Dituding Langgar Garis Sempadan Bangunan, DPRDSU Minta 16 Ruko di Jalan Bahagia Bypass Dibongkar

Anggota DPRDSU Ir Parlaungan Simangunsong, ST, IPM, saat ditemui di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Ir Parlaungan Simangunsong, ST, IPM, mengusulkan kepada Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) dan Satpol PP Kota Medan untuk menghentikan sekaligus membongkar pembangunan 16 rumah toko (Ruko) di Jalan Bahagia bypass Medan. Legislator asal Dapil Sumut 1 Kec Medan Amplas, Medan Kota, Medan Denai, Medan Area, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Timur, Medan Deli, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Kec Medan Belawan itu beralasan, pembangunan 16 Ruko terindikasi kuat melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) atau Roilen serta tidak sesuai Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BACA LAGI: Pembangunan 16 Ruko di Jalan Bahagia Bypass Dipersoalkan, Parlaungan Simangunsong: Jarak ke Jalan Raya Sangat Dekat

BACA LAGI: Pipa Gas PT SMGP Bocor, DPRDSU Sebut SOP Perusahaan Lemah & Tidak Profesional

Kepada www.MartabeSumut.com, Senin siang (1/2/2021), Parlaungan menegaskan, Dinas TRTB Kota Medan patut menyelidiki apakah Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dipegang pemilik 16 Ruko tersebut asli atau tidak. Jika SIMB memang asli dikeluarkan Pemko Medan, maka Parlaungan menyatakan pembangunan 16 Ruko telah melanggar GSB atau Roilen alias delik pidana. “Aturan tentang Roilen dan syarat-syarat suatu bangunan sudah dilanggar dalam pembangunan 16 Ruko di Jalan Bahagia bypass. Saya usulkan supaya bangunan dibongkar,” imbau Parlaungan melalui saluran pesan WhatsApp, sembari menyarankan agar mengonfirmasi Kabid Pengawasan dan Penindakan Dinas TRTB Medan, Cahyadi.

Proyek pembangunan 16 ruko di Jalan Bahagia bypass Medan yang dipersoalkan itu. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Gas Beracun Renggut 5 Nyawa di Madina, DPRDSU: PT SMGP Lalai, Hentikan Operasional Perusahaan !

BACA LAGI: Lampu Jalan Banyak Padam, Parlaungan Simangunsong Ingatkan Pemko Medan Penuhi Hak Masyarakat

Pemerintah Jangan Tutup Mata

Sekretaris Komisi D DPRDSU bidang pembangunan itu pun kembali mempertanyakan pengawasan Camat dan Lurah setempat. “Kalau Dinas TRTB dan Satpol PP Medan tutup mata, apakah Lurah serta Camat setempat juga tidak mengawasi indikasi penyimpangan pembangunan 16 Ruko di Jalan Bahagia bypass tersebut,” sindir Parlaungan bertanya. Oleh sebab itu, Sekretaris FP-Demokrat DPRDSU ini mendesak Dinas TRTB dan Dinas Perizinan Terpadu Medan untuk transparan. Selaku institusi pemerintah berwenang dalam hal pengeluaran izin dan melakukan pengawasan, Parlaungan berharap kedua instansi segera menertibkan bangunan. Menurut Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Provinsi Sumut itu, SIMB hanya akan dikeluarkan Dinas Perizinan Terpadu sesuai rekomendasi teknis Dinas TRTB Medan. “Jangan tutup mata dong. Tegakkan aturan dengan merujuk Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2015 tentang Retribusi IMB,” ingat mantan anggota DPRD Medan 2 periode tersebut.

TONTON VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos saat HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut dan Aksi Sosial Bagi Sembako Buat Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

Bagi Parlaungan Simangunsong, jauh-jauh hari telah ada kebijakan Pemko Medan untuk memperluas bahu jalan di kawasan Jalan Bahagia bypass hingga Jalan AR Hakim. “Sekali lagi, harus dipastikan IMB dulu. Gak benar, ya sama saja pidana. Apalagi bangunan 16 Ruko itu dekat persimpangan Jalan Nawi Harahap. Pasti macet bila kelak bangunan 16 Ruko dioperasikan. Pembangunan apapun di Kota Medan patut mengacu Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK),” tutup Parlaungan Simangunsong.

TONTON VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos, saat Aksi Sosial Natal di Panti Asuhan Anak Gembira Simalingkar Medan

Petugas jaga dan IMB “tersembunyi” proyek pembangunan 16 ruko di Jalan Bahagia bypass Medan yang diduga langgar aturan. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Konflik Pasutri Beda Negara Berdampak Buruk ke Anak, Kadis Pemberdayaan Perempuan/Anak Lakukan Pendampingan

Ini Penjelasan Camat Medan Kota

Terpisah, www.MartabeSumut.com menghubungi Camat Medan Kota Tengku Chairuniza, Senin siang (1/2/2021). Dihubungi via ponselnya, Chairuniza menyatakan Tim Gabungan bersama Dinas TRTB Medan sudah pernah turun ke lokasi sekira Oktober 2020. “TRTB pernah turun ke sana, kami di kecamatan sebatas menyurati dan imbauan aja,” ucap Chairuniza. Jika memang bangunan 16 Ruko di Jalan Bahagia bypass menyalahi aturan, Chairuniza memastikan hanya Satpol PP yang berhak mengeksekusi. “Kewenangan menindak atas pelanggaran Perda ya Satpol PP. Kami cuma mengimbau dan menyurati,” terang Chairuniza.

BACA LAGI: Muswil PKB Sumut Tetapkan Ahmad Iman Ketua, Ir Loso Mena Sekretaris & Zeira Salim Ritonga Bendahara

Proyek pembangunan 16 ruko di Jalan Bahagia bypass yang diduga langgar aturan. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Carut-Marut Seleksi Berujung SK Timsel KPID Dipending Pimpinan DPRDSU, 2 Mantan Ketua Komisi A: Jangan Tafsirkan Aturan !

BACA LAGI: Konflik Kemitraan Kebun Sawit di Madina, Fahrizal Nasution: PTPN 4 Transparanlah, Bank Mandiri Buka Pencairan Rp84 M KUD Batahan

Dinas TRTB Medan Sulit Dikonfirmasi

Sayang sekali, upaya www.MartabeSumut.com mengonfirmasi Kabid Pengawasan dan Penindakan Dinas TRTB Medan, Cahyadi, Senin siang (1/2/2021) tidak membuahkan hasil. Cahyadi tidak mau mengangkat ponselnya walau ditelepon berkali-kali. Bahkan dia tidak merespon pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui saluran WhatsApp. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here