
www.MartabeSumut.com, Medan
Supaya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif lainnya bisa berjalan efektif, Gubsu Edy Rahmayadi dan Pemprovsu urgen mengeluarkan peraturan/petunjuk teknis. Sebab, pasal-pasal dalam Perda harus diterjemahkan konkret sebelum diimplementasikan ditengah-tengah masyarakat Sumut.
BACA LAGI: Sumut “Juara 1” Narkoba, Polda Sumut Sebut Pengungkapan Kasus & Jumlah Tsk Tinggi
BACA LAGI: Tiga Pimpinan OPD Sumut tak Datang, Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Meradang
BACA LAGI: Sumut “Juara 1” Narkoba, Kepala BNN Sumut Akui tak Mampu
Imbauan tersebut dilontarkan Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Dimas Tri Adji dan Wakil Ketua Komisi E DPRDSU H Hendra Cipta, SE, Senin (15/3/2021) pukul 11.30 WIB. Ditemui www.MartabeSumut.com di ruang Komisi E DPRDSU gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, kedua legislator sepakat menyatakan bahwa Perda hanya sebatas tiori belaka sebelum di-breakdown menjadi peraturan teknis. Hendra Cipta mengatakan, Pemprovsu patut menerbitkan peraturan teknis agar semua pasal-pasal dalan Perda Nomor 1 tahun 2019 bisa diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat. “Kita minta Gubsu dan Pemprovsu menerbitkan Pergub atau peraturan yang mengatur secara teknis upaya Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif lainnya,” tegas Hendra.
BACA LAGI: RDP Sumut “Juara 1” Narkoba: Pemprovsu tak Datang, Komisi A DPRDSU Meradang

BACA LAGI: Dikonfirmasi Sumut “Juara 1” Narkoba, Kepala BNN Brigjen Atrial Sebut Prevalensi
Ditunggu Masyarakat
Ketua F-PAN DPRDSU ini melanjutkan, dalam Perda Nomor 1 tahun 2019 diatur banyak hal semisal pendidikan, pencegahan, pembiayaan hingga penanggulangan rehabilitasi korban Narkoba. Artinya, timpal Hendra lagi, upaya konkret Pemprovsu sangat ditunggu masyarakat Sumut untuk menerjemahkan realisasi Perda. “Jadi harus ada Pergub atau peraturan teknis. Wajib konkret dong, siapa saja yang dapat melakukan pencegahan Narkoba. Sehingga masyarakat, Ormas dan komponen warga dapat berperan aktif,” yakin Hendra.
BACA LAGI: Wadir Reskrimum: Ada Tangkap Lepas Kasus Narkoba, Laporkan ke Propam Poldasu !
BACA LAGI: Lawan Narkoba, DPRDSU Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2019 di Kab Labura
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
Sepanjang Pergub atau peraturan teknis belum ada, wakil rakyat asal Dapil Sumut 3 Kab Deli Serdang itu memastikan Perda Nomor 1 tahun 2019 cuma konsep tiori di atas kertas. “Sangat dibutuhkan Pergub. Kami mendorong supaya cepat dikeluarkan,” cetus Hendra, sembari menambahkan, kondisi peredaran gelap Narkoba telah masuk lampu kuning, memposisikan Sumut “juara” 1 Narkoba se-Indonesia serta patut diperhatikan khusus oleh Pemprovsu.
BACA LAGI: Narkoba Masih Marak di Sumut, Rusdi Lubis Sindir Kepala BNN Soal Anggaran SDM Tinggi & Adu Kekuatan
BACA LAGI: Dukung KAJI Unit DPRD Sumut Cegah Narkoba di Sekolah, Kepala BNN Sumut: Belum ada Wartawan Begini
Pemprovsu Diminta Bersinergi
Pendapat senada disampaikan Dimas Tri Adji. Bagi politisi Partai NasDem ini, Perda Nomor 1 tahun 2019 dan peraturan teknisnya sangat berkorelasi terhadap sinergi Pemprovsu bersama elemen masyarakat untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba. Dimas berharap, melalui Perda tersebut, Pemprovsu lebih real bersinergi terutama dengan lembaga-lembaga rehabilitasi Narkoba yang sudah ada di Sumut.
BACA LAGI: Alamakjanggg…di Lapas Tanjungbalai Ditemukan Ganja & 11 Ponsel, Ini Penjelasan Kemenkumham Sumut
BACA LAGI: DPRDSU Imbau Kapoldasu yang Baru Tutup Gudang BBM Ilegal di Labuhan Deli
BACA LAGI: Kapoldasu Apresiasi KAJI Unit DPRD Sumut Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Lingkungan SMA & Kampus
Legislator asal Dapil Sumut 4 Kab Sergai dan Kota Tebing Tinggi ini percaya, keberadaan Perda dan peraturan teknis akan mampu menguatkan lembaga-lembaga rehabilitasi penanggulangan Narkoba. Baik lembaga swasta maupun sosial yang mengelola panti-panti rehabilitasi. “Selama ini kan mereka jalan sendiri-sendiri. Pemprovsu bersinergilah,” tutup Dimas, seraya menginformasikan, akhir bulan Maret 2021 berencana menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 tahun 2019 ke Dapilnya dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. (MS/BUD)