439 Pegawai PTPN II Dialihkan ke PT LNK, DPRDSU Ingatkan Hak-hak Pekerja

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Sebanyak 439 pegawai/pekerja PTPN II dialihkan ke anak perusahaannya PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Namun beberapa hak pekerja belum dipenuhi perusahaan. Budianto dan Sunardi, diantaranya. Mereka menuntut hak yang belum dipenuhi. Realitas tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) di Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin siang (18/3/2019).

Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi E DPRDSU H Syamsul Qodri Marpaung, Lc dan Sekretaris Siti Aminah br Perangin-angin, SE, MSP. Pihak PTPN II melalui Eka Kusumahadi selaku Plt Kasubag Ketenagakerjaan dan Perindustrian PTPN II, dalam RDP mengakui, ada hak para eks pegawai PTPN II pasca-peralihan dari PTPN II ke PT LNK. “439 pekerja dialihkan ke PT LNK. Pekerja memang punya hak Santunan Hari Tua (SHT). Secara tertulis hak itu ada. Tapi menyetorkannya (dibayarkan) kapan, itu bukan kapasitas saya menyampaikan,” ucap Eka Kusumahadi. Dia menjelaskan, hak dan tuntutan eks pekerja pasca-peralihan sesuai surat Nomor 2.11/kpts/564/X/2015. Diantaranya SHT atau Jaminan Hari Tua (JHT) dan bantuan untuk biaya tempat tinggal. “SHT Sunardi Rp 56.516.051 dan dana bantuan tempat tinggal berkisar Rp 3.920.189. SHT Budianto 46.253.940 dan perumahan Rp 4.810.230,” ujarnya.
 
Mendengar penjelasan PTPN II tersebut, Wakil Ketua Komisi E DPRDSU H Syamsul Qodri Marpaung, Lc, mengatakan, seharusnya pejabat PTPN II yang datang adalah orang yang bisa mengambil keputusan. Jika memang hak-hak eks pekerja sudah tertulis, politisi PKS ini mengingatkan PTPN II segera merealisasikan. “Karena Pak Eka Kusumahadi tak bisa mengambil keputusan, jadi rapat kita tunda. Kedepan, harus hadir yang bisa mengambil keputusan. Kalo perlu bawa uang hak pekerja ke DPRDSU biar kami saksikan pemberian haknya,” imbau Bakal Calon Bupati Asahan periode 2020-2025 itu dengan nada tinggi. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here