www.MartabeSumut.com, Medan
Sebanyak 439 pegawai/pekerja PTPN II dialihkan ke anak perusahaannya
PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera
Utara. Namun beberapa hak pekerja belum dipenuhi perusahaan. Budianto
dan Sunardi, diantaranya. Mereka menuntut hak yang belum dipenuhi.
Realitas tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) di Jalan Imam
Bonjol, Medan, Senin siang (18/3/2019).
Pantauan www.MartabeSumut.com,
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi E DPRDSU H Syamsul Qodri Marpaung, Lc
dan Sekretaris Siti Aminah br Perangin-angin, SE, MSP. Pihak PTPN II
melalui Eka Kusumahadi selaku Plt Kasubag Ketenagakerjaan dan
Perindustrian PTPN II, dalam RDP mengakui, ada hak para eks pegawai PTPN
II pasca-peralihan dari PTPN II ke PT LNK. “439 pekerja dialihkan ke PT
LNK. Pekerja memang punya hak Santunan Hari Tua (SHT). Secara tertulis
hak itu ada. Tapi menyetorkannya (dibayarkan) kapan, itu bukan kapasitas
saya menyampaikan,” ucap Eka Kusumahadi. Dia menjelaskan, hak dan
tuntutan eks pekerja pasca-peralihan sesuai surat Nomor
2.11/kpts/564/X/2015. Diantaranya SHT atau Jaminan Hari Tua (JHT) dan
bantuan untuk biaya tempat tinggal. “SHT Sunardi Rp 56.516.051 dan dana
bantuan tempat tinggal berkisar Rp 3.920.189. SHT Budianto 46.253.940
dan perumahan Rp 4.810.230,” ujarnya.
Mendengar penjelasan PTPN
II tersebut, Wakil Ketua Komisi E DPRDSU H Syamsul Qodri Marpaung, Lc,
mengatakan, seharusnya pejabat PTPN II yang datang adalah orang yang
bisa mengambil keputusan. Jika memang hak-hak eks pekerja sudah
tertulis, politisi PKS ini mengingatkan PTPN II segera merealisasikan.
“Karena Pak Eka Kusumahadi tak bisa mengambil keputusan, jadi rapat kita
tunda. Kedepan, harus hadir yang bisa mengambil keputusan. Kalo perlu
bawa uang hak pekerja ke DPRDSU biar kami saksikan pemberian haknya,”
imbau Bakal Calon Bupati Asahan periode 2020-2025 itu dengan nada
tinggi. (MS/BUD)