www.MartabeSumut.com, Medan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Zeira Salim Ritonga, SE, miris. Prihatin mengetahui acara Konperensi Pers (Konpers) pihak Polrestabes Medan di Jalan HM Said Medan pada Selasa (3/11/2020) memunculkan pengakuan mengejutkan dari 1 tersangka penembak polisi, Kamiso (40). Bukan apa-apa, Kamiso yang dibawa polisi dalam pemaparan kasus, tiba-tiba nyeletuk kepada wartawan bahwa dirinya ditembak polisi walau telah menyerahkan diri.
Kepada www.MartabeSumut.com, Rabu siang (4/11/2020), Zeira mengatakan, fakta Konpers Polrestabes Medan dan pengakuan Kamiso itu tergolong aneh serta mengisyaratkan ada keganjilan. “Saya kira, pengakuan tersangka ditembak oknum polisi walau telah menyerahkan diri, perlu ditelusuri tuntas. Kapoldasu kita minta turun tangan. Bentuk tim independen mengusut kejanggalan yang terjadi di Polrestabes Medan,” imbau Zeira via ponselnya. Wakil Ketua Komisi B DPRDSU ini melanjutkan, tim independen sangat diperlukan dalam mengungkap kebenaran antara pengakuan tersangka Kamiso dan keterangan polisi. Dengan demikian, imbuh Zeira lagi, bisa diketahui siapa berkata benar dan mana pula yang menyampaikan kebohongan. Namun apapun alasannya, Zeira meminta tindak kekerasan harus diminimalisir polisi dalam bertugas. Kecuali memang terpaksa atau mengancam nyawa aparat. Perlu juga diingat, ucap Zeira, setiap pelaku kejahatan yang sudah dalam keadaan menyerahkan diri, patut diperlakukan sesuai ketentuan aturan. “Polisi dalam bertugas tentunya memiliki kode etik dan aturan main. Tapi mohon dipahami, kendati polisi butuh kewaspadaan saat menangkap pelaku kejahatan, toh kekerasan aparat hukum bukanlah sesuatu yang dibenarkan. Apalagi pelaku kejahatan telah menyerahkan diri,” sindir Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 6 Kab Labuhan Batu, Kab Labuhan Batu Utara (Labura) dan Kab Labuhan Batu Selatan (Labusel) ini.
BACA LAGI: Saksi Pembunuhan Dianiaya Oknum Polsek Percut ? DPRDSU: Kapoldasu Turun Tangan, Usut Semua Pelaku !
Tempuh Jalur Hukum
Terhadap tersangka Kamiso yang sekaligus merasa jadi korban penganiayaan oknum polisi, Sekretaris Fraksi Nusantara DPRDSU itu menyarankan menempuh jalur hukum. Zeira percaya, proses hukum yang ditempuh bakal memuat semua laporan Kamiso selaku pihak yang menuntut keadilan dan merasa sebagai korban penganiayaan. Dengan adanya pengaduan resmi, anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini memastikan mekanisme pengusutan akan berjalan sesuai hukum berlaku. “Silahkan korban melakukan upaya menuntut keadilan jika meyakini terjadi pelanggaran hukum dilakukan polisi. Demikian juga pihak kepolisian. Kalau ada hal-hal yang dirugikan atau disembunyikan, sebaiknya disampaikan jujur dan terbuka kepada publik. Jagalah konsistensi motto Polri Promoter (Profesional Modern dan Terpercaya). Jangan sampai nama baik Polri rusak akibat menyembunyikan kesalahan atau melindungi oknum polisi yang bersalah. Sekali lagi, Kapoldasu harus membereskan keanehan ini. Apalagi banyak kejadian serupa (penganiayaan tersangka) pernah terjadi di Medan/Sumut. Libatkan divisi Propam dan Paminal (Pengamanan Internal) Polri untuk menyelidiki,” imbau politisi PKB tersebut.
