
www.MartabeSumut.com, Medan
Ada yang menarik saat Komisi A dan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan membahas Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Sumatera Sylva Lestari (SSL), Senin pagi (8/3/2021) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Bukan apa-apa, klaim warga Kab Palas dan Kab Paluta tentang hutan adat 1.500 Ha, dijawab anggota DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE, dengan mekanisme hukum dalam penetapan.
BACA LAGI: Alamakjanggg…di Lapas Tanjungbalai Ditemukan Ganja & 11 Ponsel, Ini Penjelasan Kemenkumham Sumut
Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dihadiri beberapa anggota Komisi A DPRDSU. Diantaranya: Dr Jonius TP Hutabarat, H Rusdi Lubis, SH, MMA dan Abdul Rahim Siregar. Sedangkan anggota Komisi B DPRDSU meliputi: Zeira Salim Ritonga, SE, Leonard S Samosir dan Sugianto Makmur. Pihak eksternal tampak Kabid Pengawasan Hutan Dishut Sumut Merry C, Kabid PGH Dishut Sumut DED Sipahutar, Kades Sayur Mahincat Kec Aek Nabara Barumun Kab Palas, A Harahap, Kades Sayur Matua, HAL Hasibuan serta beberapa perwakilan masyarakat Kab Palas/Paluta. RDP terpaksa diskors karena perwakilan PT SRL dan PT SSL tidak hadir.
BACA LAGI: Massa Pro-Kontra Bentrok, Moeldoko Ketum DPP Partai Demokrat versi KLB The Hill

Tatkala mendengar warga menyampaikan klaim hutan adat seluas 1.500 Ha yang dianggap akan “dicaplok” PT SRL dan PT SSL, Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE, angkat suara. Ketua Fraksi Nusantara DPRDSU ini mengatakan, klaim seputar tanah/hutan adat harus bisa dibuktikan melalui dokumen sah. “Bapak menuntut tanah adat. Proses suatu tanah/hutan adat itu ada loh. Saya lihat di sini warga belum bisa menunjukkan dokumen tanah adat 1.500 Ha. Penetapan hutan adat patut melalui mekanisme aturan dan UU,” ingat Zeira.
BACA LAGI: DPRDSU Imbau Kapoldasu yang Baru Tutup Gudang BBM Ilegal di Labuhan Deli
Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 6 Kab Labuhan Batu, Kab Labuhan Batu Utara (Labura) dan Kab Labuhan Batu Selatan (Labusel) itu menegaskan, tidak boleh warga Sumut mengklaim hutan adat tanpa didukung dokumen resmi. Apalagi status kawasan yang diklaim sebagai hutan adat merupakan Hutan Produksi (HP). “Tanya Dishut, bagaimana supaya HP itu dapat dijadikan kawasan hutan adat. Ada dasar hukumnya. Jangan sampai kita membahas tapi gak jelas. Diketawai orang kita nanti. Mohon maaf pimpinan rapat, sebelum RDP, ya diedukasi dulu masyarakat,” sindir Zeira.
Anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini pun mencontohkan kasus di Kab Sergai terkait konflik penguasaan lahan 250 Ha. “PT Aquafarm Nusantara melawan masyarakat setempat. Warga menang di pengadilan lantaran didukung dokumentasi resmi hak kepemilikan,” singkap Bendahara DPW PKB Sumut tersebut. (MS/BUD)