www.MartabeSumut.com, Medan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara bekerjasama dengan praktisi dan akademisi melaksanakan dialog Interaktif. Topik bahasan tentang pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam
BACA LAGI: Puluhan Pengungsi Afganistan Kembali Demo di Depan Kantor UNHCR Medan
BACA LAGI: HBB Sentil Kapoldasu, Imbau Sungguh-sungguh Berantas Judi & Narkoba di Sumut
BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA LAGI: Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRDSU: Momentum Sakral Mengaktualisasikan Peran Hadapi Tantangan Bangsa
BACA LAGI: Komisi D DPRDSU Soroti Proyek Jalan-Jembatan Rp. 2,7 T, Kadis BMBK Sumut Ajak Publik Mengawasi
BACA LAGI: Wakil Ketua Komisi A DPRDSU Rusdi Lubis: BPN Clean and Clear Lahan Sebelum Terbitkan HGU
Kegiatan yang digelar belum lama itu disiarkan secara langsung di Radio Online dan Radio Daerah. Dialog membahas pentingnya pengetahuan untuk Notaris dan masyarakat mengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris sesuai Permenkumham No. 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Hadir narasumber Prof Dr Alum Simbolon, SH, MHum (Guru Besar Universitas Pelita Harapan Medan) dan Dr Suprayitno dari perwakilan Notaris.
BACA LAGI: Kualitas Proyek APBD Sumut 2021 Rendah, Wakil Ketua Bappilu Hanura: Rakyat Terluka !
Saat dialog, Guru Besar Universitas Pelita Harapan Medan Prof Dr Alum Simbolon, SH, MHum menerangkan pentingnya pelaksanaan PMPJ untuk seluruh Notaris di Sumatera Utara. Dia menyatakan mendukung penuh upaya Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan TPPU dan TPPT. Hal ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah sebagai anggota FATF (Financial Action Task Force). Tujuannya supaya Indonesia bebas dari TPPU/TPPT. “Karena para pelaku TPPU dan TPPT dapat memanfaatkan jasa Notaris dalam pengalihan aset terkait tindak pidana tersebut,” jelas Prof Alum.
Senada dengan Prof Alum, Suprayitno mengajak rekan sejawat Notaris serta masyarakat mendukung penerapan PMPJ mencegah TPPU/TPPT. “Pelaksanaan PMPJ adalah amanat peraturan-perundang undangan. Wajib dilaksanakan oleh Notaris sebagai pejabat negara ketika menjalankan tugasnya,” ingat Suprayitno. Harus diakui, timpal Suprayitno lebih jauh, kendala dalam menanyakan identitas dan sumber dana membuat pengguna jasa menjadi tidak nyaman.
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: HUT ke-5 Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan LKSA Bala Keselamatan Jalan Samanhudi No 27 Medan, Jumat (28/1/2022).
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Melalui dialog itu, ke-2 Narasumber mengimbau Notaris untuk melaksanakan PMPJ sesuai ketentuan perundangan berlaku. “Jadi pelaksanaan PMPJ merupakan upaya self protection bagi rekan Notaris. Dengan PMPJ, para Notaris diminta ke-2 Narasumber tidak keluar dari rel yang ada,” terangnya. (MS/DEKS)































