Saksi Pembunuhan Diduga Dianiaya & Ditahan Oknum Polsek Percut, Dr Jonius Hutabarat: Paminal Pasti Turun!

Sekretaris Komisi A DPRDSU Dr Jonius TP Hutabarat, SSi, MSi, saat memimpin RDP di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, beberapa waktu lalu. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Dr Jonius TP Hutabarat, SSi, MSi, bingung mengetahui seorang saksi kasus pembunuhan, Sarpan (57), sempat “ditahan” dan diduga dianiaya oknum penyidik di Polsek Percut Sei Tuan. Ketika disampaikan bahwa saksi Sarpan bukan ditahan dalam penjara namun tidak diizinkan pulang selama 5 hari pasca-kuli bangunan Dodi Sumanto alias Andika (41) dibunuh di Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Pasar 9 Desa Sei Rotan Kec Percut Sei Tuan, Kamis (2/7/2020) sekira pukul 13.30 WIB, mantan Kapolres Taput itu semakin tak habis pikir.

BACA LAGI: Saksi Pembunuhan Dianiaya Oknum Polsek Percut ? DPRDSU: Kapoldasu Turun Tangan, Usut Semua Pelaku !

 

BACA LAGI: 19 Pohon Ditebangi, DPRDSU Dukung DPRD Medan Minta Pertanggungjawaban Kadis Pertamanan

Dihubungi www.MartabeSumut.com melalui ponselnya, Jumat siang (10/7/2020), Jonius mengatakan, tim Pengamanan Internal (Paminal) dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan akan turun menyelidiki dugaan penganiayaan bahkan “penahanan” saksi di Polsek Percut Sei Tuan. “Saya rasa Paminal pasti turun, saksi gak boleh ditahan. Polisi kalau menahan seseorang lebih dari 1×24 jam, berarti kan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Jonius. Politisi Partai Perindo ini menegaskan, tugas penyidik Polri hanya untuk meminta keterangan dari orang berstatus saksi. Kendati demikian, Jonius melihat ada semangat penyidik Polri yang bermaksud mengejar keterangan seorang saksi sehingga situasi “penahanan” terjadi. “Gak mungkin (ditahan). Polisi kan punya alibi dalam menjalankan tugas. Mungkin ada bukti permulaan yang cukup sehingga penyidik mengejar keterangan saksi,” bela Jonius, tapi dengan nada suara terdengar keheranan.

BACA LAGI: Politisi Hanura Kecewa Pemkab Samosir Belum Realisasikan Sembako, Curigai Motif Politis Jelang Pilkada 2020

BACA LAGI: Isi LP & Rutan di Sumut 34.300 Jiwa: Kemenkumham Butuh Hunian Baru, DPRDSU Coba Hibah P-APBD 2020

Laporan Polisi Sarpan diterima dengan nomor: LP/1643/K/VII/2020/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 6 Juli 2020. (Foto: Ist/www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Waspadalah..! Penjahat Berseragam TNI/Polri Gentayangan: Ancam Pakai Pisau, Rampas Motor ASN Pemprovsu di Jalan Haji Anif

BACA LAGI: Kadissos Sebut “Coki” Muchrid Nasution Penerima Bantuan Donatur GTPP Covid-19 Sumut, DPRDSU Terkejut

Polri Punya Struktur Pengawasan

Legislator asal Dapil Sumut 9 Kab Taput, Kab Toba, Kab Samosir, Kab Humbahas, Kab Tapteng dan Kota Sibolga itu menilai, dalam menjalankan tugasnya polisi dilengkapi instrumen struktural pengawasan. Bisa Profesi Pengamanan (Propam/Provos) dan ada pula Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) yang bertugas melakukan pengawasan langsung. Nah, ketika muncul laporan korban atas satu proses penyidikan, Jonius memastikan pihak Provos dan Paminal segera turun menyelidiki serta melihat apa yang sebenarnya terjadi. Jonius percaya, pihak Polda Sumut atau Bidang Propam akan memberi penilaian saat menjalankan pengawasan. Bagi dia, tatkala penyidik melakukan kesalahan, tentu saja ada sanksi yang bakal diberikan. “Polri memiliki kode etik. Sekarang kita yakinkan aja Paminal. Jika benar indikasi penganiayaan dan penahanan tersebut dialami saksi, niscaya dilakukan pemeriksaan kepada semua penyidik terkait kesalahannya,” tutup Jonius Hutabarat.

BACA LAGI: 240.177 Peserta PBI BPJS Kesehatan Dikurangi, Mahyaruddin Salim Imbau Pemkab/Pemko Dapil Sumut 5 Desak & Tanya Pemprovsu

BACA LAGI: Panggil Dishut, PSKL & Kelompok Tani, Komisi B DPRDSU Sesalkan Data HKm Amburadul

