DPRDSU Warning Perusahaan Tambang, Sugianto Makmur: Bangkitkan Ekonomi dengan Memakai Kontraktor Sumut

Anggota DPRDSU Ir Sugianto Makmur, AMd, Li (kanan) saat berbicara dalam forum RDP gabungan Komisi A, B dan C DPRDSU, Rabu (10/3/2021) pukul 12.00 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Ir Sugianto Makmur, AMd, Li, memberi warning (peringatan) kepada beberapa perusahaan pertambangan yang beroperasi di Provinsi Sumut. Warning disampaikan Sugianto saat berbicara dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A, B dan C DPRDSU terkait penggunaan kontraktor/sub-kontraktor lokal atau asal Sumut, Rabu (10/3/2021) pukul 12.00 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.

BACA LAGI: Tiga Pimpinan OPD Sumut tak Datang, Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Meradang

BACA LAGI: Ditanya DPRDSU Tsk Kasus PT SMGP, Wadir Krimsus Poldasu: Pasti Pak, Menunggu Klarifikasi Kementerian ESDM

Pantauan www.MartabeSumut.com, agenda RDP membahas masalah-masalah izin, pelanggaran hukum, dampak sosial perekonomian warga serta potensi pendapatan daerah dari operasional perusahaan-perusahaan pertambangan di Provinsi Sumut. RDP dipimpin Wakil Ketua DPRDSU Harun Mustafa Nasution, Sekretaris Komisi A DPRDSU Dr Jonius TP Hutabarat, SSi, MSi, Ketua Komisi B DPRDSU Dody Taher, Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE dan Ketua Komisi C DPRDSU Benny Harianto Sihotang. Tampak kalangan legislator Komisi A, B dan C DPRDSU seperti H Fahrizal Efendi Nasution, SH, Ir Sugianto Makmur, AMd, Li, Leonard S Samosir, Partogi Wijaya Sirait, BSc serta beberapa anggota Dewan lainnya. Hadir pula 3 perwakilan perusahaan tambang diantaranya: PT Sorikmas Mining, PT Dairi Prima Mineral (DPM) serta PT Madina Mining (dulunya Madina Madani Mining/M3).

BACA LAGI: DPRDSU Panggil Perusahaan Tambang, Fahrizal Nasution “Kirim Salam” Tsk Kasus PT SMGP ke Kapoldasu Irjen Panca Simanjuntak

Logo Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: DPRDSU Bahas IUPHHK PT SRL & SSL, Warga Palas-Paluta Tegaskan Perjuangkan Tanah Sampai Titik Darah Penghabisan

Bangkitkan Ekonomi, Pakai Tenaga Lokal

Masih pengamatan www.MartabeSumut.com, awalnya Sugianto Makmur menyoroti perusahaan pertambangan Madina Mining (M3). Kemudian PT Sorikmas Mining dan terakhir PT DPM. “Meskipun begitu, saya punya pemahaman buat perusahaan tambang yang sudah eksplorasi dan eksploitasi. Mohonlah PT DPM dan PT Sorikmas. Kalau memang betul-betul serius mau bangkitkan ekonomi Sumut, bila tidak ada msyarakat sekitar, maka semua sub-kontraktor dan kontraktor itu sebaiknya diambil dari Sumut. Jangan ambil orang Jakarta dan Surabaya jika kemampuannya sama,” pinta Sugianto Makmur blak-blakan. Menyinggung operasional M3, Sugianto Makmur mengakui sudah cukup lama mendengar kiprah perusahaan tambang yang kerap diributkan warga lantaran dianggap merusak lingkungan dan pernah tersandung pelanggaran izin (diduga menambang emas padahal izinnya bauksit). Bahkan dia menyebut ada pemiliknya dipenjara dan berstatus Tersangka (Tsk). “Sekarang (M3) pemilik baru. Tetap beroperasi juga. Saya gak tahu kenapa. Karena saya DPRD, bukan aparat ya. Jadi saya dukung usul bila mau dibuat koperasi. Namun yang ramah lingkungan. Caranya ? Bolehlah beko tapi hanya mengorek untuk didulang. Atau memakai alat saringan kecil,” harap Sugianto Makmur.

