www.MartabeSumut.com, Medan
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Medan Kota, Irawanto, SS, mengatakan, Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 semisal pengukuran suhu tubuh maksimal 37,3 °C diterapkan sangat ketat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pasca-Pilkada 9 Desember 2020. Penjelasan tersebut disampaikan Irawanto kepada www.MartabeSumut.com, tatkala menggelar kegiatan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Medan, Jumat (23/10/2020) pukul 13.30 WIB di kantor Kelurahan Teladan Timur Jalan Pelajar Ujung Gg Balai Desa Medan.
Bersama Kepala Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota, Frans SRH Siahaan, SSTP, MSP, Irawanto menyatakan, ketika suhu badan pemilih (warga) yang akan mencoblos melebihi 37,3 °C, maka diarahkan memilih ke bilik khusus. Setelah itu, area TPS langsung disemprot disinfektan. Menurut dia, penyelenggara Pemilu dan warga wajib mematuhi protokol kesehatan saat memberikan hak suara di TPS. “Sarung tangan sekali pakai, jaga jarak, pemilih di ruang tunggu maksimal 12 orang, tinta ke jari pemilih diteteskan dan bukan dicelup. Selesai memilih, warga diminta meninggalkan TPS agar tidak ada kerumunan. Kalo tak mau, pemilih harus menjauh dari TPS. Suhu tubuh lebih 37,3 °C, petugas KPPS mengarahkan pencoblosan di bilik khusus. Lalu dia disuruh pulang dan area TPS disemprot disinfektan,” singkap Irawanto. Andaikan tidak ditemukan pemilih memiliki suhu melebihi 37,3 °C, Irawanto memastikan tetap saja area TPS disemprot disinfektan setiap setengah jam. Sedangkan pemilih bandel atau tidak patuh Prokes Covid-19 akan ditindak petugas Linmas KPPS. Termasuk menyuruh pulang warga untuk mengambil masker bila datang ke TPS tanpa masker.
BACA LAGI: Jelang Pilkada Serentak 9 Desember, 6 Masalah Klasik Selalu Berulang
Khawatir Partisipasi Rendah Saat Pandemi Covid-19
BACA LAGI: Antisipasi Covid-19 Saat Pilkada 9 Desember 2020
Irawanto melanjutkan, kalau ada pemilih yang pingsan, maka petugas KPPS memberi pertolongan pertama dengan memakai APD baju hazard. “Dalam situasi pandemi Covid-19, kita khawatir partisipasi pemilih rendah. Makanya kita lakukan sosialisasi untuk meyakinkan warga. Protokol kesehatan ketat. Luas TPS minimal 8×10 M². Di TPS tak boleh ada penumpukan pemilih. Sebaiknya dalam undangan dibuatkan jadwal tertentu buat setiap pemilih,” usulnya.
BACA LAGI: Dikonfirmasi Soal Timses Cakada Gerilya Bagi-bagi Uang ke Warga, Pjs Walikota Medan: Ya Terima Aja !
BACA LAGI: Melongok Pilpres 2019 di Kelurahan Teladan Timur, Gembira Berpesta Demokrasi !
Menyinggung kesiapan KPPS di Kelurahan Teladan Timur, Irawanto mengakui telah mendengar ada calon-calon KPPS mulai dihubungi Calon Kepala Daerah (Cakada). Sepanjang sebatas komunikasi wajar, dia menganggap boleh-boleh saja. “Silahkan komunikasi. Tapi prinsip Pemilu itu harus independen, akuntabel, profesional, jujur, terbuka, adil dan demokratis. Jangan sampai KPPS mendukung pasangan calon. Jangan ada KPPS begitu. Kita sudah tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pemilihan KPPS,” ingatnya, sembari menegaskan, kapasitas DPT di TPS maksimal 500 orang pemilih.
BACA LAGI: Frans SRH Siahaan, SSTP, MSP, Kepala Kelurahan Padang Bulan: Gigih Merangsang Kepekaan Sosial
DPT di Kec Medan Kota 68.493
Irawanto menjelaskan, Kecamatan Medan Kota memiliki 12 kelurahan, 163 TPS dan 68.493 DPT. Dia merinci, dari 12 kelurahan di Kec Medan Kota, terdapat 3 kelurahan yang memiliki DPT tertinggi. Diantaranya: Kelurahan Sudirejo 1 sebanyak 25 TPS dengan 10.702 DPT. Kemudian Kelurahan Teladan Timur 19 TPS dengan jumlah DPT 8.151 serta Kel Sudirejo 2 sebanyak 18 TPS dan 7.433 DPT. “Sosialisasi kita saat ini bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih. Intinya, kita akan pilih Walikota/Wakil Walikota Medan. Pemilihan adalah hak dan kedaulatan rakyat. Kita harap warga pemilih menggunakan hak pilih dalam Pilkada 9 Desember 2020,” tutup Irawanto, seraya kembali menegaskan, penyelenggara Pemilu dan warga wajib mematuhi Prokes Covid-19 saat pemungutan suara di TPS. (MS/BUD)