www.MartabeSumut.com, Medan
Ada yang menarik saat Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Atrial menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) beragenda Sumut “Juara 1” Narkoba, Kamis (4/2/2021) pukul 10.00 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Kendati RDP harus ditunda lantaran decission maker (pengambil keputusan) dari unsur Pemprovsu (Sekda Hj Sabrina) tak datang, toh Atrial berusaha mengungkapkan isi hatinya kurun 3 menit 30 detik terkait Pencegahan, Peredaran, Penyalahgunaan dan Penanggulangan Gerakan Narkoba (P4GN). Atrial pun mengakui BNN tidak mampu bekerja sendiri.
BACA LAGI: RDP Sumut “Juara 1” Narkoba: Pemprovsu tak Datang, Komisi A DPRDSU Meradang
BACA LAGI: Wakil Ketua KPK: Sumut Ranking 3 Korupsi, Suap & Pengadaan Barang Jasa Paling Rawan
BACA LAGI: Dikonfirmasi Sumut “Juara 1” Narkoba, Kepala BNN Brigjen Atrial Sebut Prevalensi
BACA LAGI: Geram Sumut “Juara 1” Narkoba, Politisi Hanura Toni Togatorop Tanya Dimana Kepala BNN & Kapolda ?
Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Ketua Komisi A DPRDSU Hendro Susanto dan Sekretaris Komisi A DPRDSU Dr Jonius TP Hutabarat, SSi, MSi. Tampak pula beberapa anggota Komisi A DPRDSU. Sementara pihak eksternal dihadiri mitra vertikal (sumber dana APBN) Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Atrial, Kabag Binops Dit Narkoba Polda Sumut AKBP Henri R Sibarani serta stakeholder lainnya. Dalam forum RDP tersebut, Atrial mengatakan, sesuai undangan yang diterima, BNN Sumut diminta memaparkan Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang P4GN. “Jadi latar belakang terbitnya Inpres Nomor 2 tahun 2020 ini karena BNN tidak mampu secara sendiri dalam bidang P4GN. Makanya keluarlah Inpres awal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi P4GN. Perintahnya kepada Menteri, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, Gubernur, Walikota dan Bupati. Perintahnya tadi akibat BNN gak mampu kerja sendiri. Inpres itu meminta Rencana Aksi Nasional P4GN,” ucapnya.
BACA LAGI: Sumut “Juara 1” Narkoba, Politisi NasDem: Sama Saja Mencoreng Muspida & Penegak Hukum !
BACA LAGI: Narkoba Masih Marak di Sumut, Rusdi Lubis Sindir Kepala BNN Soal Anggaran SDM Tinggi & Adu Kekuatan
BACA LAGI: Kapoldasu Apresiasi KAJI Unit DPRD Sumut Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Lingkungan SMA & Kampus
Empat Bentuk Kegiatan P4GN
Atrial melanjutkan, implementasi kedua Inpres di tingkat provinsi, kabupaten dan kota diarahkan pada OPD/SKPD agar membuat kegiatan-kegiatan P4GN. Menurut Atrial, ada 4 kegiatan Rencana Aksi Nasional harus dilakukan OPD/SKPD provinsi, kabupaten dan kota yang bersifat pencegahan. Diantaranya sosialisasi bahaya Narkoba, regulasi, deteksi dini semisal pemeriksaan urin hingga pembentukan Satgas masing-masing OPD/SKPD. “Inilah perintah Presiden melalui 2 Inpres. Berlaku sampai 2024. Meminta OPD/SKPD menyusun kegiatan sesuai 4 Rencana Aksi Nasional,” terangnya.
BACA LAGI: Dukung KAJI Unit DPRD Sumut Cegah Narkoba di Sekolah, Kepala BNN Sumut: Belum ada Wartawan Begini
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
Permendagri Nomor 8/2019
Pada sisi lain, Atrial membeberkan pula Permendagri Nomor 8/2019 tentang keberadaan tim terpadu di level provinsi, kabupaten dan kota. “Disitu dijelaskan Ketua Satgasnya Pak Gubernur, Wakilnya Forkopimda/BNN provinsi serta Sekretaris adalah Sekda Provinsi. Termasuk di kabupaten/kota melibatkan Walikota dan Bupati selaku Ketua Satgas. Tim inilah nanti yang merumuskan P4GN selain keberadaan Peraturan Daerah (Perda) pada suatu provinsi atau kab/kota,” ujarnya.
BACA LAGI: Terima Audiensi KAJI Unit DPRD Sumut, Kapolrestabes Medan: Kunci Melawan Narkoba Ketahanan Sosial
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sumut “Juara 1” Narkoba, Sekretaris Komisi A DPRDSU Sebut Gubsu tak Serius Menangani
Terakhir, Atrial menyampaikan regulasi dari PermenPAN RB dan PermenDes untuk kawasan Desa “Bersinar” alias Bersih Narkoba. “Dasar hukum P4GN sangat banyak. Memposisikan Gubernur, Walikota dan Bupati sebagai pimpinan Satgas. Anggarannya dari APBD,” tegas Atrial. (MS/BUD)