
www.MartabeSumut.com, Medan
Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumut memanggil Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut Kabir Bedi, Senin (22/3/2021) di kantor Ombudsman Jalan Sei Besitang No 3 Medan. Pasalnya, ada 52 laporan/keluhan pelanggan terkait sistem baru pencatatan meteran air PDAM Tirtanadi Sumut dari manual ke aplikasi android. Pelanggan disebut-sebut complain lantaran berdampak pada lonjakan kenaikan tarif air. Loh, ada apa?
BACA LAGI: TERUNGKAP ! Pelanggan Sekira 500 Ribu, Tirtanadi Sumut Cuma Gratiskan Air 2.350 RT-1
BACA LAGI: Bahas Konflik Lahan, Komisi A DPRDSU Rekomendasikan Pembentukan Pansus Tanah
Menanggapi realitas tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Zeira Salim Ritonga, SE, angkat suara. Dia mengatakan, pimpinan atau Direksi PDAM Tirtanadi Sumut seyogianya lebih dulu memahami essensi pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ketua Fraksi Nusantara DPRDSU ini meyakini, core business operasional BUMD bukan semata-mata untuk profit oriented (target keuntungan) melainkan dilandasi semangat social oriented (orientasi sosial) membantu masyarakat luas. “Gubsu Edy Rahmayadi kan Komisaris tunggal/utama di PDAM Tirtanadi Sumut. Harusnya aktif memperingatkan manajemen perusahaan daerah. Apalagi PDAM Tirtanadi Sumut bukan hanya perusahaan yang bergerak dibidang profit oriented. Tapi juga ada tujuan social oriented,” tegas Zeira kepada www.MartabeSumut.com, Kamis siang (25/3/2021).
BACA LAGI: Tirtanadi Sumut Gratiskan Air, Aroma Akal-akalan Tercium Mengalir
BACA LAGI: Panggil Provider Telekomunikasi Seluler, Komisi D DPRDSU Pertanyakan Radiasi Jaringan & Blank Spot

BACA LAGI: Nyaris Seluruh Korporasi di Madina Langgar Aturan, Fahrizal E Nasution: Tak 1 pun Diadili !
Gubsu Wajib Menyikapi
Dihubungi via ponselnya, Zeira menilai, Gubsu dan Direksi PDAM Tirtanadi Sumut wajib menyikapi serius 52 laporan pelanggan atas pelayanan baru pencatatan meteran PDAM Tirtanadi Sumut dari manual ke android. Sebab selain telah menimbulkan dampak lonjakan kenaikan tarif air, masyarakat juga merasa terusik dan kurang nyaman dengan sistem baru yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 6 Kab Labuhan Batu, Kab Labuhan Batu Utara (Labura) dan Kab Labuhan Batu Selatan (Labusel) itu mensinyalir, reaksi (complain) masyarakat merupakan cermin kelemahan menajemen PDAM Tirtanadi Sumut dalam mengelola kebijakan perusahaan. “Jadi jangan cerita perubahan memperbaiki sistem jika faktanya malah menambah masalah baru, mengorbankan dan ujungnya menindas rakyat (pelanggan). Sorry ya, saya ingatkan Direksi PDAM Tirtanadi Sumut tidak melempar masalah dengan modus sistem pencatatan baru,” sindir Zeira dengan nada tinggi.
BACA LAGI: Dipecat PDIP & Bakal PAW dari DPRDSU, Ini Tanggapan Kiki Handoko Sembiring
DPM Rp. 11 M, Kualitas Air Rendah
Anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini pun kembali mengungkap layanan kualitas air PDAM Tirtanadi Sumut yang sampai sekarang masih saja keruh, kotor, kuning dan tidak lancar ke rumah konsumen. Bagi Wakil Ketua Komisi B DPRDSU bidang perekonomian itu, miris sekali mengetahui BUMD PDAM Tirtanadi Sumut belum kunjung move-on (tidak profesional) sementara rakyat membayar tagihan setiap bulan. Bahkan PDAM Tirtanadi Sumut mendapat kucuran Dana Penyertaan Modal (DPM) dari APBD Sumut TA 2021 Rp. 11 Miliar. “Sebaiknya PDAM Tirtanadi Sumut berubah dan berbenahlah,” simpul Bendahara DPW PKB Sumut tersebut diplomatis.
BACA LAGI: DPRDSU Imbau Kapoldasu yang Baru Tutup Gudang BBM Ilegal di Labuhan Deli
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Tiga Pimpinan OPD Sumut tak Datang, Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Meradang
Direksi PDAM Tirtanadi Sumut Dipanggil Ombudsman
Seperti diketahui, kehadiran Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Kabir Bedi ke Ombudsman Sumut didampingi Direktur Administrasi dan Keuangan Feby Milanie, Kepala Divisi (Kadiv) Sekretaris Perusahaan (Sekper) Humarkar Ritonga, Kadiv Hubungan Langganan (Hublang), Kadiv Transmisi dan Distribusi Muhri Febriyanto serta staf lainnya. Kabir Bedi menyatakan, pelanggan tidak perlu risau karena hingga saat ini tidak ada kenaikan tarif. Hanya perubahan sistem pada pencatatan dan manajemen sudah menyiapkan solusinya. Kabir Bedi menjelaskan, perubahan sistem pencatatan dari manual ke sistem android bertujuan memberi akurasi pencatatan meteran air. Pencatatan dengan sistem android diklaimnya sudah dilaksanakan oleh PDAM lain di Indonesia. “Memang kami sangat memahami yang dialami oleh pelanggan akibat dari perubahan sistem ini. Makanya kami tidak tinggal diam dan akan proaktif mendatangi pelanggan yang mengalami lonjakan akibat perubahan sistem,” tepis Kabir Bedi.
BACA LAGI: Lampu Jalan Banyak Padam, Parlaungan Simangunsong Ingatkan Pemko Medan Penuhi Hak Masyarakat
Pada sisi lain, lanjutnya lagi, manajemen PDAM Tirtanadi Sumut bakal terus melakukan terobosan program kerja demi peningkatan pelayanan prima kepada pelanggan. Diantaranya membangun Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) dengan menambah debit air yang dibutuhkan hingga 12.500 Liter/Detik. “Saat ini PDAM Tirtanadi Sumut memiliki sekira 7.000 Liter/Detik. Yang diperlukan 12.500 Liter/Detik, Insya Allah pada 2025 dapat terpenuhi,” terangnya.
BACA LAGI: Sumut “Juara 1” Narkoba, Kepala BNN Sumut Akui tak Mampu
Sedangkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengharapkan manajemen PDAM Tirtanadi Sumut menyelesaikan permasalahan lonjakan rekening pelanggan secara baik. “Pelanggan tidak boleh merasa dirugikan. Hingga kini ada 52 laporan pengaduan pelanggan yang telah melengkapi berkas,” beber Abyadi Siregar. (MS/BUD)