumat siang (16/4/2021), Zeira mengatakan, ketika HGU dibiarkan jadi tanah telantar selama bertahun-tahun, maka PTPN II seharusnya menyadari kegagalannya mengelola aset yang dipercayakan negara. Dan pada saat tanah telantar didiami warga, dikelola, dijaga, dirawat serta digunakan untuk memenuhi kehidupan, anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 tersebut meyakini PTPN II seharusnya menunjukkan sikap berterimakasih. Sebab warga juga sadar tidak mengklaim memiliki namun sebatas memenuhi kehidupan. “Kok PTPN II malah mengadukan 2 masyarakat ke polisi ? Seyogianya mereka mengapresiasi hak-hak keperdataan warga yang mengelola tanah telantar. Jangan begitulah. Saya rasa PTPN II ini kan representasi negara juga. Janganlah menindas rakyat. Harusnya Negara hadir melihat persoalan yang dihadapi masyarakat,” ingat Zeira.
BACA LAGI: Soal Pergubsu Nomor 1/2021, Komisi B/C DPRDSU Tunda Sikap atau “Masuk Angin” ?
BACA LAGI: Tolak Kenaikan BBM Saat Paripurna HUT ke-73 Sumut: Gubsu Edy Bicara, Teriakan Protes dari Lantai Dua
Pelaporan Polisi = Menindas
Wakil Ketua Komisi B DPRDSU bidang perekonomian ini melanjutkan, jika kedua warga (Dahrul dan A) memang terbukti tidak berniat buruk atau sekadar bertujuan menyambung kehidupan dengan mengelola tanah telantar milik PTPN II, maka tindakan pelaporan ke polisi sama saja bentuk penindasan. “Saya kurang tahu persis posisi kasusnya. Tapi saya mau katakan, apakah tidak ada jalan bijak lain sehingga harus mengadukan warga ke polisi ? Tolong pimpinan PTPN II memakai hikmat menyikapi masalah,” sesal Zeira, sembari meminta PTPN II melihat fakta pemicu bahwa tanah HGU dibiarkan telantar bertahun-tahun.
BACA LAGI: Soal Hutan Adat, Zeira Ingatkan Warga Sumut Mekanisme Hukum dalam Penetapan
Dijadwalkan RDP
Oleh sebab itu, semenjak dini, Ketua Fraksi Nusantara DPRDSU tersebut menyarankan PTPN II mengevaluasi kembali laporan polisi yang telah dilakukan. Andaikan tidak, Zeira menegaskan siap mengusulkan penjadwalan RDP untuk memanggil PTPN II, BPN/ATR, aparat kepolisian, 2 warga yang diadukan serta para pihak terkait lainnya. Bagi legislator asal Dapil Sumut 6 Kab Labuhan Batu, Kab Labusel dan Kab Labura ini, DPRDSU memiliki kewenangan mengusut berbagai masalah rakyat termasuk alasan PTPN II membiarkan tanah HGU telantar bertahun-tahun. Jangan sampai, timpal Zeira lagi, saat PTPN II dipanggil RDP kelak, ternyata banyak bobrok lain yang akan terungkap. “Jangan-jangan tanah telantar yang dikelola rakyat itu mau “dilego” oknum pejabat PTPN II ke mafia tanah ? Masak melaporkan seorang tokoh agama (Dahrul) dan penjaga tanah telantar (A) ke polisi ? Lalu PTPN II bersama polisi melakukan pemagaran terhadap aset Negara di Jalan Meteorologi Pasar 12 Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang. Ada apa ini,” sindir Bendahara DPW PKB Sumut itu dengan nada tinggi.
