www.MartabeSumut.com, Medan
Warga Negara Indonesia (WNI) asal luar negeri yang datang ke Indonesia diwajibkan mengikuti program karantina kurun waktu 5-14 hari. Khusus di Provinsi Sumut, sebelumnya Pemprovsu menempatkan lokasi karantina WNI di hotel-hotel wilayah Kota Medan. Namun sejak 1 Mei 2021 Gubsu Edy Rahmayadi mengeluarkan aturan baru pada 4 fasilitas pemerintah untuk isolasi (karantina). Diantaranya gedung LPMP Sunggal Medan, gedung BPSDM Medan, Diklat PU serta Diklat Pertanian Medan.
BACA LAGI: Hotel Karantina WNI dari Luar Negeri tak Beres, Ketua FP-NasDem DPRDSU Protes
BACA LAGI: Longsor Proyek PLTA Batangtoru, Dr Jonius Dorong Kapoldasu Proses Hukum Indikasi Kelalaian
Menanggapi realitas tersebut, Ketua FP-NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) dr Tuahman Franciscus Purba, MKes, SpAn, mengingatkan kelayakan dan kesiapan tempat. Menurut dia, berdasarkan temuan sebelumnya saat melihat kondisi hotel-hotel di Kota Medan yang dijadikan tempat karantina, umumnya kurang beres alias tidak memenuhi standard kesehatan.
BACA LAGI: Soal SK Gubsu Penetapan Daftar Nominatif Eks HGU PTPN 2, Zeira: Hati-hati, Jangan Picu Konflik !
Dokter Tuahman pun mencontohkan lokasi penampungan WNI dari luar negeri di Hotel “DP” Jalan Danau Singkarak Medan. “Masak ada kawasan hiburan di lantai atas Hotel “DP” ? Sarana juga hanya menggunakan 1 lift. Tamu reguler hotel dan pasien karantina sama-sama memakai lift tersebut. Lalu 1 kamar dipakai untuk 2 orang yang dikarantina. Tempat pembuangan limbah gak tersedia di setiap lantai. Pokoknya tak beres. Jauh dari standard kesehatan-lah,” heran dr Tuahman kepada www.MartabeSumut.com, Senin sore (3/5/2021) di ruang kerjanya lantai 4 FP-NasDem DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan.
BACA LAGI: Komisi C DPRDSU Singgung 6 IPAM & Pembelian Air, Dirut Tirtanadi Sebut 3 Lagi tak Ada Air Sungai
BACA LAGI: DPRDSU Heran Pipa Transmisi tak Diganti Sejak Zaman Belanda, Ini Jawaban Dirut Tirtanadi Sumut
Persiapkan Sesuai Standard Kesehatan
Nah, oleh sebab itu, semenjak dini, dr Tuahman meminta ke-4 fasilitas karantina milik pemerintah benar-benar dipersiapkan sesuai standard kesehatan. Sehingga kondisinya representatif dan bisa memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Dia berharap, per 1 Mei 2021, ke-4 fasilitas telah ready (maksimal) menampung setiap WNI asal luar negeri. “Jadi jangan lagi asal-asalan atau tidak diawasi seperti hotel-hotel kemarin. Saya yakin kebijakan memakai fasilitas pemerintah ini akan mengurangi pemborosan anggaran. Apalagi saya dengar, anggaran hotel-hotel karantina belum diselesaikan Pemprovsu,” ungkap dokter spesialis anestesi ini.

BACA LAGI: Komisi C DPRDSU Bingung, Tirtanadi Punya 6 IPAM & Beli Air dari PT TLM tapi Pasokan Defisit
Kelayakan Tempat tak Bisa Ditawar
Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Sumut 2 wilayah Medan Sunggal, Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Baru dan Medan Petisah itu berkeyakinan, 4 fasilitas karantina milik pemerintah sangat membantu dalam memonitor kondisi kesehatan seluruh WNI asal luar negeri. Artinya, kelayakan fasilitas tempat karantina menjadi syarat utama yang tidak boleh dianggap sepele.
Bagi dr Tuahman, ketika 4 fasilitas karantina sudah sesuai standard kesehatan, niscaya pelayanan kesehatan WNI bisa berjalan optimal. “Kita mendukung pemindahan dari hotel ke fasilitas pemerintah. Dalam waktu dekat DPRDSU akan meninjau ke-4 lokasi sekaligus mencek kesiapan fasilitasnya. Mari kita cegah penyebaran Covid-19 dengan langkah-langkah preventif,” imbau anggota Komisi C DPRDSU bidang keuangan tersebut. (MS/BUD).