www.MartabeSumut.com, Medan
Setelah sebelumnya mendesak penetapan Tersangka (Tsk) dan memberi “PR” kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) yang baru Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, MSi, agar tidak mempetieskan kasus pipa gas beracun PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), kini anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Fahrizal Efendi Nasution, SH, “mengirimkan salam” terhadap pimpinan Polri Sumut berpangkat bintang 2 tersebut.
BACA LAGI: Beri “PR” Kapoldasu Baru, Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution: Jangan Petieskan Tragedi PT SMGP !
Penyampaian “salam” dilontarkan Fahrizal Efendi Nasution melalui Wadir Krimsus Poldasu AKBP Patar Silalahi, SIK, saat acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A, B dan C DPRDSU, Rabu (10/3/2021) pukul 10.00 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Agenda RDP membahas masalah-masalah izin, pelanggaran hukum, dampak sosial perekonomian warga serta potensi pendapatan daerah atas operasional perusahaan-perusahaan pertambangan di penjuru Provinsi Sumut. Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Wakil Ketua DPRDSU Harun Mustafa Nasution, Sekretaris Komisi A DPRDSU Dr Jonius TP Hutabarat, SSi, MSi, Ketua Komisi B DPRDSU Dody Taher, Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE dan Ketua Komisi C DPRDSU Benny Harianto Sihotang. Tampak hadir kalangan legislator Komisi A, B dan C DPRDSU seperti H Fahrizal Efendi Nasution, SH, Ir Sugianto Makmur, AMd, Li, Leonard S Samosir, Partogi Wijaya Sirait, BSc serta beberapa anggota Dewan lainnya. Hadir pula 3 perwakilan perusahaan tambang diantaranya: PT Sorikmas Mining, PT Dairi Prima Mineral dan PT Madina Mining.
BACA LAGI: Pipa Gas PT SMGP Bocor, DPRDSU Sebut SOP Perusahaan Lemah & Tidak Profesional
BACA LAGI: Gas Beracun Renggut 5 Nyawa di Madina, DPRDSU: PT SMGP Lalai, Hentikan Operasional Perusahaan !
Elemen Warga Demo Kasus PT SMGP
Masih pengamatan www.MartabeSumut.com, tatkala mendapat kesempatan bicara, Fahrizal Efendi Nasution langsung “Curhat” tentang berbagai masalah ke-3 perusahaan tambang termasuk kasus pipa gas beracun PT SMGP yang menelan 5 korban nyawa bahkan 54 orang dirawat di rumah sakit, pasca-kejadian pada Senin (25/1/2021) di Desa Sibanggor Julu Kec Lembah Puncak Sori Marapi Kab Mandailing Natal (Madina). Wakil rakyat asal Dapil Sumut 7 Kab Madina, Kab Paluta, Kab Palas, Kab Tapsel dan Kota Padang Sidimpuan ini mengatakan, secara prinsip sangat sepakat investasi berkembang di wilayah Tabagsel. Namun sampai hari ini, beber Fahrizal, warga masih tetap menggelar demonstrasi di Kab Madina untuk menuntut keadilan atas kasus PT SMGP. “Saya barusan baca di media sosial tentang aksi demo beberapa elemen warga. Mohon maaf, saya pikir tak melenceng. Sayangnya Banmus DPRDSU tidak mengagendakan mengundang PT SMGP. Ada persoalan besar yang layak jadi isu internasional. Lima orang mati akibat Standard Operating Procedure (SOP) tidak dijalankan PT SMGP sebagaimana mestinya. Ternyata perusahaan itu bukan korporasi besar. Perusahaan abal-abal yang SOP-nya sangat standard,” sesal Fahrizal.
BACA LAGI: Soal Hutan Adat, Zeira Ingatkan Warga Sumut Mekanisme Hukum dalam Penetapan
Kasus PT SMGP Usik Rasa Keadilan
Anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 itu mengakui, kasus PT SMGP telah mengusik pikiran dan rasa keadilan publik. Sebetulnya, ucap Fahrizal, DPRDSU bukan dalam posisi memuji prestasi lembaga negara, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Melainkan menyoroti sekaligus memberi kontrol terhadap pemerintah khususnya jajaran kepolisian. Kendati demikian, Fahrizal tetap menyambut bangga kehadiran Kapoldasu yang baru di Provinsi Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, MSi. “Kebetulan “appara” saya. Beliau Simanjuntak, saya Nasution. Sekarang era keterbukaan dan banyak persoalan muncul. Berbicara tupoksi DPRDSU dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka saya sudah pada tahap menyimpulkan bukan di tangan pemerintah (daerah) tapi di kepolisian (Poldasu). Pak Silalahi ini (Wadir Krimsus Poldasu AKBP Patar Silalahi SIK) saya anggap adalah Pak Kapoldasu yang hadir di hadapan saya. Karena saya bangga dengan polisi. Izin ya Pak, kirim salam saya buat Pak Kapoldasu dari anggota DPRDSU Fahrizal Efendi Nasution,” cetus politisi Partai Hanura tersebut.
