www.MartabeSumut.com, Medan
Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Novi Zaldi, menegaskan, setiap orang asing yang terbukti melanggar ketertiban umum dalam pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19, maka dapat dikenakan sanksi sesuai aturan bidang keimigrasian berupa deportasi.
BACA LAGI: Modus Diselipkan di Daun Sirih, IRT Gagal Selundupkan Sabu ke Lapas Gunungsitoli
BACA LAGI: 16 WNA Pelanggar Hukum Dideportasi dari Sumut
BACA LAGI: Ada Seruan Penolakan Permenaker JHT
BACA LAGI: Hari Ini, Sekretariat DPRDSU Gelar Vaksinasi Booster Buat 100 Legislator & ASN
BACA LAGI: Politisi PKB Sumut Zeira Salim Ritonga Minta Presidential Threshold 10 Persen
BACA LAGI: Gubsu Jewer Pelatih Billiar, Lamsiang, SH, MH: Tak Sesuai Visi Sumut Bermartabat !
BACA LAGI: Wujudkan Indonesia Berkelas wDunia dengan SDM Berintegritas Tanpa KKN !
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Sugianto Makmur: Danau Toba Sakit, Sembuhkan & Hentikan Aktivitas KJA !
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
Penjelasan tersebut disampaikan Novi Kamis (17/2/2022), saat rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kota Aek Kanopan Kab. Labura. Menurut dia, pemberian sanksi terhadap orang asing dilakukan setelah menerima rekomendasi dari instansi yang melaksanakan penanganan Covid-19. Novi pun mengungkapkan pelaksanaan rapat Timpora yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan sangat beemanfaat sebagai ajang koordinasi.
BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut HUT ke-5, Zeira Salim Ritonga Apresiasi Aksi Sosial Buat 100 Yatim Piatu
Acara dihadiri perwakilan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kepala Kesbangpol Kabupaten Labura, para Kapolsek di Wilayah Kabupaten Labura, Danrami di wilayah Kabupaten Labura, Camat di Wilayah Kabupaten Labura serta jajaran Kepala Desa di wilayah Kabupaten Labura. Nah, saat tampil menjadi narasumber, dirinya secara tegas mengingatkan sanksi yang diberikan untuk WNA pelanggar ketertiban umum dalam pelaksanaan protokol kesehatan. “Terbukti melanggar ketertiban umum dalam pelaksanaan protokol kesehatan, orang asing dikenakan sanksi sesuai aturan keimigrasian berupa deportasi,” katanya.
BACA LAGI: 72 Orang Divaksin, Ketua DPRDSU Imbau Legislator, ASN, Pegawai & Wartawan Ikuti Booster
Usai Novi berbicara, keterangan situasi terkini soal WNA di Kab Labura dilontarkan Panogu Sitanggang selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan serta Torang Pardosi sebagai Kepala Sub Seksi Inteldakim Kanim Tanjung Balai Asahan. Para pejabat menyampaikan beberapa potensi pelanggaran Keimigrasian di wilayah Kab Labura seputar pelanggaran Keimigrasian orang asing. Diantaranya: tinggal secara illegal atau izin tinggalnya overstay. Kemudian masuk dan keluar Indonesia secara illegal atau tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi bahkan WNA memiliki KTP WNI.
VIDIO: Wakil Ketua Komisi B DPRDSU & Sekretaris Partai Gerindra Sumut Hadiri HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Ada pula informasi dari Kepala Desa Teluk Binjai seputar anak berumur 9 tahun dengan ibunya WNI sementara ayahnya WNA Malaysia. Si anak justru legal berada dan bersekolah di Indonesia. Dalam statusnya terdapat surat pendaftaran si anak di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). “Untuk status anak dari perkawinan campuran WNI dan WNA, status anak tersebut adalah Kewarganegaraan ganda terbatas. Bisa memiliki status WNI sampai usia anak 18 tahun. Lalu diberi waktu 3 tahun memilih Kewarganegaraan apakah WNI atau WNA,” jawab Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Panogu Sitanggang. (MS/DEKS)