www.MartabeSumut.com, Medan
Demi mencegah peredaran Narkoba, mengantisipasi gangguan keamanan serta ketertiban di dalam Lapas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) memindahkan 2 Napi Narkoba ke Nusakambangan.
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
BACA LAGI: Petugas Pemasyarakatan Diberi Pemahaman Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana
BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA LAGI: Massa Berbendera Buruh Serukan Pencabutan Permenaker 2/2022 tentang JHT
BACA LAGI: Modus Diselipkan di Daun Sirih, IRT Gagal Selundupkan Sabu ke Lapas Gunungsitoli
BACA LAGI: Gubsu Jewer Pelatih Billiar, Lamsiang, SH, MH: Tak Sesuai Visi Sumut Bermartabat !
BACA LAGI: Migor Langka, Ketua Komisi B DPRD Sumut Curiga Masalah di Distribusi
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Kriston Napitupulu, menjelaskan, pemindahan dilakukan bersama Lapas Kelas I Medan. Dua Narapidana tersebut berinisial SD dan GG “Kita telah pindahkan 2 Napi ke Nusakambangan pada Senin dinihari (14/3/2022),” kata Kriston.
BACA LAGI: Gubsu Sentil Wagubsu Saat Pelantikan PAN Sumut, Ini Pemicunya
BACA LAGI: Lantik PAN Sumut, Zulhas Ingatkan Kader Filosofi Matahari Tanpa Diskriminasi & jadi Pelopor
Dia menegaskan, ke-2 Narapidana merupakan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Penjara Puluhan Tahun. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat petugas dari Kantor Wilayah, petugas Lapas serta Satuan Brimob Polda Sumatera Utara. Menurut Kriston, Narapidana yang dipindahkan akan melanjutkan pidananya di Lapas High Risk (Napi Resiko Tinggi) Nusakambangan dengan pengamanan super maximum security.
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
VIDIO: KAJI Unit DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Terhadap 1.500 Siswa SMAN 5 di Jalan Pelajar Medan
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Pelaksanaan pemindahan disebutnya sudah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyaratan melalui surat Nomor: PAS-PK.05.05-363, tanggal 11 Maret 2022. Perlu diketahui, Lapas Kelas I Medan dalam kurun waktu setahun ini 2 kali melaksanakan pemindahan Napi ke Nusakambangan. Sebelumnya dilaksanakan pada pertengahan November 2021 lalu. Pelaksanaan pemindahan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19. (MS/DEKS)