www.MartabeSumut.com, Medan
Kendati awalnya setuju diwawancarai telepon, toh Kepala Desa (Kades) Hilisataro Ehosofayo Kec Toma Kab Nias Selatan (Nisel), I Yuni Maduwu, mulai risih dan enggan berbagi informasi ketika topik yang disuguhkan menyangkut proyek pembangunan 50 Rumah Sangat Sederhana (RSS) Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Desa Hilisataro Ehosofayo Kec Toma Kab Nisel berbiaya Rp. 1,7 Miliar lebih dari APBN TA 2019. Dengan terbata-bata, Yuni “kesulitan” menjawab konfirmasi seputar proyek yang dikerjakan CV Aliran Hidup dan konsultan pengawas CV Haza Mulia Engineering itu.
Ketika www.MartabeSumut.com terus mencecarnya seputar Contract Change Order (CCO) yang disepakati Dinsos Sumut dan rekanan, Yuni tak sanggup mengelak. Dia akhirnya mengakui bahwa pemborong masih bekerja menyelesaikan pembangunan rumah hingga akhir Januari 2020. “Boleh Pak (wawancara). Semua rumah sudah siap dan telah dihuni. Tapi saya lupa kapan warga mulai tinggal. Sejauh ini masalah gak ada,” tegas Yuni via ponselnya, Jumat siang (21/2/2020). Lalu, kapan pemborong menuntaskan pekerjaan dan apa jenis kegiatan yang dilakukan ? Yuni kembali terbata-bata bicara. “Secara detail, ya tanya pemboronglah Pak. Kami cuma penerima manfaat. Saya rasa pekerjaan pemborong selesai akhir bulan Januari 2020. Cuaca sangat ekstrim. Perkiraan saya selesai dikerjakan, kalo gak salah, 25-26 Januari 2020. Pekerjaan yg dilakukan pemborong memasang lantai rumah dan pondasi batu bata,” ujarnya tersendat-sendat.
Rekanan Cor Pondasi Batu Bata
Yuni melanjutkan, saat pemborong masih bekerja sampai akhir Januari 2020, item yang dikerjakan adalah pondasi rumah paling bawah. Pondasi rumah-rumah disebutnya dikasih cor semen batu bata. “Memang ada penambahan pekerjaan, Pak. Makanya dilanjutkan sampai Januari 2020. Itulah yang saya lihat,” ungkapnya. Tatkala disinggung kondisi rumah yang berdinding tripleks dan dicat warna-warni, Yuni menegaskan dikerjakan oleh pemborong. “Pemborong mencat rumah supaya cerah dan situasi RSS makin baik. Aman-aman kok Pak, tak ada masalah,” timpalnya lagi. Yuni pun menceritakan areal RSS KAT sekira 4 Ha itu dulunya hutan belantara. Status tanah merupakan milik masyarakat adat terpencil yang dihibahkan ke Pemkab Nisel. “Luasnya sekira 4 Ha. Ganti rugi tanahnya ada atau tidak, saya kurang tahu Pak,” ucap Yuni. Dia memastikan, sarana lingkungan (Sarling) untuk 50 warga RSS KAT akan segera menyusul. Mulai dari listrik, air, MCK, jalan dan kebutuhan mendasar lain. “Desa Hilisataro Ehosofayo Kec Toma Kab Nisel memiliki 3 dusun, 210 KK serta 700 lebih penduduk,” terang Yuni.
