www.MartabeSumut.com, Medan
Sekretaris FP-Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Ir Parlaungan Simangunsong, ST, IPM, mengingatkan Pemko Medan untuk memenuhi hak-hak masyarakat terkait Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Dasarnya, kata Parlaungan, setiap bulan warga Kota Medan dikenai retribusi LPJU melalui tagihan kuitansi PLN.
BACA LAGI: Lampu Jalan Bermasalah di Kec Medan Kota, Kasi Penerangan Elhamdi Langsung Membereskan
BACA LAGI: Warga Adat Manduamas Tapteng Adukan PT SGSR ke DPRDSU, Partogi Sirait: Kita Panggil RDP !
BACA LAGI: Natal DPRDSU, Pendeta Ingatkan “Berbahagialah Orang yang Membawa Damai”
Kepada www.MartabeSumut.com, Rabu siang (20/1/2021) di ruang kerjanya FP-Demokrat DPRDSU gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Parlaungan menjelaskan, berdasarkan pengamatan selama ini, aktivitas pemeliharaan LPJU di penjuru Kota Medan sudah 2 tahun tidak dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan/Pertamanan Medan. Namun pemeliharaan hanya dikerjakan swakelola oleh Dinas Kebersihan/Pertamanan. Sekretaris Komisi D DPRDSU bidang pembangunan dan kelistrikan rakyat itu menilai, pihak ketiga tidak lagi melaksanakan pemeliharaan LPJU lantaran Pemko Medan beralasan mengalami defisit keuangan TA 2019. Disusul pada tahun 2020 terjadi refocussing anggaran akibat pandemi Covid-19. “Jadi itulah alasan Pemko Medan. Sehingga lampu jalan di Kota Medan tidak mendapat pemeliharaan secara keseluruhan. Tak heran kita sering melihat banyak LPJU padam,” yakin Parlaungan.
BACA LAGI: SOTK DPRDSU Berubah Sesuai Permendagri 104/2016, Inpro Diganti Fasilitasi Penganggaran & Pengawasan
Penuhi Hak Masyarakat
Mantan anggota DPRD Medan 2 periode ini percaya, pada malam hari LPJU sangat bermanfaat dalam menciptakan keindahan kota bahkan menekan angka kriminal. “Saya tegaskan, sebenarnya LPJU adalah hak masyarakat. Kan rakyat telah membayar kewajiban retribusi setiap bulan melalui PLN,” sindirnya. Oleh sebab itu, semenjak dini, Legislator asal Dapil Sumut 1 Kec Medan Amplas, Medan Kota, Medan Denai, Medan Area, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Timur, Medan Deli, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Kec Medan Belawan itu mengimbau Pemko Medan segera melakukan pemelihara LPJU secara keseluruhan. Termasuk menambah pemasangan LPJU baru untuk seluruh kecamatan.
BACA LAGI: Soal Kuliah Tatap Muka, UPMI Medan Ikuti SE Mendiknas RI No 6/2020
BACA LAGI: Belajar Tatap Muka SMA/SMK di Sumut Paling Cepat Februari 2021
BACA LAGI: Polda Sumut Siap Laksanakan Maklumat Kapolri Tentang Larangan Kegiatan FPI
LPJU Belum Penuhi 21 Kecamatan ?
Parlaungan memperkirakan, fasilitas LPJU masih belum memenuhi 21 kecamatan di Kota Medan. Artinya, jangankan pemasangan baru, kegiatan pemeliharaan saja belum tentu jadi prioritas. “Berikan dong hak masyarakat. Itulah salah satu masalah yang ditagih warga Medan sampai sekarang,” terangnya. Bagi dia, masalah LPJU sangat diketahui persis karena dulunya pernah bertugas di Komisi D DPRD Medan dengan counterpart Dinas Kebersihan/Pertamanan Medan. “Segeralah benahi LPJU dan berikan hak rakyat,” tutup Parlaungan Simangunsong, yang juga menjabat Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Provinsi Sumut tersebut.
Ini Jawaban Pemko Medan