BACA LAGI: Alamakjanggg…di Lapas Tanjungbalai Ditemukan Ganja & 11 Ponsel, Ini Penjelasan Kemenkumham Sumut
Cabut Izin Perusahaan Nakal
Fahrizal mengungkapkan, saat ini masyarakat Tabagsel meminta pemerintah mencabut izin semua perusahaan (korporasi) nakal khususnya usaha pertambangan yang tidak menjalankan aturan. Sikap itu dinilainya cukup wajar dan bisa diketahui bila turun ke lapisan bawah masyarakat. Artinya, timpal dia lagi, sepanjang tidak melanggar aturan/UU, rakyat mendukung penuh investasi apapun begitu pula keberadaan PT SMGP. Fahrizal menilai, semua investasi patut didukung sebab bertujuan mensejahterakan masyarakat. Tapi ketika melanggar aturan/UU, Fahrizal memastikan akan berbenturan dengan rakyat. Saat pembukaan sumur di wellpad SMP-T02 untuk komisioning PLTP Unit 2 Sorik Marapi Desa Sibanggor Julu Kec Lembah Puncak Sori Marapi Kab Madina, Fahrizal menyatakan prihatin atas kelalaian PT SMGP sehingga merenggut 5 korban meninggal dan 54 warga dilarikan ke rumah sakit akibat keracunan gas. “Kita dari kepolisian kok biasa-biasa saja ? Warga sudah demo. Saya sering ekspos masalah ini ke media. Semestinya kita sebagai sesama penyelenggara negara harus saling mendengar. Jangan sampai chaos (kacau) dulu rakyat menuntut keadilan dan ditangkapi karena melakukan tindak anarkis. Itu yang saya harapkan. Kita wajib merespon apa yang terjadi,” sindirnya.
BACA LAGI: Massa Pro-Kontra Bentrok, Moeldoko Ketum DPP Partai Demokrat versi KLB The Hill
Perdamaian Tidak Gugurkan Pidana
Politisi bergelar adat Sutan Kumala Bongsu Lenggang Alam ini percaya, selaku orang yang memahami hukum pidana, upaya perdamaian tidak bermakna menggugurkan suatu tindak pidana. Alasannya, imbuh Fahrizal, bila memang ada kelalaian atau kesengajaan, tentu merupakan ranah hakim yang berhak menguji dalam pembuktian pidana. Menurut Fahrizal, direktur teknis PT SMGP wajib bertanggungjawab dan tidak justru melempar beban kepada pekerja yang membuka pipa. “Sumur gas yang dibuka, jadi bukan kebocoran pipa seperti pemberitaan media. Sumur gas dibuka pekerja atas perintah atasannya. Penjelasan hukum pidana sangat tegas. Siapa memerintah, ya dia yang bertanggungjawab. Sama seperti dokter dan perawat. Perawat tak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Yang dapat diminta si dokter jika pasien mati,” yakin Fahrizal dengan nada tinggi.
BACA LAGI: DPRDSU Imbau Kapoldasu yang Baru Tutup Gudang BBM Ilegal di Labuhan Deli
Tsk Kasus PT SMGP Mudah Ditetapkan
Wakil Ketua DPRD Kab Madina periode 2009-2014 itu menyimpulkan, kasus meninggalnya 5 warga dan 54 dirawat keracunan akibat kelalaian PT SMGP seyogianya memudahkan penyidik Poldasu dalam menetapkan Tsk. Bagi dia, ketika hukuman bisa meringankan pelaku-pelaku lantaran upaya perdamaian, tentu sah-sah saja sepanjang sesuai pertimbangan hakim. Namun Fahrizal keheranan mengamati progress penetapan Tsk yang tak kunjung jelas sampai sekarang kendati Tim Poldasu telah turun ke lokasi. Fahrizal pun menyentil kinerja aparat Poldasu atas fakta penantian warga dari suatu proses penegakan hukum.
Supaya kelak tidak memunculkan praduga-praduga, Fahrizal memohon aparat Poldasu secepatnya menetapkan Tsk kasus PT SMGP. Apalagi sikap tegas Poldasu disebutnya berkorelasi erat terhadap kesejahteraan masyarakat Sumut. “Mohon secepatnya agar tak memunculkan praduga-praduga. Mohon maaf pada Poldasu. Jika Poldasu tegas, niscaya masyarakat Sumut sejahtera. Pajak pasti berdatangan dan izin-izin diurus korporasi. DPRDSU ini kan tumpuan harapan rakyat saat ada masalah-masalah prinsip. Kami harap, dengan waktu relatif singkat, itu sudah ada tersangkanya. Sehingga jadi jawaban atas rasa keadilan masyarakat. Tidak harus demonstrasi lagi kami ke Poldasu menuntut penetapan tersangka,” tutup Fahrizal Efendi Nasution diplomatis. (MS/BUD)