Supaya Perda Fasilitasi Pencegahan Narkoba No 1/2019 Efektif, Komisi E DPRDSU Imbau Gubsu Keluarkan Peraturan Teknis

Ketua Komisi E DPRDSU Dimas Tri Adji (kanan) dan Wakil Ketua Komisi E DPRDSU H Hendra Cipta, SE, saat ditemui di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (15/3/2021) pukul 11.30 WIB. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Supaya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif lainnya bisa berjalan efektif, Gubsu Edy Rahmayadi dan Pemprovsu urgen mengeluarkan peraturan/petunjuk teknis. Sebab, pasal-pasal dalam Perda harus diterjemahkan konkret sebelum diimplementasikan ditengah-tengah masyarakat Sumut.

BACA LAGI: DPRDSU Warning Perusahaan Tambang, Sugianto Makmur: Bangkitkan Ekonomi dengan Memakai Kontraktor Sumut

BACA LAGI: Sumut “Juara 1” Narkoba, Polda Sumut Sebut Pengungkapan Kasus & Jumlah Tsk Tinggi

BACA LAGI: Tiga Pimpinan OPD Sumut tak Datang, Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Meradang

BACA LAGI: Sumut “Juara 1” Narkoba, Kepala BNN Sumut Akui tak Mampu

Imbauan tersebut dilontarkan Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Dimas Tri Adji dan Wakil Ketua Komisi E DPRDSU H Hendra Cipta, SE, Senin (15/3/2021) pukul 11.30 WIB. Ditemui www.MartabeSumut.com di ruang Komisi E DPRDSU gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, kedua legislator sepakat menyatakan bahwa Perda hanya sebatas tiori belaka sebelum di-breakdown menjadi peraturan teknis. Hendra Cipta mengatakan, Pemprovsu patut menerbitkan peraturan teknis agar semua pasal-pasal dalan Perda Nomor 1 tahun 2019 bisa diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat. “Kita minta Gubsu dan Pemprovsu menerbitkan Pergub atau peraturan yang mengatur secara teknis upaya Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif lainnya,” tegas Hendra.

BACA LAGI: Ditanya DPRDSU Tsk Kasus PT SMGP, Wadir Krimsus Poldasu: Pasti Pak, Menunggu Klarifikasi Kementerian ESDM

BACA LAGI: RDP Sumut “Juara 1” Narkoba: Pemprovsu tak Datang, Komisi A DPRDSU Meradang

Logo Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: DPRDSU Panggil Perusahaan Tambang, Fahrizal Nasution “Kirim Salam” Tsk Kasus PT SMGP ke Kapoldasu Irjen Panca Simanjuntak

BACA LAGI: Dikonfirmasi Sumut “Juara 1” Narkoba, Kepala BNN Brigjen Atrial Sebut Prevalensi

Ditunggu Masyarakat

Ketua F-PAN DPRDSU ini melanjutkan, dalam Perda Nomor 1 tahun 2019 diatur banyak hal semisal pendidikan, pencegahan, pembiayaan hingga penanggulangan rehabilitasi korban Narkoba. Artinya, timpal Hendra lagi, upaya konkret Pemprovsu sangat ditunggu masyarakat Sumut untuk menerjemahkan realisasi Perda. “Jadi harus ada Pergub atau peraturan teknis. Wajib konkret dong, siapa saja yang dapat melakukan pencegahan Narkoba. Sehingga masyarakat, Ormas dan komponen warga dapat berperan aktif,” yakin Hendra.

BACA LAGI: Wadir Reskrimum: Ada Tangkap Lepas Kasus Narkoba, Laporkan ke Propam Poldasu !

BACA LAGI: Lawan Narkoba, DPRDSU Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2019 di Kab Labura

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

BACA LAGI: Anggota DPRDSU Malu Dengar Tangkap-Lepas Narkoba, Kepala BNN Sumut Diingatkan Jangan Ada Dusta Diantara Kita

Sepanjang Pergub atau peraturan teknis belum ada, wakil rakyat asal Dapil Sumut 3 Kab Deli Serdang itu memastikan Perda Nomor 1 tahun 2019 cuma konsep tiori di atas kertas. “Sangat dibutuhkan Pergub. Kami mendorong supaya cepat dikeluarkan,” cetus Hendra, sembari menambahkan, kondisi peredaran gelap Narkoba telah masuk lampu kuning, memposisikan Sumut “juara” 1 Narkoba se-Indonesia serta patut diperhatikan khusus oleh Pemprovsu.

BACA LAGI: Sambut Audiensi KAJI Unit DPRD Sumut, Bea Cukai Belawan Jawab Integritas Petugas Hadapi Godaan di Lapangan

BACA LAGI: Narkoba Masih Marak di Sumut, Rusdi Lubis Sindir Kepala BNN Soal Anggaran SDM Tinggi & Adu Kekuatan

TONTON VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos saat HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut dan Aksi Sosial Bagi Sembako Buat Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal

BACA LAGI: Dukung KAJI Unit DPRD Sumut Cegah Narkoba di Sekolah, Kepala BNN Sumut: Belum ada Wartawan Begini

Pemprovsu Diminta Bersinergi

Pendapat senada disampaikan Dimas Tri Adji. Bagi politisi Partai NasDem ini, Perda Nomor 1 tahun 2019 dan peraturan teknisnya sangat berkorelasi terhadap sinergi Pemprovsu bersama elemen masyarakat untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba. Dimas berharap, melalui Perda tersebut, Pemprovsu lebih real bersinergi terutama dengan lembaga-lembaga rehabilitasi Narkoba yang sudah ada di Sumut.

BACA LAGI: Alamakjanggg…di Lapas Tanjungbalai Ditemukan Ganja & 11 Ponsel, Ini Penjelasan Kemenkumham Sumut

BACA LAGI: DPRD Medan RDP “Skandal 16 Ruko Bahagia Bypass”, Renville Napitupulu: Pengawasan Pemko Lemah Sedari Awal

BACA LAGI: DPRDSU Imbau Kapoldasu yang Baru Tutup Gudang BBM Ilegal di Labuhan Deli

BACA LAGI: Kapoldasu Apresiasi KAJI Unit DPRD Sumut Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Lingkungan SMA & Kampus

Legislator asal Dapil Sumut 4 Kab Sergai dan Kota Tebing Tinggi ini percaya, keberadaan Perda dan peraturan teknis akan mampu menguatkan lembaga-lembaga rehabilitasi penanggulangan Narkoba. Baik lembaga swasta maupun sosial yang mengelola panti-panti rehabilitasi. “Selama ini kan mereka jalan sendiri-sendiri. Pemprovsu bersinergilah,” tutup Dimas, seraya menginformasikan, akhir bulan Maret 2021 berencana menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 tahun 2019 ke Dapilnya dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here