Horeee…..Mendagri Tetapkan E-KTP Seumur Hidup, Diterbitkan Sejak tahun 2011 Otomatis Berlaku

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Mendagri Tjahjo Kumolo menginstruksikan Gubernur, Walikota dan Bupati se-Indonesia untuk memproses administrasi sekaligus memberlakukan E-KTP seumur hidup bagi warga negara Indonesia. Surat Edaran Mendagri dikeluarkan pada Jumat 29 Januari 2016 bernomor 470/296/SJ tentang E-KTP yang berlaku seumur hidup.

Mengacu copy surat Mendagri yang diterima www,MartabeSumut.com, Jumat malam (29/1/2016), menjelaskan, klasifikasi surat bersifat segera. Surat ditujukan kepada Gubernur, Walikota dan Bupati se-Indonesia. Tembusan surat disampaikan kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Kepala Biro/Dinas Provinsi di Indonesia membidangi kependudukan serta Kepala Dinas Kependudukan/Pencatatan Sipil Kab/Kota seluruh Indonesia. Menurut Mendagri, surat edaran kepada Gubernur, Walikota dan Bupati se-Indonesia itu merupakan lanjutan surat edaran sebelumnya bernomor 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 perihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan memperhatikan amanat UU No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Mendagri melalui surat edaran di atas memastikan 3 hal, pertama, sesuai Pasal 64 ayat (7) huruf a UU UU No 24 tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP Elektronik (E-KTP) untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Kedua, E-KTP yang sudah diterbitkan sebelum UU No 24 tahun 2013 ditetapkan, maka setiap pemilik E-KTP yang dikeluarkan pemerintah sejak tahun 2011 sudah otomatis berlaku seumur hidup dan tidak perlu ditukar atau tidak perlu diperpanjang walau masa berlakunya sudah habis. Ketiga, Gubernur, Walikota dan Bupati menugaskan unit kerja masing-masing untuk mematuhi ketentuan penyelenggaran administrasi kependudukan yang dimaksud sekaligus mensosialisasikan kepada media massa cetak, elektronik dan online. (MS/GREV)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here