Soal Hutan Adat, Zeira Ingatkan Warga Sumut Mekanisme Hukum dalam Penetapan

Pembina KAJI Unit DPRD Sumut sekaligus Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga, SE. (Foto: Ist/www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Ada yang menarik saat Komisi A dan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan membahas Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Sumatera Sylva Lestari (SSL), Senin pagi (8/3/2021) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Bukan apa-apa, klaim warga Kab Palas dan Kab Paluta tentang hutan adat 1.500 Ha, dijawab anggota DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE, dengan mekanisme hukum dalam penetapan.

BACA LAGI: DPRDSU Bahas IUPHHK PT SRL & SSL, Warga Palas-Paluta Tegaskan Perjuangkan Tanah Sampai Titik Darah Penghabisan

BACA LAGI: Alamakjanggg…di Lapas Tanjungbalai Ditemukan Ganja & 11 Ponsel, Ini Penjelasan Kemenkumham Sumut

Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dihadiri beberapa anggota Komisi A DPRDSU. Diantaranya: Dr Jonius TP Hutabarat, H Rusdi Lubis, SH, MMA dan Abdul Rahim Siregar. Sedangkan anggota Komisi B DPRDSU meliputi: Zeira Salim Ritonga, SE, Leonard S Samosir dan Sugianto Makmur. Pihak eksternal tampak Kabid Pengawasan Hutan Dishut Sumut Merry C, Kabid PGH Dishut Sumut DED Sipahutar, Kades Sayur Mahincat Kec Aek Nabara Barumun Kab Palas, A Harahap, Kades Sayur Matua, HAL Hasibuan serta beberapa perwakilan masyarakat Kab Palas/Paluta. RDP terpaksa diskors karena perwakilan PT SRL dan PT SSL tidak hadir.

BACA LAGI: Massa Pro-Kontra Bentrok, Moeldoko Ketum DPP Partai Demokrat versi KLB The Hill

Logo Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Usai Menggali Ditinggalkan Begitu Saja, Wanted..! Perusahaan Perusak Drainase di Jalan Pelopor Kec Medan Kota

Tatkala mendengar warga menyampaikan klaim hutan adat seluas 1.500 Ha yang dianggap akan “dicaplok” PT SRL dan PT SSL, Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE, angkat suara. Ketua Fraksi Nusantara DPRDSU ini mengatakan, klaim seputar tanah/hutan adat harus bisa dibuktikan melalui dokumen sah. “Bapak menuntut tanah adat. Proses suatu tanah/hutan adat itu ada loh. Saya lihat di sini warga belum bisa menunjukkan dokumen tanah adat 1.500 Ha. Penetapan hutan adat patut melalui mekanisme aturan dan UU,” ingat Zeira.

BACA LAGI: DPRD Medan RDP “Skandal 16 Ruko Bahagia Bypass”, Renville Napitupulu: Pengawasan Pemko Lemah Sedari Awal

BACA LAGI: DPRDSU Imbau Kapoldasu yang Baru Tutup Gudang BBM Ilegal di Labuhan Deli

Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 6 Kab Labuhan Batu, Kab Labuhan Batu Utara (Labura) dan Kab Labuhan Batu Selatan (Labusel) itu menegaskan, tidak boleh warga Sumut mengklaim hutan adat tanpa didukung dokumen resmi. Apalagi status kawasan yang diklaim sebagai hutan adat merupakan Hutan Produksi (HP). “Tanya Dishut, bagaimana supaya HP itu dapat dijadikan kawasan hutan adat. Ada dasar hukumnya. Jangan sampai kita membahas tapi gak jelas. Diketawai orang kita nanti. Mohon maaf pimpinan rapat, sebelum RDP, ya diedukasi dulu masyarakat,” sindir Zeira.

TONTON VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos saat HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut dan Aksi Sosial Bagi Sembako Buat Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal

BACA LAGI: Sambut Audiensi KAJI Unit DPRD Sumut, Bea Cukai Belawan Jawab Integritas Petugas Hadapi Godaan di Lapangan

Anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini pun mencontohkan kasus di Kab Sergai terkait konflik penguasaan lahan 250 Ha. “PT Aquafarm Nusantara melawan masyarakat setempat. Warga menang di pengadilan lantaran didukung dokumentasi resmi hak kepemilikan,” singkap Bendahara DPW PKB Sumut tersebut. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here