BACA LAGI: Perusahaan Tambang Disinyalir Ancam Jiwa Warga/Rusak Lingkungan, Komisi B DPRDSU Tanya Peran Pusat & Gubsu

BACA LAGI: Soal Hutan Adat, Zeira Ingatkan Warga Sumut Mekanisme Hukum dalam Penetapan

700-1.000 Beko Rusak Lingkungan

Anggota Komisi B DPRDSU bidang perekonomian itu melanjutkan, ide tentang pertambangan atas nama koperasi memerlukan pendalaman. Walau berbentuk koperasi, tapi bila memakai alat berat beko sebanyak 700 – 1.000 unit, maka kerusakan alam tetap tak terkatakan alias tidak bisa direhabilitasi lagi. Sugianto Makmur memastikan, kerusakan sungai-sungai di Kab Madina bukan hanya airnya saja yang kotor. Melainkan ekosistem air musnah seperti binatang, udang dan tanaman. Hal itu dinilainya telah terjadi berbulan-bulan dan bertahun-tahun dengan kondisi air sungai yang kotor sekali. “Saya minta Dinas ESDM Sumut dan Poldasu coba serius dulu melihat kerusakan alam di Kab Madina. Air sungai tercemar oleh mercury sedari zaman Belanda. Sekarang kenak lagi dengan lumpur. Mohon air kita pikirkan di sana,” ingatnya.

BACA LAGI: Sambut Audiensi KAJI Unit DPRD Sumut, Bea Cukai Belawan Jawab Integritas Petugas Hadapi Godaan di Lapangan

TONTON VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos saat HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut dan Aksi Sosial Bagi Sembako Buat Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal

Bantu Sorikmas Mining

Ketika terhadap PT M3 skeptis, sikap berbeda justru dilontarkan Sugianto Makmur saat menilai PT Sorikmas Mining. Dia malah mengajak berbagai pihak untuk membantu. “Sorikmas harus kita bantu. Beliau (perwakilan Sorikmas) ini dikerjai sejak awal berdiri. Saya masih ingat cerita ketika Sorikmas melalukan audiensi atau setelah eksplorasi pertama ke tempat bupati zaman dulu di Peranginan. Tiba-tiba daerah konsesi mereka dijadikan Taman Nasional Sorikmas. Kasusnya sampai ke arbitrase internasional. Karena mereka benar, ya menang. Sorikmas adalah perusahaan tambang emas yang sedari awal beroperasi terus-menerus mengalami masalah,” heran dia. Harusnya, timpal Sugianto Makmur lagi, PT Sorikmas sudah bisa eksploitasi dan menghasilkan produk. Namun sejak 1998 sampai hari ini belum menghasilkan apa-apa. “Kemampuan teknis mereka ada. Semua mereka punya. Masalah mereka yang perlu kita bantu. Mudah-mudahan 2 tahun kedepan Sorikmas dapat berproduksi,” cetusnya mantap.

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

BACA LAGI: DPRD Medan RDP “Skandal 16 Ruko Bahagia Bypass”, Renville Napitupulu: Pengawasan Pemko Lemah Sedari Awal

23 Tahun PT DPM Nikmati Saham ?

Tatkala menelisik PT DPM, Sugianto Makmur menyatakan kebingungan. “PT DPM ini saya agak bingung. Tadi ada pertanyaan, kenapa 23 tahun mereka bisa bertahan,” urainya menganalisis. Legislator asal Dapil Sumut 12 Kab Langkat dan Kota Binjai ini menginformasikan, sebenarnya sejak awal berdiri, perusahaan tambang PT DPM dimiliki pihak luar (PMA). Lalu diambil alih oleh pengusaha Nasional Aburizal Bakrie. Nah, begitu mereka listing di luar, Sugianto Makmur langsung mencontohkan strategi yang dijalankan PT DPM. “Misalnya begini, mereka bilang sudah eksplorasi. Di tambang itu kan ada istilah eksplorasi dan eksploitasi. Mereka katakan menemukan cadangan kira-kira sebesar ini dan segala macam. Timbal ya, bukan timah. Timah hitam. Ada seng dan kandungan perak. Harga saham setelah launching ya naik. Jadi 23 tahun itu PT DPM menikmati harga saham. Bukan menikmati produksi timbalnya. Itu yang terjadi dengan PT DPM,” terang Sugianto Makmur.

BACA LAGI: Anggota DPRDSU Sugianto Makmur Prihatin Kondisi Situs Bersejarah, Usulkan Sekolah Pariwisata

BACA LAGI: Alamakjanggg…di Lapas Tanjungbalai Ditemukan Ganja & 11 Ponsel, Ini Penjelasan Kemenkumham Sumut

Bagi politisi PDIP tersebut, sesi RDP DPRDSU lanjutan sebaiknya memanggil perusahaan yang memanfaatkan energi panas bumi. Termasuk PT Inalum. Sebab PT Inalum masih dibawah naungan Dinas ESDM. “Walau Inalum hanya memproses refinery (kilang minyak), tetap saja itu usaha pertambangan. Meskipun bauksitnya tidak dari Indonesia atau Sumut,” yakin Sugianto Makmur. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here