www.MartabeSumut.com, Medan
Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan beberapa oknum Polri di Polsek Percut Sei Tuan terhadap Sarpan (57), saksi kasus pembunuhan, mendapat respon serius dari Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Hendro Susanto. Apalagi, korban penganiayaan telah membuat laporan polisi ke Polrestabes Medan bernomor: LP/1643/K/VII/2020/SPKT RESTABES MEDAN tertanggal 6 Juli 2020, yang mengakibatkan pencopotan Kompol Otniel Siahaan sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan, Kamis malam (9/7/2020). Hendro pun meminta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) turun tangan mengawasi proses hukum kasus pembunuhan seorang kuli bangunan Dodi Sumanto alias Andika (41) di Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Pasar 9 Desa Sei Rotan Kec Percut Sei Tuan, Kamis (2/7/2020) sekira pukul 13.30 WIB. Sehingga bisa terungkap jelas apa hubungan pembunuhan tersebut dengan motif penganiayaan saksi Sarpan.
BACA LAGI: Isi LP & Rutan di Sumut 34.300 Jiwa: Kemenkumham Butuh Hunian Baru, DPRDSU Coba Hibah P-APBD 2020
Dihubungi www.MartabeSumut.com melalui ponselnya, Jumat siang (10/7/2020), Hendro menilai, apapun ceritanya, seorang saksi memiliki hak-hak yang dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban. Ketika seorang saksi (Sarpan) “ditahan” beberapa hari di Polsek Percut Sei Tuan demi kepentingan penyidikan tapi justru berujung penganiayaan, Hendro menganggap ada peristiwa yang sangat aneh dan ganjil. Jika keterangan yang diharapkan penyidik dari seorang saksi, maka seyogianya diberi pendampingan hukum kepada saksi. “Prinsipnya begitu. Kok bisa pulak saksi sampai berhari-hari berada di Polsek Percut Sei Tuan ? Kalo tujuan akhirnya agar oknum penyidik leluasa memaksa saksi mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, maka semua oknum penyidik yang terlibat harus diusut tuntas. Perlakukan itu sangat tidak adil. Saksi yang dipaksa sama saja melanggar hukum,” cetus Hendro.
Apresiasi Polrestabes Medan
Legislator asal Dapil Sumut 12 Kab Langkat dan Kota Binjai ini mengapresiasi pula kebijakan Kapolrestabes Medan karena telah mengambil alih kasus pembunuhan dari Polsek Percut Sei Tuan, menyikapi laporan korban penganiayaan sekaligus memutasi Kompol Otniel Siahaan selaku Kapolsek Percut Sei Tuan. Hendro mensinyalir, dalam penanganan kasus pembunuhan hingga berujung penganiayaan terhadap seorang saksi (Sarpan), patut diduga beberapa penyidik Polsek Percut Sei Tuan telah melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika, kode etik dan aturan hukum. “Polsek kan dipimpin seorang Kapolsek. Perintahnya jelas dari jajaran atas. Sifatnya komando. Makanya Kapoldasu perlu turun tangan mengawasi kinerja Polrestabes Medan mengungkap kasus pembunuhan dan kasus penganiayaan saksi (Sarpan). Buka terang benderang. Harusnya saksi didampingi kuasa hukum, tidak boleh dipaksa-paksa apalagi sampai dianiaya. Penegak hukum wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ingatnya. Politisi PKS itu juga menyindir tagline Polri yang berbunyi: Profesional, Terpercaya dan Modern (Promoter). Hendro menyatakan, konsep Promoter masih membutuhkan reformasi SDM Polri. “Anggota Polri wajib jalankan Promoter dengan benar dong. Taati hukum dan hadirkan kepercayaan masyarakat luas,” imbau wakil rakyat membidangi hukum/pemerintahan tersebut.
BACA LAGI: Ada 8 Wilayah Sumut Zero Positif Covid-19, Zona Hijau di Indonesia 104 Kab/Kota
Kuli Bangunan Mati Dicangkul
Perlu diketahui, penganiayaan Sarpan merupakan rentetan dari kasus tewasnya kernet kuli bangunan, Dodi Sumanto alias Andika (41), warga Jalan Sidomulyo Gang Sriti Pasar 9 Dusun 13 Desa Sei Rotan Kec Percut Sei Tuan. Andika tewas dicangkul saat bekerja di rumah Lomo (60), seorang Ibu Rumah Tangga, warga Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Pasar 9 Desa Sei Rotan Kec Percut Sei Tuan, Kamis (2/7/2020) sekira pukul 13.30 WIB. Penyidik Polsek Percut Sei Tuan sudah menetapkan Anjar (24), anak dari Lomo, sebagai Tersangka (Tsk). Informasi dihimpun, Dodi Sumanto alias Andika, beserta temannya sesama kuli bangunan telah 3 hari mengerjakan rehab dinding kamar rumah yang keropos milik Lomo (60) di TKP Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Pasar 9 Desa Sei Rotan Kec Percut Sei Tuan.