Kamiso Nyeletuk Ditembak
Perlu diketahui, hal mengejutkan muncul saat Konpers di Polrestabes Medan Jalan HM Said Medan, Selasa (3/11/2020). Pasalnya, sore itu Satreskrim Polrestabes Medan akan memaparkan kasus penembakan oknum polisi Aiptu Robinson Silaban yang terjadi di Doorsmer KD & RS Jalan Gagak Hitam/Ringroad Kec Medan Sunggal Kota Medan, Selasa (27/10/2020). Dua orang tersangka dibawa ke hadapan awak media. Mereka adalah pelaku penembakan Kamiso (45), warga Desa Sampali Kec Percut Sei Tuan Kab Deliserdang dan 1 wanita bernama Mina Wati (orang yang menyuruh melakukan penyerangan hingga terjadinya penembakan). Nah, ketika menunggu Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, tiba-tiba tersangka Kamiso yang duduk di kursi roda dengan kedua kaki berbalut perban, itu melontarkan keterangan terbuka terhadap awak media yang sudah hadir. “Saya menyerahkan diri di Desa Sampali (Selasa, 27 Oktober 2020). Dua hari kemudian saya ditembak. Saya tidak tahu lokasinya (ditembak),” cetus Kamiso kepada wartawan. Tersangka Kamiso menyatakan tidak terima dan mengaku telah menyiapkan pengacara untuk menuntut pihak kepolisian. Mendengar pengakuan tersangka Kamiso, salah seorang personel Satreskrim Polrestabes Medan langsung menyangkal. “Nyerahkan diri kau bilang, ditangkap kau di Sampali. Kalau nyerahkan diri di Polsek, kau cerita jangan seponggol-ponggol,” bantah personel kepolisian yang menjaga Kamiso.
Dua Tersangka Dimasukkan Kembali ke Sel
Gara-gara pengakuan Kamiso, petugas langsung menggiring Kamiso dan Mina Wati kembali ke dalam sel. Konperensi Pers dilanjutkan tanpa kedua tersangka. Dalam paparannya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko membantah pernyataan tersangka Kamiso. Kapolrestabes beralasan, petugas menerapkan tindakan tegas karena Kamiso melakukan perlawanan saat penangkapan. Menurut Kapolrestabes, pengakuan Kamiso ditembak ketika sudah menyerahkan diri adalah tidak benar. “Faktanya tidak seperti itu, tersangka diamankan di pinggir Jalan Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan,” tepisnya. Kapolrestabes mengatakan, petugas memang menjalankan tindakan tegas dengan menembak kedua kaki Kamiso. Hal tersebut dilakukan lantaran Kamiso yang disebut-sebut pecatan anggota Polri tahun 1999, melawan dan mencoba merebut senjata api petugas. Upaya merebut senjata terjadi tatkala polisi sedang mengembangkan dan menangkap tersangka lain. “Kita tidak mau ambil risiko. Yang bersangkutan punya niat menghabisi anggota Polri,” tegas Kapolrestabes. Atas kasus tersebut, polisi juga masih memburu 5 tersangka, yakni Ameng (45), Endang (35), Hatta (30) serta 2 orang belum teridentifikasi.
BACA LAGI: Seruan DPRDSU Lockdown & Tracing tak Sentuh Semua yang Positif Covid-19, Ini Jawaban Sekwan
Anggota Polri Kena Tembakan
Sebelumnya, patut diketahui juga, seorang anggota Kepolisian Sektor Medan Barat, Aiptu Robin Silaban (53), warga Komplek Griya Marelan Blok D No 11 Marelan, mengalami luka tembak di bagian pinggang sebelah kanan. Kala itu, Robin Silaban mencoba mengamankan “K”, yang melakukan perusakan Bengkel “Kade & RS” di Jalan Gagak Hitam Ringroad Kec Medan Sunggal, Selasa (27/10/2020) sekira pukul 12.30 WIB.
