www.MartabeSumut.com, Medan
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut membahas antisipasi penyebaran Covid-19 saat Pilkada serentak 9 Desember 2020 pada 23 kab/kota Sumut, Senin lalu di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.
BACA LAGI: Didukung 2 Parpol di Pilkada Tapsel, Doli Siregar: “Pesawat Jet” Kita Disewa Orang, Mohon Doa Restu!
Pantauan www.MartabeSumut.com, Rapat Kerja (Raker) dipimpin Ketua Komisi A DPRDSU Hendro S dan Sekretaris Dr Jonius TP Hutabarat, SSi, MSi. Hadir anggota Komisi A DPRDSU H Rusdi Lubis, SH, MMA serta Abdul Rahim Siregar. Sementara pihak eksternal tampak Ketua KPU Sumut Herdensi, anggota KPU Sumut Batara Manurung dan Ira Wirtati. Ketua KPU Sumut, Herdensi, mengatakan, saat ini ada PKPU Nomor 6/2020 tentang pelaksanaan semua tahapan Pilkada sesuai protokol Covid-19. Menurut Herdensi, kelak disediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi penyelenggara dan pemilih termasuk rapid test. “Harus diterapkan persiapannya sesuai PKPU tersebut. Belum ada PKPU sejenis ini,” tegas Herdensi.
BACA LAGI: Umumkan 17 Cakada Akhir Juli, Wakil Ketua PDIP Sumut Sebut Akhyar & Bobby Berpeluang
Anggota KPU Sumut Batara Manurung menambahkan, PKPU Nomor 6/2020 mengatur pola dan pelaksanaan tahapan Pilkada. Sebab penyelenggara Pemilu wajib menjamin pemilih sehat dan tidak menyebarkan Covid-19. “Begitu pula dengan penyelenggara Pemilu. Perlu rapid test untuk penyelenggara dan pemilih. Contoh di Kab Samosir. Muncul 1 penyelenggara yang reaktif hasil rapid test,” ungkap Batara.
Hal senada dijelaskan anggota KPU Sumut Ira Wirtati. Bagi dia, keberadaan PKPU Nomor 6/2020 patut menuntun semua penyelenggara menjalani rapid test terlebih dulu. Jika ada yang reaktif, Ira memastikan akan dilakukan Pergantian Antar-Waktu (PAW) terhadap penyelenggara. “PAW mengikuti mekanisme nomor urut pengganti dan bisa ditunjuk langsung,” terangnya. (MS/BUD)