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

BACA LAGI: DPRDSU Imbau Kapoldasu yang Baru Tutup Gudang BBM Ilegal di Labuhan Deli
Dua Warga Dilaporkan ke Polisi
Perlu diketahui, 2 warga dilaporkan PTPN II (Persero) ke polisi. Salah satunya bernama Dahrul, yang diadukan PTPN II Kebun Bandar Klippa melalui Lili Susanto Ginting dengan laporan Nomor : STTP/ 1193/V/YAN 2.5/2020/ SPKT/ Polrestabes Medan tertanggal 13 Mei 2020. Laporan tersebut menjelaskan terjadi tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHPidana Pasal 385. Kerugian negara diperkirakan Rp. 2 Miliar. Dahrul dilaporkan karena diduga menyerobot lahan/tanah negara (PTPN II) di Pasar III Timur Jalan Damar Wulan/Kongsi 6 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
BACA LAGI: DPRDSU Salurkan Bansos Rp. 175 Juta ke MA Alwasliyah & SMP Sultan Rabih Labura
BACA LAGI: Reses DPRDSU ke Kab Labura, Ada Jalan Tanah Sepanjang 15 Km di Kec Aek Kuo
Muncul Laporan Polisi Kedua
Belum tuntas kasus Dahrul, bahkan sampai sekarang statusnya masih tetap terperiksa, kini Jonner Silitonga selaku kuasa dari manager PTPN II Kebun Sampali-Batang Kuis kembali membuat aduan ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/91/K/I/2021/SPKT RESTABES MEDAN tertanggal 15 Januari 2021. Jonner Silitonga melaporkan seorang pria berinisial A (60) atas dugaan menguasai tanah perkebunan PTPN II tanpa izin, mendirikan hunian dan melakukan penanaman di Jalan Meteorologi Pasar 12 Afdeling I Sampali Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.
BACA LAGI: Reses DPRDSU ke Labuhan Batu, Zeira Ritonga Serap “Curhat” Aksi Kriminal Marak Akibat Narkoba
BACA LAGI: Lawan Narkoba, DPRDSU Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2019 di Kab Labura
Padahal, ke-2 warga tersebut mengaku hanya mengelola tanah telantar. Bahkan A, saat dikonfirmasi wartawan, kemarin, menyatakan tidak mengklaim lahan tapi cuma membangun gubuk untuk kehidupan keluarganya. A pun menunjukkan kepemilikan surat domisili dari Kepala Desa setempat demi kepentingan menjaga/mengelola tanah telantar yang sejak puluhan tahun tidak pernah diurus dan tidak diketahui siapa pemiliknya.
BACA LAGI: 26 Januari HUT ke-4, KAJI Unit DPRD Sumut & Zeira Salim Ritonga Bagi Sembako ke Yatim Piatu
BACA LAGI: Muswil PKB Sumut Tetapkan Ahmad Iman Ketua, Ir Loso Mena Sekretaris & Zeira Salim Ritonga Bendahara
Ini Jawaban PTPN II
Kasubbag Humas PTPN II, Sutan Panjaitan, menjelaskan, sumber dana pemagaran di Jalan Meteorologi Pasar 12 Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang tidak menggunakan uang Negara. Melainkan anggaran PTPN II yang berasal dari hasil produksi gula dan lainnya. Dia mengklaim, pengerjaan pemagaran beton dan bongkar pasang (panel beton) dimulai Kamis (15/4/2021) oleh pihak perkebunan (PTPN II). Pemagaran disebutnya diawasi oleh petugas keamanan (security) kebun serta aparat polisi. “Bahan dan material pagar beton diletakan di areal sekitar lokasi yang akan dipagar. Itu (pemagaran) kita (PTPN II) kerjakan sendiri,” ujar Sutan Panjaitan, Kamis (15/4/2021) menjawab konfirmasi wartawan via telepon.
Mengamankan Aset Negara
Menurut Sutan, selain bertujuan mengamankan aset Negara, pemagaran juga untuk menentukan batas aset dan menjaga aset dari aksi para penggarap. Bersamaan dengan itu, timpal Sutan lagi, pihak PTPN II telah pula membuat laporan ke Polrestabes Medan atas 2 kasus dugaan penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak/izin. “Aset Negara, kami ada sertifikat HGU (Hak Guna Usaha),” yakin Sutan, seraya menyebut lokasi yang akan dipagar. Terhadap laporan Jonner Silitonga ke polisi, Sutan Panjaitan menilai bahwa hal itu adalah tindakan sah. Menyangkut kelengkapan dokumen laporan, Sutan mengatakan dapat dilengkapi kemudian. “Kita tunggu proses pemeriksaan dari kepolisian,” cetus Sutan Panjaitan. (MS/BUD)