DPRD Medan RDP “Skandal 16 Ruko Bahagia Bypass”, Renville Napitupulu: Pengawasan Pemko Lemah Sedari Awal

Anggota DPRD Kota Medan Renville Pandapotan Napitupulu, ST, saat dikonfirmasi di kantor DPD PSI Medan, Sabtu sore (27/2/2021). (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Renville Pandapotan Napitupulu, ST, angkat suara seputar skandal pembangunan 16 Rumah Toko (Ruko) di Jalan Bahagia Bypass Kec Medan Kota. Kendati Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum diputuskan DPRD Medan secara institusional, toh sejak beberapa waktu lalu Renville mengaku telah mengajukan usulan RDP kepada Badan Musyawarah (Bamus).

BACA LAGI: Infonya SIMB Ruko di Bahagia Bypass 3 Unit Bukan 16, Kadis Perizinan Medan Bungkam !

BACA LAGI: Soal 16 Ruko Bermasalah di Bahagia Bypass, Kadis Perkim Medan Benny Iskandar Ngacir dari Kantornya

Ditemui www.MartabeSumut.com di kantor DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Medan Jalan KH Wahid Hasyim, Sabtu (27/2/2021) pukul 16.00 WIB, Renville mengatakan, ada 3 indikasi permasalahan fatal terkait pembangunan 16 Ruko di Jalan Bahagia Bypass Medan. Diantaranya plang Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) terkesan “disembunyikan” di dalam area proyek dan tidak memperlihatkan jumlah unit Ruko yang dibangun karena ditutupi les kayu memanjang. Kemudian Garis Sempadan Bangunan (GSB) atau Roilen cukup dekat ke bahu Jalan Bahagia Bypass serta tidak adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH). Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Medan 1 Kec Medan Petisah, Kec Medan Helvetia, Kec Medan Baru dan Kec Medan Barat ini pun tersenyum sinis saat www.MartabeSumut.com menunjukkan foto SIMB 16 Ruko tersebut. “Harusnya ada jumlah unit yang dibangun. Kok tulisan SIMB-nya ditutupi les kayu begitu,” heran Renville.

Petugas jaga dan IMB “tersembunyi” proyek pembangunan 16 ruko di Jalan Bahagia bypass Medan yang diduga langgar aturan. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Dituding Langgar Garis Sempadan Bangunan, DPRDSU Minta 16 Ruko di Jalan Bahagia Bypass Dibongkar

Logo Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Pembangunan 16 Ruko di Jalan Bahagia Bypass Dipersoalkan, Parlaungan Simangunsong: Jarak ke Jalan Raya Sangat Dekat

Bangun Dulu, IMB Belakangan

Apa sebenarnya akar masalah SIMB di Kota Medan ? Anggota Komisi 4 DPRD Medan bidang pembangunan itu menjelaskan, semua rencana pendirian bangunan sebenarnya memiliki prosedur tetap. Masalah kerap muncul karena pendirian bangunan di Kota Medan kental praktik menabrak ketentuan aturan. “Mereka mendirikan bangunan dulu sedangkan SIMB belum keluar. Harusnya menunggu SIMB keluar agar penyimpangan tidak terjadi. Kita sesalkan pengeluaran SIMB lemah pengawasan. Inilah yang saya sebut sinergi pengawasan Pemko Medan melalui Lurah, Camat, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Penataan Ruang (DPKPPR) dan Dinas Perizinan Terpadu Kota Medan sangat lemah sedari awal,” sindir Renville.

BACA LAGI: DPRDSU Imbau Kapoldasu yang Baru Tutup Gudang BBM Ilegal di Labuhan Deli

BACA LAGI: DPP Partai Demokrat Pecat 7 Kadernya, Ada Nama Marzuki Alie & Jhoni Allen

Bila 16 Ruko di Bahagia Bypass terbukti melanggar aturan, solusi terbaiknya bagaimana ? Renville terdiam dan merenung sesaat. Dia menyatakan, banyak dilema dan pertimbangan dalam keputusan pembongkaran bangunan yang hampir selesai atau sudah tuntas dikerjakan. Tapi ketika pelanggaran GSB atau Roilen terjadi, Ketua Fraksi Gabungan DPRD Medan tersebut tampak keras menunjukkan sikap. Jika selama ini DPRD Medan merekomendasi pembuatan SIMB baru tatkala ditemukan manipulasi jumlah bangunan sesuai fakta lapangan, maka pelanggaran GSB dipastikannya tidak ada toleransi kecuali putusan pembongkaran bangunan. Renville menegaskan, GSB suatu bangunan wajib mematuhi aturan. “Sekali lagi, kita sesalkan SIMB lemah pengawasan dan sarat muatan penyimpangan. Sepertinya sudah jadi pembusukan budaya. Padahal SIMB dikeluarkan Dinas Perizinan Terpadu berdasarkan rekomendasi DPKPPR Medan. Putusan eksekusi (pembongkaran) akibat pelanggaran GSB sering kami keluarkan. Realisasinya cenderung lambat dilakukan Satpol PP Medan dengan dalih masih antrean,” singkap Renville.

