DPRD DKI Jakarta Studi Banding ke DPRDSU, Sektor PBBKB & Nomor Cantik Kendaraan jadi Sorotan

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta melakukan studi banding ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Kamis siang (11/7/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Dalam kesempatan tersebut, DPRD DKI Jakarta berkonsultasi seputar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut dari pajak termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan nomor cantik/pilihan plat kendaraan menjadi sorotan pembahasan.

Pengamatan www.MartabeSumut.com di gedung Dewan, rombongan DPRD DKI Jakarta dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Merry Hotma, SH. Tampak ikut 7 anggota DPRD DKI Jakarta dalam rombongan. Sementara rombongan tersebut diterima oleh anggota Bapemperda DPRDSU Dahril Siregar, SE, Kasubag Yanmas Inpro DPRDSU Rospita Pandiangan, SE dan Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah Sumatera Utara (BP2RDSU) Victor Lumbanraja. Kehadiran Bapemperda DPRD DKI Jakarta fokus membawa kajian materi pengenaan tarif pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor guna jadi sandingan dalam pembahasan Ranperda DKI Jakarta tentang perubahan atas Perda No 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Saat berdialog, beberapa anggota DPRD DKI Jakarta mempertanyakan PAD Sumut dari sektor kendaraan bermotor. Begitu pula dengan nomor cantik plat kendaraan bermotor. Menanggapi hal itu, Dahril Siregar dan Viktor Lumbanraja menjelaskan, PAD Sumut bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah. laba BUMD serta pendapatan sah lainnya. “Sumut punya pendapatan Rp. 250 Miliar pertahun dari BUMD Bank Sumut,” ungkap Viktor. Dia mengatakan, Sumut juga memiliki 5 pajak daerah yang potensial memberi pemasukan PAD. Diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak Air Permukaan Umum (APU) dan pajak rokok. “Provinsi Sumut memperoleh sekira Rp. 3,5 Triliun pertahun dari APU, PKB dan BBNKB. Kendaraan di Sumut mencapai Rp. 6 juta-an. Sedangkan pendapatan sektor PBBKB sebesar Rp. 850-an Miliar pertahun dan pajak rokok Rp. 950-an Miliar pertahun,” ujar Viktor, sembari menambahkan, pemberian nomor pilihan (cantik) kendaraan bermotor diputuskan pihak polisi sedangkan PNBP maupun pajak resmi tetap disetor ke negara.

Pertamina Tak Mau Buka Data PBBKB

Usai pertemuan, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi Viktor Lumbanraja terkait pendapatan Sumut dari PBBKB. Sebab, Komisi C DPRDSU memperkirakan hak PBBKB untuk Sumut lebih dari Rp. 850 Miliar pertahun. Menurut Viktor, PT Pertamina tak pernah membuka data padahal BP2RDSU kerap melibatkan bantuan BPKP Sumut dan Komisi C DPRDSU untuk mengungkap fakta ril PBBKB. “Kita sering undang Pertamina supaya buka data tapi mereka tidak mau,” terang Viktor. Menyinggung nomor cantik plat kendaraan bermotor, Viktor pun membeberkan regulasi PP No 60/2016 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Pemberian dan pembayaran nomor permintaan (cantik) plat kendaraan itu urusan polisi. Berapa setoran PNBP ke negara cuma polisi yang tahu. Pajak resmi lain tetap disetorkan ke negara,” tegas Viktor, seraya menyatakan tidak tahu ukuran polisi menetapkan harga atas setiap permintaan nomor cantik plat kendaraan. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here