Pembebasan PPh UMKM = Dukung Usaha Kecil

Wakil Ketua Bappilu Partai Hanura Sumut Toni Togatorop, SE, MM. (Foto Dok: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Pimpinan PT Citra Bangun Lamtorop, Toni Togatorop, SE, MM, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang bakal membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun.

BACA LAGI: Petugas Rutan Tanjung Pura Gagalkan Penyelundupan SIM Card di Celah Bungkusan Biskuit

BACA LAGI: Banjir Rob Belawan, Ketua PSI Sumut Tanya Janji Kampanye Walikota Medan Bangun Tembok Penahan

BACA LAGI: Andaliman, Rempah Khas Toba Sumut Jadi Indikasi Geografis

BACA LAGI: 90 Persen UPT Lapas di Sumut Bersih dari Narkoba

BACA LAGI: Pupuk Kimia Defisit, Toni Togatorop Minta Gubsu Alokasikan APBD Bantu Pembuatan Rumah Kompos di Pedesaan

BACA LAGI: Pupuk Kompos Pulihkan & Gemburkan Tanah, Toni Togatorop: Oknum Poldasu Ganggu UKM/UMKM = Bunuh Rakyat !

BACA LAGI: Gaji Pegawai BPS Diusulkan Tinggi, Tapi Jika Data Salah Hukuman Mati

BACA LAGI: Sentil Aparat Poldasu Soal Modal UKM Rp. 50 Juta, Toni Togatorop: Kompol Malto Baca UU No 20/2008 !

BACA LAGI: Evaluasi Kinerja, Program & Disiplin Legislator, DPRDSU Gelar Raker Tahunan 3 Hari

Toni yakin, dengan disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Kamis (7/10/2021), maka warung kopi bahkan warung makanan berpenghasilan Rp 500 juta ke bawah per tahun tidak lagi dikenakan PPh final 0,5 persen melainkan 0 persen. “Jadi begini ya, kalau ada pengusaha kecil yang mengolah pupuk seperti saya, atau pemilik warung kopi, warung makanan dan usaha lain yang berpendapatan tidak mencapai Rp 500 juta per tahun, tentu mereka tidak dikenakan pajak. Penjelasan ini telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021) lalu,” ungkap Toni kepada www.MartabeSumut.com belum lama ini.

BACA LAGI: Modus Sabu Dalam Makanan Tape, Petugas Rutan Tanjung Pura Gagalkan Penyelundupan Narkoba

BACA LAGI: Tamu WBP Rutan Kelas II B Tanjung Pura Selundupkan Ponsel Dalam Bungkusan Nasi

Penghasilan Rp. 100 juta/Tahun Tidak Dikenai Tarif

Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 itu melanjutkan, semula batasan pendapatan minimum UMKM belum diatur dalam UU. Tapi melalui UU HPP, UMKM berpenghasilan bruto Rp 10 juta bahkan Rp 100 juta per tahun tidak akan dikenakan tarif final 0,5 persen. Selama ini, terang Toni lagi, UMKM di Indonesia tidak punya batasan sehingga peredaran bruto yang hanya Rp 10 juta sampai Rp 100 juta per tahun tetap saja dikenai pajak 0,5 persen. “Jelas banyak sekali usaha kecil mikro yang peredaran bruto di bawah Rp 500 juta tak lagi bayar tarif 0,5 persen,” ujar Toni, sembari mengilustrasikan, warung kopi dengan penghasilan bruto hanya mencapai Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun akan terbebas dari PPh final UMKM.

BACA LAGI: Petugas Lapas Kelas III Pemuda Langkat Temukan Ponsel Selundupan di Sabun Colek

BACA LAGI: Kasus Toni Togatorop, Anggota DPRDSU Hendra Cipta: Poldasu Jangan Agresif ke UKM/UMKM, Kita Kaji Usulan Perda

Penghasilan Rp. 100 juta/Bulan Dikenai Tarif

Namun mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut tersebut menegaskan, warung kopi dengan penghasilan bruto mencapai Rp 100 juta per bulan atau Rp 1,2 miliar per tahun akan dikenakan pajak 0,5 persen. Sebab Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diberlakukan pada 5 bulan pertama serta Penghasilan Kena Pajak (PKP) pada bulan keenam hingga bulan ke-12.

BACA LAGI: Vaksin tak Ada Regulasi Ganggu Warga, Zeira: Jangan Coba-coba Bisniskan Vaksin !

BACA LAGI: Perbedaan Harga Sawit Bikin Petani Jual ke Luar, Gandhi Siregar: Negara Dirugikan, Jalan Rusak !

Logo Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Peduli Jurnalis Saat Pandemi Covid-19, Ketua DPRD Sumut Bagi Sembako untuk KAJI Unit DPRD Sumut

VIDIO: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut Terhadap 1.500 Siswa di SMAN 5 Jalan Pelajar Medan.

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Rayakan Natal, Salurkan Sembako & Tali Asih Buat Yatim Piatu PA Anak Gembira Simalingkar

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Bagi 500 Masker ke Pengendara, Baskami Ginting: Kegiatan Kecil, Manfaat KAJI Buat Masyarakat Besar

BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada

BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal

BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan

BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum

BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu

Bagi Toni, pendapatan usaha yang dipajaki di atas Rp 500 juta diberlakukan mulai bulan keenam sampai bulan terakhir. Kemudian beban pajak akan berkurang yang tadinya Rp 6 juta (karena wajib diambil 0,5 persen) menjadi Rp 3,5 juta (batasan Rp 500 juta). “Artinya, Rp 35 juta × 12 (bulan) = Rp 420 juta per tahun. Bermakna UMKM tersebut tidak dikenakan pajak lantaran penghasilannya di bawah Rp 500 juta per tahun,” beber Wakil Ketua Bappilu DPD Partai Hanura Sumut itu. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here