BACA LAGI: Pohon di Jalan Panglima Nyak Makam Ancam Publik, Sugianto Makmur Imbau Pemko Medan Antisipasi Dini
BACA LAGI: Panggil Dishut, PSKL & Kelompok Tani, Komisi B DPRDSU Sesalkan Data HKm Amburadul
Pada Kamis siang (2/7/2020), setelah beristirahat, korban (Andika) ingin melanjutkan pekerjaan memplester dinding salah satu kamar rumah milik Lomo. Namun ketika korban dalam posisi jongkok dan sedang mengaduk-aduk semen di dalam ember, saat berada di ruang tamu, tiba tiba saja Anjar (24), anak dari Lomo sang pemilik rumah, mencangkul kepala Andika. Korban yang memiliki sepasang anak, Putri (10) dan M Fauzan (2) itu tewas berlumuran darah membasahi lantai keramik ruang tamu. “Usai mencangkul korban, pelaku yang ada stresnya langsung diam dan kemudian menangis,” ungkap Anto, seorang warga setempat. Mengetahui kejadian tersebut, petugas Polsek Percut Sei Tuan datang ke TKP dan membawa korban ke RS Bhayangkara Medan. Sedangkan pelaku, anak ketiga dari empat bersaudara, itu digelandang ke Polsek Percut. “Si Anjar memang ada stresnya. Tidak tahu apa masalah, dicangkulnya tukang bangunan yang kerja di rumahnya,” heran Anto lagi. Kanit Reskrim Polsek Percut, Iptu Luis Beltran, kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut. “Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mako. Tersangka masih kita periksa. Apakah Tsk gila, masih kita dalami. Korban sudah divisum di RS Bhayangkara Medan,” kata Iptu Luis.
BACA LAGI: Izin Lokasi, Tata Batas Areal & Sembako Bermasalah, Komisi B DPRDSU Marahi PT Gruti/PT Teluk Nauli
Warga Desa Sei Rotan Demo Polsek Percut, Minta Sarpan Dibebaskan
Nah, setelah 4 hari pembunuhan terjadi, puluhan warga Jalan Sidumolyo Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan justru menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Polsek Percut Sei Tuan Jalan Letda Sujono Medan, Senin sore (6/7/2020). Massa mendesak Kapolsek Percut Sei Tuan membebaskan salah seorang warga bernama Sarpan, yang menjadi saksi kasus pembunuhan Dodi Somanto alias Andika. “Bebaskan, bebaskan,” teriak warga yang demo, kala itu. M Sahdan (20), anak Sarpan, mengatakan, ayahnya sudah 5 hari berada di Polsek Percut Sei Tuan. “Begitu kejadian pembunuhan, ayah saya dibawa ke Polsek Percut untuk dimintai keterangan. Sampai sekarang belum dipulangkan,” jeritnya. Selanjutnya Sahdan menginformasikan keterangan sang ibu Asminah (55) yang sempat melihat wajah ayahnya lebam-lebab akibat pukulan. “Malah ayah saya juga disulut puntung rokok. Ayah saya mendapat pemukulan di Polsek Percut,” sesal M Sahdan. Dia membenarkan, saat kejadian pembunuhan terjadi, Kamis (2/7/2020), Sarpan dan Andika memang sedang bekerja bersama di rumah milik Lomo. “Ayah saya (Sarpan) tukang, Andika memang kernetnya,” terang Sahdan.
BACA LAGI: Laporan Reses DPRDSU, Dr Jonius Imbau Pemprovsu Perbaiki Jalan Provinsi di Desa Aek Tangga Taput
Saksi Sarpan Dibawa ke Polsek
Masih menurut Sahdan, saat bekerja, pelaku berinisial A (24) datang dan mencangkul kepala Andika hingga tewas. Karena berada di lokasi, Sarpan pun dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan. “Keluarga mau lihat saja tidak diperbolehkan. Polisi janji pada Minggu (5/7/2020) mau dipulangkan. Ternyata belum, makanya kami warga datang menjemput dan minta dibebaskan,” cetusnya. Pantauan wartawan, aksi massa turut membawa poster mengecam tindakan pihak penyidik yang belum memulangkan saksi Sarpan. (Irwan/RED)