www.MartabeSumut.com, Medan
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Anggiat Napitupulu, memberikan Sosialisasi terhadap masyarakat terkait keberadaan pengungsi yang ada di Indonesia, Selasa kemarin di halaman terbuka Akomodasi CV Aras Dengsi, Kota Medan. Di hadapan warga, Anggiat menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
BACA LAGI: Massa Penolak Kenaikan Harga BBM Terobos Gedung Dewan, DPRDSU: 12 April RDP dengan Pertamina !
Namun warga mengaku resah atas jam malam para pengungsi asing. Menyadari bahwa keberadaan pengungsi dari luar negeri sarat dengan persoalan HAM, Anggiat memastikan pemerintah memandang perlu adanya penanganan dari perspektif HAM (Internasional). “Maka dari itu, lahirlah Perpres Nomor 125 Tahun 2016 untuk mengakomodasi masalah pengungsi,” terangnya.
BACA LAGI: HGU PTPN 3 di Kab Sergai jadi Galian C ? Anggota Komisi D DPRDSU Sumihar Sagala Tanya Laporan Polisi
BACA LAGI: Kutuk Bom Bunuh Diri di Gereja Makassar, DPRDSU: Negara tak Boleh Kalah, Intelijen Jangan Lengah !
Lebih lanjut Anggiat menyampaikan, setiap orang asing yang telah mendapat status dari United Nation High Commisioner for Refugees (UNHCR) soal pencari suaka dan pengungsi dari luar negeri, wajib menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan menghormati budaya lokal. “Yang menetapkan pengungsi atau tidak adalah UNHCR. Dibutuhkan peran serta aktif dari masyarakat atas keberadaan pengungsi di Indonesia. Masyarakat dapat melaporkan kepada pemerintah bila ada keluhan seputar keberadaan pengungsi,” imbau Anggiat. Salah satu perwakilan masyarakat yang hadir dalam sosialisasi, mengungkapkan bahwa masyarakat benar-benar merasakan keberadaan pengungsi dari negara lain.
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

Masyarakat setempat berharap agar para aparat pemerintah daerah dapat mengawasi dan memperhatikan jam malam para pengungsi yang dinilai meresahkan publik. Dalam sosialisasi yang dilakukan ini, Kemenkumham Sumut berkolaborasi dengan pemerintah daerah. Diantaranya: Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Kota Medan, Perwakilan Kecamatan Medan Selayang, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, IOM dan Babinsa (Bintara Pembina Desa). (MS/DEKS)