BACA LAGI: Beri “PR” Kapoldasu Baru, Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution: Jangan Petieskan Tragedi PT SMGP !

BACA LAGI: Sambut Audiensi KAJI Unit DPRD Sumut, Bea Cukai Belawan Jawab Integritas Petugas Hadapi Godaan di Lapangan

Tupoksi 3 Institusi Pemko Medan Buruk

Anggota Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan ini meyakini, selain kelemahan pengawasan Lurah dan Camat, 3 institusi Pemko Medan seperti DPKPPR, Dinas Perizinan Terpadu serta Satpol PP juga memposisikan lembaga yang buruk dalam menjalankan tupoksi masing-masing. “Kita sayangkan lemahnya sinergi Lurah, Camat, DPKPPR, Dinas Perizinan Terpadu bahkan Satpol PP. Kita sering rekomendasikan pembongkaran bila GSB-nya melanggar aturan. Namun masalah baru justru muncul dari Satpol PP lantaran alasan klasik menunggu antrean,” ujarnya. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan itu mencontohkan pula beberapa kasus pendirian bangunan raksasa yang melanggar aturan SIMB/GSB dan telah direkomendasikan untuk dibongkar. Tapi sampai sekarang Pemko Medan disebutnya gagal mengeksekusi alias tidak jelas. “Kasat mata aja kita ya, lihat bangunan Podomoro di Jalan Putri Hijau yang melanggar GSB. RTH-nya juga tak ada. Termasuk bangunan Centre Point. Sama masalahnya. Dari awal pengawasan Pemko Medan memang sangat lemah. Kasus terakhir, kami di DPRD Medan merekomendasikan pembongkaran bangunan halaman beton di kawasan Ring Road. Didirikan sejak 3 bulan lalu. Kami sepakat membongkar karena bangunan didirikan di atas parit. Sampek sekarang gak dibongkar tuh sama Satpol PP. Alasannya terus masih antre,” geram Renville.

TONTON VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos saat HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut dan Aksi Sosial Bagi Sembako Buat Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

Harapan Buat Pemimpin Medan yang Baru

Lalu apa harapan Anda kedepan buat pemimpin baru Kota Medan ? Kali ini Renville terlihat menampilkan aura bersemangat. Bagi dia, ada harapan besar diletakkan pada pundak Walikota Medan Bobby A Nasution dan Wakil Walikota Medan Aulia Rahman. Ketua DPD PSI Kota Medan tersebut menyarankan, ke-2 pemimpin Medan bisa tegas memilih pimpinan-pimpinan OPD Medan berkompeten termasuk Kasatpol PP. Renville percaya, Walikota Medan Bobby A Nasution akan mampu menata prosedur pengawasan terhadap semua bangunan di Kota Medan. Selanjutnya menerapkan sinergi pengawasan pemerintah semenjak dini supaya pendirian bangunan tidak melanggar SIMB/GSB serta dilengkapi RTH. “Saya rasa jadi “PR” Pak Wali kita ya. Lihatlah, banyak sekali bangunan raksasa berdiri di Medan tanpa RTH. Kita dorong Walikota baru mengeluarkan kebijakan tegas. Mendirikan bangunan hanya boleh dimulai setelah IMB keluar. Sehingga sedari awal telah ada pengawasan berbagai pihak/aparat Pemko Medan. Saya sudah ajukan usulan RDP Komisi 4 ke Bamus DPRD Medan tentang masalah 16 Ruko di Jalan Bahagia Bypass. Memang belum disetujui, masih sebatas usulan penjadwalan pada Maret 2021,” tutup Renville diplomatis.

Para pekerja bangunan 16 Ruko di Jalan Bahagia Bypass Medan masih tampak bekerja sampai sekarang. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Wakil Ketua KPK: Sumut Ranking 3 Korupsi, Suap & Pengadaan Barang Jasa Paling Rawan

TONTON VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos, saat Aksi Sosial Natal di Panti Asuhan Anak Gembira Simalingkar Medan

IMB Resmi Diganti PBG

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sebagai gantinya, ada ketentuan baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketentuan mengenai PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. PP ini merupakan beleid turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. Dengan berlakunya PP ini, maka Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45321) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lalu, apa itu PBG? “Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” demikian bunyi poin 17 Pasal 1 PP No 16/2021 seperti dikutip www.MartabeSumut.com, Minggu (28/2/2021). (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here