Warga Stabat Chory Kumulia Dewi itu Divonis 12 Tahun Lantaran Bunuh Suami

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Pancurbatu

Chory Kumulia Dewi alias Dewi (25), warga Dusun XI Ulu Brayun Desa Ara Condong Kec Stabat Kab Langkat dihukum 12 tahun penjara potong masa tahanan lantaran ikut serta menghabisi nyawa suami sendiri. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim diketuai Angga Lanton B Malau, SH, MH, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu, Kamis (31/1/2019) sekira pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam di Pancur Batu, Dona Martinus Sebayang, SH, menuntut terdawa dihukum selama 15 tahun penjara. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pasal 340 Jo 55 ayat 1 KUHP. Majelis hakim menjelaskan, terdakwa Dewi bersama Ganda Winata melakukan rencana menghabisi nyawa Muhammad Yusuf, suaminya sendiri.


Niat Pembunuhan Tidak Sekali

Seperti diberitakan www.MartabeSumut.com sebelumnya, terdakwa bersama Ganda Winata (DPO) merencanakan pembunuhan korban pada hari Kamis 13 September 2018 sekira pukul 18.30 WIB di rumah Ganda Winata, Desa Jonjong Kec Bahorok Kab Langkat. Niat pembunuhan tersebut bukan hanya sekali mereka rencanakan. Sebab, sebelumnya pada Selasa 4 September 2018 lalu sekira pukul 14.00 WIB,  terdakwa Dewi dan Ganda Winata telah pula merencanakan pembunuhan terhadap korban di rumah familynya yang berada di Jalan Bersama Lingkungan V Kec Stabat Kab Langkat. Ketika itu, Ganda Winata mengatur siasat agar korban bersedia diajak jalan-jalan pada Hari Rabu 12 September 2018 sekira pukul 07.00 WIB. Ternyata perencanaan yang cukup matang ini berhasil. Dengan alasan mengajak korban menghadiri acara pesta di Aceh, korban mau saja ikut bersama terdakwa dan Ganda. Kemudian pada Rabu 12 September sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa Dewi menghubungi Ganda Winata agar menjemput mobil rental yang berada di Simalingkar. Lalu dengan menggunakan sepeda motor Supra warna Hitam BK 6808 AQ, terdakwa bersama Ganda Winata mengambil mobil rental merk Daihatsu Ayla Elegant warna putih BK 1191 AE.

Nah, berbekal mobil rental tersebut, terdakwa bersama Ganda Winata menjemput korban di Binjai Super Mall dan berangkat menuju Aceh. Di perjalanan, korban sempat tertidur. Saat dia terbangun sekira pukul 05.00 WIB, Kamis 13 September 208, korban meminta agar perjalanan ke Aceh dibatalkan karena akan masuk kerja. Perjalanan ke Aceh akhirnya dibatalkan, Ganda Winata pun memutar balik kendaraan yang dikemudikan. Selanjutnya tiba di Langkat sekira pukul 10.00 WIB. Usai mengajar, korban kembali dijemput dan diajak berekreasi ke daerah Batu Katak Kec Bahorok. Tak lama berselang, terdakwa Dewi dan Ganda Winata mengajak korban pulang. Saat itulah Ganda Winata berpura-pura mobil yang dikemudikannya rusak.

Korban Dihabisi Saat Tidur 

Ganda pun membuka cap mobil seolah hendak memperbaiki mesin mobil dan menyuruh terdakwa duduk di salah satu warung pinggir jalan yang sudah tutup. Sedangkan korban tertidur di dalam mobil. Melihat korban tidur pulas di dalam mobil, Ganda langsung memukul dengan benda tumpul dari belakang dan menceki leher korban. Setelah memastikan korban tidak bernyawa lagi, Ganda menidurkannya di bangku tengah dan menyuruh terdakwa Dewi duduk di bangku depan tempat dimana korban awalnya duduk. Selanjutnya mayat korban dibawa ke arah Tanah Karo untuk dibuang.

Namun setibanya di kawasan Dusun I Desa Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, terdakwa dan Ganda membuang mayat korban ke dalam jurang. Jasad korban akhirnya ditemukan oleh warga yang akan pergi ke ladang pada Jumat 14 September 2018 sekira pukul 07.30 WIB. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Pancurbatu. Petugas yang mendapat laporan langsung turun ke lokasi. Dari hasil penyelidikan petugas Polsek Pancurbatu dibantu Polrestabes Medan, diketahui kalau mayat yang dibuang tersebut bernama Muhammad Yusuf (33), warga Dusun II Ulu Brayun Desa Ara Cendong  Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Kasusnya pun dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh kakak korban, Nurul Khofifah (44), warga Kompleks Pemda Kuala Bingai Lingkungan XIII Kel Kuala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. (MS/ALI)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here