www.MartabeSumut.com, Medan
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada bulan Juni 2021. Agendanya membahas Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 188.44/55/KPTS/2021 tanggal 28 Januari 2021 tentang Penetapan Daftar Nominatif penerima lahan eks HGU PTPN 2 seluas 10, 7 Ha terhadap 9 warga Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang. RDP kelak diperkirakan pula membedah isu panas seputar indikasi mafia tanah bermain dalam Penetapan Daftar Nominatif penerima lahan eks HGU PTPN 2 dengan total luasan 5.873,06 Ha.
BACA LAGI: Soal SK Gubsu Penetapan Daftar Nominatif Eks HGU PTPN 2, Zeira: Hati-hati, Jangan Picu Konflik !
Kepada www.MartabeSumut.com, Jumat (28/5/2021) kemarin di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Ketua Fraksi Nusantara DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE, menjelaskan, persoalan di Sampali sudah diteruskan ke pimpinan Komisi A DPRDSU untuk penjadwalan RDP. Menurut Zeira, dampak dari SK Gubsu telah memunculkan kasus gesekan antar-warga di Sampali. Dipicu sikap yang merasa sebagai pemilik tanah sehingga memagar permanen areal lahan secara sepihak. Ada juga aksi teror, anarkis dan penganiayaan oleh puluhan preman terhadap beberapa warga Jalan Meteorologi Pasar 12 Afdeling I Sampali Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Selasa siang (4/5/2021). Aksi para preman bertujuan mengusir warga penggarap yang mengusahai dan menguasai pisik lahan dengan kegiatan bercocok tanam. “Menandakan SK Gubsu nyata menuai konflik. Bukan mustahil kasus serupa berpotensi timbul pada wilayah lain di Provinsi Sumut. Kita mensinyalir, konflik Sampali kian membuktikan bahwa mafia tanah memang sudah bermain sejak penyusunan daftar nominatif,” yakin Wakil Ketua Komisi B DPRDSU bidang perekonomian itu.
Diteruskan ke Komisi A DPRDSU
Nah, beberapa waktu lalu, ungkap Zeira lagi, masalah SK Gubsu akhirnya diteruskan kepada Komisi A DPRDSU membidangi hukum, pemerintahan dan pertanahan. Sembari menunjukkan isi percakapan melalui pesan WhatsApp dengan Ketua Komisi A DPRDSU Hendro Susanto, Zeira percaya Komisi A DPRDSU bisa memanggil semua pihak terkait sekaligus membongkar kasus Sampali terang benderang. Wakil rakyat asal Dapil Sumut 6 Kab Labuhanbatu, Kab Labura dan Kab Labusel ini berharap, kasus Sampali menjadi pintu masuk atas indikasi keterlibatan mafia tanah dalam proses penetapan daftar nominatif penerima tanah eks HGU PTPN 2 yang telah dihapus-bukukan dari aset negara. “Ketua Komisi A DPRDSU sepakat menjadwalkan RDP pada Juni 2021. Semoga pemikiran yang kami sampaikan dibahas tuntas dan bermanfaat buat masyarakat,” tegas Zeira.
DPRDSU Sesalkan Aksi Teror Para Preman
Sebelumnya, anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 tersebut menyesalkan aksi teror, anarkis dan penganiayaan dilakukan puluhan preman terhadap beberapa warga Jalan Meteorologi Pasar 12 Afdeling I Sampali Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Selasa siang (4/5/2021). Kendati tak ada korban jiwa, toh beberapa masyarakat disebut Zeira mengalami luka-luka dan membuat laporan polisi ke Polrestabes Medan. “Diduga karena beberapa warga penggarap mengusahai lahan eks HGU PTPN 2 di Desa Sampali Kec Percut Seituan Kabupaten Deliserdang. Pihak-pihak yang merasa pemilik tanah terkesan menghalalkan segala cara lantaran memegang SK Gubsu, ” herannya.
Korban Melapor ke Polrestabes Medan
Perlu diketahui, laporan polisi ke Polrestabes Medan dibuat oleh Nika Naediana Sihombing dengan nomor STTLP/B/940/YAN.2.5/V/2021/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tertanggal 4 Mei 2021. Pengaduan Nika Naediana Sihombing diterima oleh Panit III SPKT Polrestabes Medan, Aiptu Chandra Naibaho. Dugaan pidana sesuai UU No 1/1946 tentang KUHP Pasal 351 jo 170. Korban penganiayaan diantaranya Nika Naediana Sihombing dan Herdin Siadari. Sementara terlapor dituliskan dalam LP bernama Roni Dkk. Zeira pun meminta Kapolrestabes Medan segera menindak dan menangkap preman-preman pelaku teror yang anarkis. “Gak bisa main hakim sendiri dong. Saya minta Kapolrestabes Medan bertindak. Tangkap semua preman-preman pelaku teror di sana,” geram Zeira dengan nada tinggi, Rabu siang (5/5/2021) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.
BACA LAGI: Warga Natumingka Bentrok dengan PT TPL, Ketua Komisi B DPRDSU: Kita Jadwalkan RDP Panggil Para Pihak
Usut Otak yang Memerintahkan
Zeira menilai, persoalan penguasaan dan pengusahaan lahan eks HGU PTPN 2 oleh masyarakat penggarap seyogianya disikapi secara bijak. Bukan malah melibatkan preman-preman demi target mengusir warga secara paksa melalui aksi teror atau anarkis. Bagi dia, pasti ada yang menyuruh preman-preman meneror waega. “Saya mendorong polisi mengusut tuntas. Selidiki siapa otak yang memerintahkan. Tidak boleh cara-cara teror, kekerasan apalagi anarkis di negara hukum. Tolong polisi tangkap semua yang terlibat,” pinta Bendahara DPW PKB Sumut tersebut.
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos saat Aksi Sosial Natal bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan Anak Gembira Simalingkar Medan
Tak berhenti disitu, Zeira kembali menyarankan polisi memanggil manajemen PTPN 2 untuk dimintai keterangan. “Semoga saja PTPN 2 tidak terlibat. Tapi jika ada oknum pejabat PTPN 2 terlibat, saya imbau polisi bersikap adil. Lakukan proses dengan asas persamaan di depan hukum,” tutup Zeira Salim Ritonga mantap. (MS/BUD)