
www.MartabeSumut.com, Medan
Panitia Khusus (Pansus) perkebunan Plasma dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) memanggil unsur Pemprovsu/instansi pemerintah, Senin (21/2/2022) pukul 14.50 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Pansus Plasma/PSR DPRDSU pun heran realisasi Program Nasional (Pronas) PSR TA 2021 cuma 6,81 persen. Kalangan legislator menilai, realisasi PSR anjlok karena tidak didukung regulasi dan lemahnya koordinasi stakeholder di daerah.
BACA LAGI: Pekerja tak Didaftarkan BPJS Tenaga Kerja, DPRDSU & Disnaker Diminta Tinjau Perusahaan
BACA LAGI: Massa Berbendera Buruh Serukan Pencabutan Permenaker 2/2022 tentang JHT
BACA LAGI: Modus Diselipkan di Daun Sirih, IRT Gagal Selundupkan Sabu ke Lapas Gunungsitoli
BACA LAGI: Ada Seruan Penolakan Permenaker JHT
BACA LAGI: Politisi PKB Sumut Zeira Salim Ritonga Minta Presidential Threshold 10 Persen
BACA LAGI: Gubsu Jewer Pelatih Billiar, Lamsiang, SH, MH: Tak Sesuai Visi Sumut Bermartabat !
BACA LAGI: Wujudkan Indonesia Berkelas Dunia dengan SDM Berintegritas Tanpa KKN !
Pengamatan www.MartabeSumut.com, rapat dipimpin Ketua Pansus Plasma/PSR DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE, didampingi anggota Pansus Ir Sugianto Makmur, AMd, Li, dan Edi Surahman Sinuraya. Sementara pihak eksternal hadir Kadis Perkebunan Sumut Lies Handayani Siregar, Dinas Koperasi Simut serta pihak terkait.
BACA LAGI: Tandatangani KPI & Pakta Integritas, Dirut Tirtanadi Sumut Ajak Jajaran Capai Target Kerja
BACA LAGI: Akui Sumut “Top” Narkoba Tiap Tahun, AKBP Dr Bahtiar Marpaung: Kita Miskinkan Pelaku !
Kadis Perkebunan Akui Hambatan
Kadis Perkebunan Sumut Lies Handayani Siregar mengakui berbagai hambatan dalam pelaksanaan program PSR di Sumut. Salah satunya Suket dari ATR/BPN kabupaten dan Dinas Kehutanan seputar penjelasan tidak ada silang sengketa masalah lahan serta tidak berada di areal HGU dan kawasan hutan. Lies menguraikan, syarat kepesertaan petani ikut PSR mencakup beberapa hal. Diantaranya: ada kebun sawit minimal 50 Ha, memiliki peta koordinat, 1 KK minimal punya 4 Ha lahan dan memiliki kelembagaan kelompok tani atau koperasi minimal 20 anggota.
BACA LAGI: Realisasi PSR 2021 Anjlok, Pansus DPRDSU Sesalkan Lemahnya Dukungan Regulasi & Stakeholder di Daerah
Usulkan SK Gubsu
Tahun 2022, Lies berencana mengusulkan pembuatan SK Gubsu. Pasalnya, setiap tahun program PSR mengikat perjanjian kerjasama antara Disbun dan Dirjen Perkebunan. “Jika syarat lengkap, uang langsung ditransfer tunai Rp. 30 juta ke rekening kelompok tani. Petani tidak bisa mencairkan dalam bentuk uang tapi harus melalui progress kerja. Bertahap cairnya sesuai pekerjaan,” terang Lies. Target Ditetapkan Pusat Menyinggung penetapan target lahan, Lies menegaskan ditentukan pusat berdasarkan usulan kabupaten yang telah dievaluasi pusat. “Misalnya target lahan PSR di Sumut tahun 2021 seluas 20.500 Ha. Keputusan finalnya harus melalui verifikasi,” ucapnya.
BACA LAGI: Pemegang HGU Tanpa Plasma “Diincar”, Pansus DPRDSU Ingatkan Eksekutif Jangan Ego tapi Buka Data
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO : KAJI Unit DPRD Sumut Rayakan Natal, Salurkan Sembako & Tali Asih Buat Yatim Piatu PA Anak Gembira Simalingkar
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Koordinasi Aparat Pusat di Daerah
Lies pun mengaku capek dipanggil-panggil aparat terus soal PSR. Dia memohon bantuan DPRDSU agar dapat mengkoordinasikan ke pusat. “Supaya ada kerjasama Aparat Penegak Hukum (APH). Tapi koordinasi langsung dari pusat. Sehingga APH di daerah otomatis mengikuti,” harapnya, sembari merinci realisasi lahan PSR di Sumut tahun 2017 sebesar 9,64 persen, tahun 2018 mencapai 8,71 persen, tahun 2019 sebesar 52,04 persen, tahun 2020 sebanyak 75,74 persen serta tahun 2021 anjlok 6,81 persen. (MS/BUD)

























