www.MartabeSumut.com, Medan
Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta
melakukan studi banding ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara
(DPRDSU), Kamis siang (11/7/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol
Medan. Dalam kesempatan tersebut, DPRD DKI Jakarta berkonsultasi seputar
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut dari pajak termasuk Pendapatan
Negara Bukan Pajak (PNBP). Sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
(PBBKB) dan nomor cantik/pilihan plat kendaraan menjadi sorotan
pembahasan.
Pengamatan www.MartabeSumut.com di gedung
Dewan, rombongan DPRD DKI Jakarta dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD
DKI Jakarta Merry Hotma, SH. Tampak ikut 7 anggota DPRD DKI Jakarta
dalam rombongan. Sementara rombongan tersebut diterima oleh anggota
Bapemperda DPRDSU Dahril Siregar, SE, Kasubag Yanmas Inpro DPRDSU
Rospita Pandiangan, SE dan Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak Retribusi
Daerah Sumatera Utara (BP2RDSU) Victor Lumbanraja. Kehadiran Bapemperda
DPRD DKI Jakarta fokus membawa kajian materi pengenaan tarif pajak
penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor guna jadi sandingan dalam
pembahasan Ranperda DKI Jakarta tentang perubahan atas Perda No 9/2010
tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Saat
berdialog, beberapa anggota DPRD DKI Jakarta mempertanyakan PAD Sumut
dari sektor kendaraan bermotor. Begitu pula dengan nomor cantik plat
kendaraan bermotor. Menanggapi hal itu, Dahril Siregar dan Viktor
Lumbanraja menjelaskan, PAD Sumut bersumber dari pajak daerah, retribusi
daerah. laba BUMD serta pendapatan sah lainnya. “Sumut punya pendapatan
Rp. 250 Miliar pertahun dari BUMD Bank Sumut,” ungkap Viktor. Dia
mengatakan, Sumut juga memiliki 5 pajak daerah yang potensial memberi
pemasukan PAD. Diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
(PBBKB), pajak Air Permukaan Umum (APU) dan pajak rokok. “Provinsi Sumut
memperoleh sekira Rp. 3,5 Triliun pertahun dari APU, PKB dan BBNKB.
Kendaraan di Sumut mencapai Rp. 6 juta-an. Sedangkan pendapatan sektor
PBBKB sebesar Rp. 850-an Miliar pertahun dan pajak rokok Rp. 950-an
Miliar pertahun,” ujar Viktor, sembari menambahkan, pemberian nomor
pilihan (cantik) kendaraan bermotor diputuskan pihak polisi sedangkan
PNBP maupun pajak resmi tetap disetor ke negara.
Pertamina Tak Mau Buka Data PBBKB
Usai pertemuan, www.MartabeSumut.com
mengkonfirmasi Viktor Lumbanraja terkait pendapatan Sumut dari PBBKB.
Sebab, Komisi C DPRDSU memperkirakan hak PBBKB untuk Sumut lebih dari
Rp. 850 Miliar pertahun. Menurut Viktor, PT Pertamina tak pernah membuka
data padahal BP2RDSU kerap melibatkan bantuan BPKP Sumut dan Komisi C
DPRDSU untuk mengungkap fakta ril PBBKB. “Kita sering undang Pertamina
supaya buka data tapi mereka tidak mau,” terang Viktor. Menyinggung
nomor cantik plat kendaraan bermotor, Viktor pun membeberkan regulasi PP
No 60/2016 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pemberian dan pembayaran nomor permintaan (cantik) plat kendaraan itu
urusan polisi. Berapa setoran PNBP ke negara cuma polisi yang tahu.
Pajak resmi lain tetap disetorkan ke negara,” tegas Viktor, seraya
menyatakan tidak tahu ukuran polisi menetapkan harga atas setiap
permintaan nomor cantik plat kendaraan. (MS/BUD)