www.MartabeSumut.com, Medan
Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) menggelar Sidak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Tanjungbalai, Jumat dini hari (5/3/2021). Dalam Sidak itu, petugas menemukan ganja dan 11 ponsel di ruang tahanan.
BACA LAGI: Massa Pro-Kontra Bentrok, Moeldoko Ketum DPP Partai Demokrat versi KLB The Hill
BACA LAGI: Isu KLB Pasca-Pemecatan 7 Kader, Ketua DPC Partai Demokrat Medan Sebut Angan-angan Tukang Cendol
Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang, saat dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, Sabtu siang (6/3/2021), membenarkan Sidak tersebut. Menurut dia, kegiatan Sidak dilakukan oleh Tim Satops Patnal Kanwil Kemenkumham Sumut. “Benar, ditemukan barang bukti seperti yang diuraikan (ganja dan ponsel),” ucapnya via saluran pesan WhatsApp. Terkait keterlibatan petugas, Bambang menyatakan pihak Lapas masih melakukan proses pengembangan bersama aparat Polsek setempat. Apa sikap Kemenkumham Sumut jika ada petugas Lapas terbukti terlibat memasukkan ganja dan ponsel ke ruang tahanan ? Bambang menjelaskan, berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka pihaknya akan tergantung dari hasil pengembangan dan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Bagaimana 11 unit ponsel bisa masuk ke ruang tahanan Lapas ? “Sampai saat ini pihak Lapas menjawab masih tahap pengembangan,” sahut Bambang. Terakhir, bagaimana mungkin kasus-kasus klasik beginian berulang terus, sementara Kemenkumham Sumut saat ini sedang gencar mengikrarkan janji kinerja 2021 untuk semua UPT ? Pendapat Anda ? Bambang tidak mengingkari UPT Kanwil Kemenkumham Sumut baru melaksanakan deklarasi janji kinerja 2021. Dia memastikan, Kemenkumham Sumut berkomitmen menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). “Salah satu caranya, ya Tim Satops Patnal turun langsung Sidak ke Lapas Tanjungbalai,” tutup Bambang.
Semua Kamar Tahanan Diperiksa
Seperti diketahui sebelumnya, Sidak yang dilakukan Kemenkumham Sumut memeriksa semua kamar Narapidana (Napi) tanpa terkecuali. Hasilnya, tim sidak menemukan 4 paket ganja di dalam loteng sel tahanan dan 11 ponsel milik penghuni lapas. “Dari razia yang dilakukan dini hari itu ditemukan 11 telepon genggam dari kamar sel tahanan dan paket ganja. Yang telepon ini langsung akan kita musnahkan atau dikembalikan ke keluarganya,” kata Kabid Pembinaan Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Tavip, kepada wartawan. Tavip mengatakan, Napi yang terbukti memiliki ponsel tersebut akan dikenai sanksi. Sanksi berupa administrasi hingga pencabutan hak remisi.
BACA LAGI: DPRDSU Imbau Kapoldasu yang Baru Tutup Gudang BBM Ilegal di Labuhan Deli
Temuan Ganja Diserahkan ke Polisi
Temuan ganja dan ponsel di dalam sel itu juga disampaikan Kepala Lapas Kelas II-B Tanjungbalai, Mudah Husni. Dia pun mendukung penuh sidak yang digelar Kemenkumham Sumut. Dukungan disebutnya sebagai bentuk komitmen Lapas untuk bekerja lebih baik lagi mengawasi warga binaan. “Iya ditemukan ganja dan handphone. Penemuan ganja sudah kami serahkan ke polisi untuk dilakukan penyelidikan terkait asal barang haram,” kata Husni.
BACA LAGI: Beri “PR” Kapoldasu Baru, Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution: Jangan Petieskan Tragedi PT SMGP !
Husni menduga, ganja didapat dari luar tahanan. Sebab selama pandemi Covid-19 tidak ada kunjungan keluarga terhadap Napi kecuali melalui video conference yang difasilitasi pihak Lapas. “Dugaan kami, ada lemparan (ganja) dari luar. Pasalnya, ganja yang ditemukan sudah berjamur seperti kena air,” ucapnya. Husni mengakui baru 2 hari menjabat. Namun dia berjanji akan menindak tegas bila ada oknum jajarannya yang terlibat dalam kasus tersebut. “Saya baru 2 hari tugas di sini. Kalau soal narkotika, saya tegas. Ini komitmen kami,” klaim Husni. (MS/DEKS)