BACA LAGI: Prokes di TPS Saat Pilkada: Suhu Badan Pemilih Lebih 37,3 °C Nyoblos ke Bilik Khusus
BACA LAGI: Gelar 3 Kali Tes Swab di DPRDSU, Hanya 8 Legislator Mengikuti
Istri Kamiso Viralkan Foto di Fb
Istri tersangka Kamiso, Adinda Putri Nur Az-Zahra, menduga Kamiso telah disiksa oleh polisi. Sehingga mengakibatkan kaki kanan Kamiso patah. Padahal kedua kaki Kamiso sudah dihadiahi 3 tembakan timah panas. Foto-foto kondisi mengenaskan Kamiso terlihat dalam satu postingan media sosial Facebook (Fb) milik istrinya bernama Adinda Putri Nur Az-Zahra. Istri Kamiso tidak terima atas tindakan polisi terhadap suaminya. Inilah kata-kata di Facebook milik Adinda Putri Nur Az-Zahra : “Tragis Sekali. Saya mau tanya, bagaimana sebenarnya hukum dan ke-adilan dinegara ini. Persoalannya, suami saya bernama Kamiso telah ditembak kedua kakinya oleh polisi tanpa alasan. Padahal Kamiso sudah menyerahkan diri ke salah satu Polisi Sektor (Polsek) dijajaran Polrestabes Medan. Melihat kejadian ini, wahai pemerintah apakah hukum penyiksaan berlaku bagi orang yang sudah menyerahkan diri dan dimana ke-adilan itu sebenarnya..?? Sebab saya dan anak-anak saya merasa terpukul sekali atas kejadian ini. Apalagi Kamiso suami saya merupakan tulang punggung keluarga. “Jadi jujur di sini saya ingin menanyakan, dimana sebenarnya letak keadilan di negara ini. Padahal suami saya sudah menyerahkan diri, tapi mengapa disiksa hingga patah kaki kanan dan ditembak 3 peluru ? Jadi saya mohon keadilan dari Bapak Kapoldasu dan Kapolri,” keluh istri Kamiso kepada wartawan, Minggu (1/11/2020).
BACA LAGI: Antisipasi Covid-19 Saat Pilkada 9 Desember 2020
BACA LAGI: Pilkada 36 Hari Lagi, Kelurahan Teladan Timur Serahkan DPT Kepada Ketua KPPS
Sehat Saat Menyerahkan Diri
Dia mengatakan, sejak awal menyerahkan diri ke polisi, suaminya dalam keadaan sehat dan masih dapat berjalan. Namun setelah ditangani pihak berwajib (polisi), terangnya, sang suami malah tak bisa lagi berjalan akibat kaki kanannya patah. Termasuk 3 luka tembakan timah panas. “Memang saya akui, kalau suami saya telah khilaf dengan melukai orang. Namun dia (Kamiso) menyadari apa yang telah dilakukan dengan menyerahkan diri. Yang saya ketahui kalau sudah menyerah, pastilah diperlakukan baik. Kejam kali polisi yang menyiksa suami saya,” sesalnya sambil menangis.
BACA LAGI: Ikan Bermatian di Danau Toba, Robert Lumbantobing: Berulang, Tanda-tanda Harus Zero KJA
Tetangga Kamiso Terkejut
Keterangan senada disampaikan Rahmat (45), warga Sampali, tetangga Kamiso. Kepada wartawan, Rahmat menceritakan, usai kejadian penembakan di salah satu bengkel Jalan Gagak Hitam Ring Road, Senin (26/10/2020) sekira pukul 11.30 WIB, dimana Kamiso menembak Aiptu Robin Silaban (52), pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, Kamiso langsung menelepon Polsek Percut karena ingin menyerahkan diri. “Saat itu dia (Kamiso) dan saya menunggu di musolah Desa Sampali dekat Lapangan Sepak Bola Sampali untuk menunggu aparat Polsek Percut,” beber Rahmat. Lalu sekira pukul 14.00 WIB, lanjut Rahmat, aparat Polsek Percut Sei Tuan atas nama Bintang Banjarnahor dan seorang polisi lainnya menjemput Kamiso. Rahmat menyebut, saat itu Kamiso menyerahkan sepucuk senjata api kepada Bintang Banjarnahor yang dirampas dari Aiptu Robin Silaban. “Kala itu Kamiso dalam kondisi masih baik dan dapat berjalan. Walau di jari kaki kirinya mengalami tembakan. Dan tembakan itu dilakukan oleh polisi yang tertembak,” singkap Rahmat. Tapi setelah beberapa hari Kamiso ditahan, Rahmat kaget mengetahui kondisi Kamiso sudah dalam keadaan tak berdaya dengan 3 luka tembakan dan patah di bagian atas mata kaki kanan. “Siapa sih tak terkejut, waktu saya antarkan Kamiso masih sehat. Eeh, baru 3 hari ditahan, kondisi Kamiso justru sangat memprihatinkan dan tak dapat berdiri lagi,” heran Rahmat. (MS/Irwan/BUD)