www.MartabeSumut.com, Medan
Pimpinan PT Citra Bangun Lamtorop, Toni Togatorop, SE, MM, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang bakal membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun.
BACA LAGI: Petugas Rutan Tanjung Pura Gagalkan Penyelundupan SIM Card di Celah Bungkusan Biskuit
BACA LAGI: Banjir Rob Belawan, Ketua PSI Sumut Tanya Janji Kampanye Walikota Medan Bangun Tembok Penahan
BACA LAGI: Andaliman, Rempah Khas Toba Sumut Jadi Indikasi Geografis
BACA LAGI: 90 Persen UPT Lapas di Sumut Bersih dari Narkoba
BACA LAGI: Gaji Pegawai BPS Diusulkan Tinggi, Tapi Jika Data Salah Hukuman Mati
BACA LAGI: Sentil Aparat Poldasu Soal Modal UKM Rp. 50 Juta, Toni Togatorop: Kompol Malto Baca UU No 20/2008 !
BACA LAGI: Evaluasi Kinerja, Program & Disiplin Legislator, DPRDSU Gelar Raker Tahunan 3 Hari
Toni yakin, dengan disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Kamis (7/10/2021), maka warung kopi bahkan warung makanan berpenghasilan Rp 500 juta ke bawah per tahun tidak lagi dikenakan PPh final 0,5 persen melainkan 0 persen. “Jadi begini ya, kalau ada pengusaha kecil yang mengolah pupuk seperti saya, atau pemilik warung kopi, warung makanan dan usaha lain yang berpendapatan tidak mencapai Rp 500 juta per tahun, tentu mereka tidak dikenakan pajak. Penjelasan ini telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021) lalu,” ungkap Toni kepada www.MartabeSumut.com belum lama ini.
BACA LAGI: Modus Sabu Dalam Makanan Tape, Petugas Rutan Tanjung Pura Gagalkan Penyelundupan Narkoba
BACA LAGI: Tamu WBP Rutan Kelas II B Tanjung Pura Selundupkan Ponsel Dalam Bungkusan Nasi
Penghasilan Rp. 100 juta/Tahun Tidak Dikenai Tarif
Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 itu melanjutkan, semula batasan pendapatan minimum UMKM belum diatur dalam UU. Tapi melalui UU HPP, UMKM berpenghasilan bruto Rp 10 juta bahkan Rp 100 juta per tahun tidak akan dikenakan tarif final 0,5 persen. Selama ini, terang Toni lagi, UMKM di Indonesia tidak punya batasan sehingga peredaran bruto yang hanya Rp 10 juta sampai Rp 100 juta per tahun tetap saja dikenai pajak 0,5 persen. “Jelas banyak sekali usaha kecil mikro yang peredaran bruto di bawah Rp 500 juta tak lagi bayar tarif 0,5 persen,” ujar Toni, sembari mengilustrasikan, warung kopi dengan penghasilan bruto hanya mencapai Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun akan terbebas dari PPh final UMKM.
BACA LAGI: Petugas Lapas Kelas III Pemuda Langkat Temukan Ponsel Selundupan di Sabun Colek
Penghasilan Rp. 100 juta/Bulan Dikenai Tarif
Namun mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut tersebut menegaskan, warung kopi dengan penghasilan bruto mencapai Rp 100 juta per bulan atau Rp 1,2 miliar per tahun akan dikenakan pajak 0,5 persen. Sebab Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diberlakukan pada 5 bulan pertama serta Penghasilan Kena Pajak (PKP) pada bulan keenam hingga bulan ke-12.
BACA LAGI: Vaksin tak Ada Regulasi Ganggu Warga, Zeira: Jangan Coba-coba Bisniskan Vaksin !
BACA LAGI: Perbedaan Harga Sawit Bikin Petani Jual ke Luar, Gandhi Siregar: Negara Dirugikan, Jalan Rusak !

BACA LAGI: Peduli Jurnalis Saat Pandemi Covid-19, Ketua DPRD Sumut Bagi Sembako untuk KAJI Unit DPRD Sumut
VIDIO: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut Terhadap 1.500 Siswa di SMAN 5 Jalan Pelajar Medan.
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Bagi Toni, pendapatan usaha yang dipajaki di atas Rp 500 juta diberlakukan mulai bulan keenam sampai bulan terakhir. Kemudian beban pajak akan berkurang yang tadinya Rp 6 juta (karena wajib diambil 0,5 persen) menjadi Rp 3,5 juta (batasan Rp 500 juta). “Artinya, Rp 35 juta × 12 (bulan) = Rp 420 juta per tahun. Bermakna UMKM tersebut tidak dikenakan pajak lantaran penghasilannya di bawah Rp 500 juta per tahun,” beber Wakil Ketua Bappilu DPD Partai Hanura Sumut itu. (MS/BUD)