Kuli Bangunan Mati Dicangkul

Perlu diketahui, penganiayaan Sarpan merupakan rentetan dari kasus tewasnya kernet kuli bangunan, Dodi Sumanto alias Andika (41), warga Jalan Sidomulyo Gang Sriti Pasar 9 Dusun 13 Desa Sei Rotan Kec Percut Sei Tuan. Andika tewas dicangkul saat bekerja di rumah Lomo (60), seorang Ibu Rumah Tangga, warga Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Pasar 9 Desa Sei Rotan Kec Percut Sei Tuan, Kamis (2/7/2020) sekira pukul 13.30 WIB. Korban penganiayaan Sarpan telah pula membuat laporan polisi ke Polrestabes Medan bernomor: LP/1643/K/VII/2020/SPKT RESTABES MEDAN tertanggal 6 Juli 2020, yang mengakibatkan pencopotan Kompol Otniel Siahaan sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan, Kamis malam (9/7/2020). Sementara itu, penyidik Polsek Percut Sei Tuan sudah menetapkan Anjar (24), anak dari Lomo, sebagai Tersangka (Tsk). Informasi dihimpun, Dodi Sumanto alias Andika, beserta temannya sesama kuli bangunan telah 3 hari mengerjakan rehab dinding kamar rumah yang keropos milik Lomo (60) di TKP Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Pasar 9 Desa Sei Rotan Kec Percut Sei Tuan.

BACA LAGI: Pohon di Jalan Panglima Nyak Makam Ancam Publik, Sugianto Makmur Imbau Pemko Medan Antisipasi Dini

 

BACA LAGI: Trisno Sumantri Dicopot & Pemasok “Gelap” Cairan Kimia ke PDAM Tirtanadi Sumut, Zeira Ritonga: Tenderkan !

Pada Kamis siang (2/7/2020), setelah beristirahat, korban (Andika) ingin melanjutkan pekerjaan memplester dinding salah satu kamar rumah milik Lomo. Namun ketika korban dalam posisi jongkok dan sedang mengaduk-aduk semen di dalam ember, saat berada di ruang tamu, tiba tiba saja Anjar (24), anak dari Lomo sang pemilik rumah, mencangkul kepala Andika. Korban yang memiliki sepasang anak, Putri (10) dan M Fauzan (2) itu tewas berlumuran darah membasahi lantai keramik ruang tamu. “Usai mencangkul korban, pelaku yang ada stresnya langsung diam dan kemudian menangis,” ungkap Anto, seorang warga setempat. Mengetahui kejadian tersebut, petugas Polsek Percut Sei Tuan datang ke TKP dan membawa korban ke RS Bhayangkara Medan. Sedangkan pelaku, anak ketiga dari empat bersaudara, itu digelandang ke Polsek Percut. “Si Anjar memang ada stresnya. Tidak tahu apa masalah, dicangkulnya tukang bangunan yang kerja di rumahnya,” heran Anto lagi. Kanit Reskrim Polsek Percut, Iptu Luis Beltran, kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut. “Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mako. Tersangka masih kita periksa. Apakah Tsk gila, masih kita dalami. Korban sudah divisum di RS Bhayangkara Medan,” kata Iptu Luis.

BACA LAGI: Bagi Sembako Kepada Wartawan, Anggota DPRD Sumut Rudy Hermanto Diskriminatif !

BACA LAGI: Perda Bantuan Hukum Buat Warga Sumut Kurang Mampu

Warga Desa Sei Rotan Demo Polsek Percut, Minta Sarpan Dibebaskan

Setelah 4 hari pembunuhan terjadi, puluhan warga Jalan Sidumolyo Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan justru menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Polsek Percut Sei Tuan Jalan Letda Sujono Medan, Senin sore (6/7/2020). Massa mendesak Kapolsek Percut Sei Tuan membebaskan salah seorang warga bernama Sarpan, yang menjadi saksi kasus pembunuhan Dodi Somanto alias Andika. “Bebaskan, bebaskan,” teriak warga yang demo, kala itu. M Sahdan (20), anak Sarpan, mengatakan, ayahnya sudah 5 hari berada di Polsek Percut Sei Tuan. “Begitu kejadian pembunuhan, ayah saya dibawa ke Polsek Percut untuk dimintai keterangan. Sampai sekarang belum dipulangkan,” jeritnya. Selanjutnya Sahdan menginformasikan keterangan sang ibu Asminah (55) yang sempat melihat wajah ayahnya lebam-lebam akibat pukulan. “Malah ayah saya juga disulut puntung rokok. Ayah saya mendapat pemukulan di Polsek Percut,” sesal M Sahdan. Dia membenarkan, saat kejadian pembunuhan terjadi, Kamis (2/7/2020), Sarpan dan Andika memang sedang bekerja bersama di rumah milik Lomo. “Ayah saya (Sarpan) tukang, Andika memang kernetnya,” terang Sahdan.

BACA LAGI: Ada Proyek Revitalisasi Kantor Gubsu Rp.37,7 M, Zeira Sebut Pemprovsu Rampas Rasa Keadilan Publik

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Bagi 500 Masker ke Pengendara, Baskami Ginting: Kegiatan Kecil, Manfaat KAJI Buat Masyarakat Besar

Saksi Sarpan Dibawa ke Polsek

Masih menurut Sahdan, saat bekerja, pelaku berinisial A (24) datang dan mencangkul kepala Andika hingga tewas. Karena berada di lokasi, Sarpan pun dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan. “Keluarga mau lihat saja tidak diperbolehkan. Polisi janji pada Minggu (5/7/2020) mau dipulangkan. Ternyata belum, makanya kami warga datang menjemput dan minta dibebaskan,” cetusnya. Pantauan wartawan, aksi massa turut membawa poster mengecam tindakan pihak penyidik yang belum memulangkan saksi Sarpan. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here