Penjelasan Kades Kuatkan Keganjilan Proyek
Penjelasan Kades Hilisataro Ehosofayo Kec Toma Kab Nias Selatan (Nisel), I Yuni Maduwu, tentu saja semakin menguatkan keganjilan proyek pembangunan 50 RSS KAT di Desa Hilisataro Ehosofayo Kec Toma Kab Nisel. Pasalnya, jawaban Kadis Sosial Sumut H Rajali, S.Sos, MSi, tatkala dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, Kamis siang (13/2/2020) di ruang kerjanya Dinsos Sumut Jalan Sampul Medan, cenderung membingungkan dan bertolak belakang. Namun Rajali sangat yakin proyek tersebut tidak mengandung masalah apapun. Pada satu sisi, Rajali mengatakan masa kontrak rekanan berakhir 30 Desember 2019 dan pembayaran progress pekerjaan pisik dilakukan 26-27 Desember 2019. Rajali mengklaim semua item pekerjaan sudah selesai dilakukan rekanan pada 30 Desember 2019. Sesuai progress per 26 Desember 2019, ucap Rajali, rekanan dibayar hanya sebesar 95 persen. Sisa uang proyek 5 persen tidak diproses walau hingga 30 Desember 2019 rekanan masih menuntaskan pekerjaan yang belum beres. “Bagus pemborongnya, 100 persen pekerjaan diselesaikan. Mereka bilang untuk amal ibadah. Dimana cari pemborong seperti itu. Boleh begitu (sudah dibayar, rekanan masih melanjutkan kerja). Tapi tak mengeluarkan uang, gak dibayar apa-apa lagi. Cuma 95 persen dibayar dan dikerjakan mereka sampai selesai 30 Desember 2019. Gak ada denda. Gak ada temuan di situ, gak ada pungli dan korupsi. Gak ada kita mengakal-akali. Aku udah 4 kali esselon II ini,” tepis Rajali berapi-api.
Keterangan Rajali dan Erman Berbeda
Nah, pada sisi lain, keterangan berbeda sempat disampaikan sebelumnya oleh Kasi KAT Dinsos Sumut, Erman Sarjani. Diakui Erman, masih ada pekerjaan rekanan pada Januari 2020. Menanggapinya, Rajali kembali enteng menjawab walau bertolak belakang dengan penjelasan yang baru disampaikan. Rajali menganggap pekerjaan lanjutan adalah finishing, tidak dikenai denda dan tanpa uang pemeliharaan. “Finishing gak dibayar, silahkan aja. Gak ada masalah. Kenapa gak boleh ? Uang proyek 5 persen lagi gak dicairkan. Hanya 95 persen dibayar sesuai progress dan laporan konsultan pengawas,” akunya. Didampingi Kabid Pemberdayaan Sosial, Rais Kari dan Kasi KAT Erman Sarjani, Rajali kekeh memastikan proyek RSS itu tidak bermasalah. Rajali menegaskan, pembayaran rekanan telah dilakukan 26-27 Desember 2019 karena kas terakhir akan tutup anggaran. “Kalau kubayar 100 persen, salah. Sebab kontrak kerja (habis) tanggal 30 Desember,” cetus Rajali. Saat dicoba dikonfirmasi soal foto-foto rumah tanpa pondasi cor semen sesuai tangkapan kamera ponsel 16 Januari 2020, Rajali langsung bereaksi. “Beda foto dengan melihat langsung ke sana,” kilahnya. Menurut Rajali, tender proyek 50 RSS dilakukan Oktober 2019 lantaran kondisi jalan tak mendukung. Rajali memperkirakan, bulan Maret 2020 akan dilakukan serah terima RSS secara resmi. “Kita minta Gubsu (meresmikan),” tutupnya.
BACA LAGI: DPRDSU Buktikan Cakap ke Gubsu: Utusan Kadiskes Dipulangkan, Kadissos Terlambat Dikeluarkan
Ini Penjelasan Erman
Kini, ayo kita simak jawaban bertolak belakang yang sempat dilontarkan Kasi KAT Dinsos Sumut, Erman Sarjani, saat dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, Senin sore (10/2/2020) melalui telepon. Erman justru blak-blakan membenarkan rekanan masih bekerja pada Januari 2020 dan akan dikenai sanksi denda. Namun senada dengan Rajali, Erman menyebut pekerjaan lanjutan rekanan itu adalah finishing. “Finishing setelah Desember, CCO (Contract Change Order) itu Bang. Ada CCO-nya. Alasan rekanan gak selesai ya karena telah 31 Desember. Tapi diselesaikan juga 100 persen walau rekanan kena denda. Jumlah dendanya tergantung kontrak,” ungkap Erman. Upaya mengkonfirmasi CV Aliran Hidup telah dicoba www.MartabeSumut.com, Selasa siang (18/2/2020). Namun sayang, 2 nomor contact Hp yang diperoleh www.MartabeSumut.com, 0852601014xx dan 0813701439xx, ternyata tidak bisa dihubungi sama sekali. (MS/BUD)