www.MartabeSumut.com, Medan
Badan Kehormatan Dewan (BKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Senayan Jakarta, Rabu siang (6/9/2017). BKD DPRDSU berkonsultasi terkait peningkatan kinerja wakil rakyat pasca-keluarnya PP No 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan/anggota DPRD Kab/Kota maupun Provinsi. Hasil konsultasi pun cukup mengejutkan. Semua anggota DPRD Kab/Kota dan Provinsi yang selama ini tidak disiplin, malas, mangkir, bolos dan jarang hadir rapat resmi, akan dipublikasikan kepada publik. Benarkah ?
Kepada www.MartabeSumut.com, Rabu siang (6/9/2017), anggota BKD DPRDSU H Syamsul Qodri Marpaung, Lc, menjelaskan, rombongan BKD DPRDSU ke BK DPR RI dipimpin Ketua BKD DPRDSU Drs Baskami Ginting dan Wakil Ketua Delmeria. Selain ke BK DPR RI, BKD DPRDSU juga menyà mbangi BKD DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk menghimpun dan membandingkan realitas kerja BKD di sana. “Rombongan kita diterima anggota BK DPR RI dan Staf Ahli DPR RI,” kata Syamsul Qodri dari Jakarta melalui saluran telepon. Dia mengatakan, Kunker ke BK DPR RI dan BKD DPRD Provinsi DKI Jakarta tidak terlepas dari keberadaan payung hukum PP 18/2017 yang bertujuan meningkatkan tunjangan sekaligus pendapatan anggota Dewan di Kab/Kota dan Provinsi.
Suntikan Semangat
Wakil Ketua Komisi A DPRDSU membidangi hukum/pemerintahan ini yakin, hadirnya PP 18/2017 sebenarnya memberi suntikan semangat kepada kalangan legislator dalam mewujudkan 3 tupoksi inti diantaranya pengawasan, penyusunan anggaran serta pembuatan regulasi. Pada saat konsultasi ke BK DPR RI, Syamsul Qodri menyebut pihaknya menerima banyak masukan berharga yang kerap disoroti publik. “BKD kan “polisi” di lembaga DPRD. Jadi kita disarankan mengambil sikap tegas atas masalah-masalah klasik semisal disiplin dan kehadiran legislator dalam rapat-rapat resmi DPRD,” terangnya. Pada sisi lain, Syamsul Qodri menyatakan BKD DPRDSU juga disarankan BK DPR RI ikut mendorong percepatan kinerja institusi dan fungsi anggota Dewan mewujudkan 3 tupoksi inti. Termasuk penguatan semangat wakil rakyat tatkala menyambut, menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang datang ke DPRD bahkan muncul dari Daerah Pemilihan (Dapil). Begitu pula aktualisasi peran pengawasan masalah publik, strategi politik anggaran dan pembuatan regulasi yang diberbasis pada kepentingan rakyat maupun kebutuhan daerah. “BKD DPRD diingatkan melakukan pengawalan etika atas penerapan 3 fungsi legislator,” terangnya.
Tunjangan Berorientasi Peningkatan Kinerja
Kalau PP 18/2017 telah mengatur pemberian tunjangan penghasilan, apa langkah BKD DPRDSU kedepan dalam mendorong peningkatan kinerja 100 wakil rakyat Sumut ? Syamsul Qodri mengakui, keluarnya PP 18/2017 tentu saja berkorelasi terhadap peningkatan keuangan melalui beberapa sektor semisal tunjangan transportasi pengganti mobil dinas. “Intinya harus dibarengi peningkatan kinerja anggota Dewan. Terutama kehadiran fisik dan kedisiplinan. Sebab belakangan ini sangat minim kehadiran Dewan. Selalu lamban masuk ketika ada rapat resmi di DPRDSU,” sindir Syamsul Qodri. Padahal, timpalnya lebih jauh, jadwal bulanan yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRDSU seyogianya tidak perlu didikte lagi kepada 100 legislator DPRDSU. Melainkan memunculkan fakta kehadiran anggota Dewan yang tepat waktu saat Sidang Paripurna, RDP bahkan rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) digelar. “Mohon maaf, jangan lagi rapat di DPRDSU susah qorum. Akibatnya jadwal sidang sering molor/diskors lantaran tidak ada anggota Dewan. Hal-hal demikian yang diingatkan BK DPR RI untuk diterapkan BKD DPRDSU terhadap 100 anggota DPRDSU,” cetus Syamsul Qodri.
Publikasi Tingkat Kehadiran
Beranikah BKD DPRDSU menindak kolega sesama anggota Dewan Yang Terhormat tatkala terbukti tidak disiplin, malas, mangkir dan bolos hadir saat rapat resmi ? Legislator asal Dapil Sumut V Kab Batubara, Kab Asahan dan Kota Tanjung Balai itu justru terdengar tersenyum kecil. Bagi dia, lahirnya PP 18/2017 patut disikapi bijak karena menyangkut etika dan tanggungjawab moral selaku wakil rakyat. “BKD DPRDSU segera melakukan sistem publikasi tingkat kehadiran agar masyarakat tahu sejauh apa kinerja wakilnya di DPRDSU,” tegas Syamsul Qodri. Lalu, bagaimana pula teknis publikasi itu diwujudkan DPRDSU ? Politisi PKS ini berkeyakinan BKD DPRDSU siap menjalankan saran-saran BK DPR RI. Mengubah sebutan “macan ompong” yang melingkupi lembaga BKD DPRD selama ini dengan berupaya tidak lagi sungkan bertindak apalagi berlindung dibalik alasan klise “jeruk makan jeruk”. Wakil Ketua F-PKS DPRDSU tersebut memastikan, legislator DPRDSU yang tetap malas, mangkir, bolos dan tidak disiplin akan dipublikasikan kepada publik. “Nama-nama anggota Dewan seperti itu ditempelkan dan diumumkan pada pintu-pintu lokasi Sidang Paripurna atau tempat rapat AKD lainnya,” tutup Syamsul Qodri Marpaung blak-blakan.
Perlu diketahui, sesuai pantauan www.MartabeSumut.com di gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan, hingga kini tidak sedikit legislator DPRDSU yang masih malas, bolos, mangkir dan tidak disiplin hadir dalam Sidang Paripurna, RDP bahkan rapat-rapat resmi AKD yang semenjak dini telah dijadwalkan Banmus DPRDSU. Lucunya lagi, anggota Dewan yang tidak hadir berturut-turut lebih dari 6 kali saat Sidang Paripurna, terkesan sudah kehilangan urat malu, etika dan tanggungjawab moral. Celakanya, ketika muncul tiba-tiba di gedung DPRDSU, tidak sedikit pun mereka merasa bersalah kepada publik namun menunjukkan gaya bak artis yang bangga mengambil gaji, SPPD atau honor-honor tertentu dari staf. Sementara kelembagaan BKD DPRDSU masih terus memakai konsepsi “sungkan” atau enggan dianggap “jeruk makan jeruk”. Padahal, Tata Tertib (Tatib) DPRDSU secara tegas mengatur sanksi terhadap legislator berperilaku kurang terpuji khususnya yang bolos 6 kali berturut-turut dalam Sidang Paripurna. Kita tunggu saja, semoga kelak ada perbaikan kinerja legislator dan BKD DPRD. Sebab bila tidak, maka rakyat akan menghitung kritis berapa Perda yang dihasilkan DPRD setiap tahun dan apa manfaatnya ? Sejauh apa pengawasan DPRD memberi dampak perbaikan ? Tindaklanjut positif apa diperoleh daerah/rakyat dari setiap perjalanan dinas, studi banding, Kunker hingga sejenisnya yang selalu memakan biaya besar ? Apa hasil Pansus dan RDP yang cenderung mengeluarkan dana tidak sedikit ? Bisa pula rakyat sinis berfikir, berjalankah fungsi anggaran DPRD meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau sekadar copy paste dan berlomba-lomba menghabiskan anggaran berbalut perjalanan dinas ? Wallahualam..!!! (MS/BUD)