www.MartabeSumut.com, Medan
Setelah 26 November 2019 lalu Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) mengadu kepada Ketua Fraksi Nusantara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Jafaruddin Harahap, SPd, MSi, terkait dugaan pembuangan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Jaya Palma Nusantara Gebang (JPNG) Langkat, kini tahapan laporan AMPEL sudah diteruskan Fraksi Nusantara ke Ketua DPRDSU Drs Baskami Ginting.
BACA LAGI: Guru SLB Negeri Pembina Medan Serukan Kesejahteraan, Jafaruddin Harahap Imbau Pemprovsu Realisasikan
Kepada www.MartabeSumut.com di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis siang (20/2/2020), Ketua Fraksi Nusantara DPRDSU Jafaruddin Harahap, SPd, MSi, mengatakan, pengaduan warga telah disampaikan ke Ketua DPRDSU agar bisa segera dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D bersama Pemkab Langkat, Dinas LH Langkat, AMPEL, manajemen PT JPNG serta para pihak terkait. Menurut Jafaruddin, jika benar PKS milik PT JPNG mencemari lingkungan dan membuang limbah sembarangan, maka Bupati Langkat maupun Kadis LH Langkat patut mencabut izin operasi PKS PT JPNG. Politisi PPP ini mengungkapkan, warga yang mengadu menyampaikan temuan polusi udara dan limbah pabrik PKS yang terletak di Lingkungan IV Kel Pekan Gebang Kec Gebang Kab Langkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tersebut.
“Saya rasa PT JPNG harus menghentikan seluruh operasional kegiatan PKS karena terindikasi menyalahi aturan berlaku semisal Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan/Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Ketel Uap serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan,” singkap Jafaruddin.
BACA LAGI: DPRD Sumut Panggil Plt Kadis Pendidikan Bahas Pembangunan Gedung SMAN/SMKN, Ini Kata Arsyad Lubis
Pabrik Harus Patuhi Aturan
Anggota Komisi E DPRDSU bidang Kesra itu melanjutkan, setiap perusahaan yang mendirikan pabrik wajib mengikuti regulasi berlaku dengan mengatasi polusi dan menyediakan pengolahan limbah sesuai aturan. Artinya tidak boleh ada perusahaan menebarkan polusi/limbah B3 dengan sembarangan apalagi membuang limbah ke sungai, laut bahkan lingkungan publik yang dapat membahayakan ekosistem alam dan habitat manusia. Tatkala mengamati laporan dan dokumen yang disampaikan AMPEL, Jafaruddin pun menilai PKS milik PT JPNG terkesan kebal hukum. Sebab masyarakat setempat sudah sering menyurati Pemerintah Kabupaten Langkat, DPRD Langkat hingga kepolisian setempat. Tidak sampai di situ, Jafaruddin menyatakan pula DPRD Langkat telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Langkat agar menutup PKS milik PT JPNG. Alasannya adalah pencemaran udara dan dampak limbah yang merusak tanaman/tanah masyarakat di sekitar PKS. “Polusi asap mengancam kesehatan warga. Limbah cairnya juga tanpa proses dan langsung dibuang ke sungai. Ekosistem lingkungan dan kesehatan masyarakat Gebang terancam,” yakin Jafaruddin.
BACA LAGI: DPRDSU Buktikan Cakap ke Gubsu: Utusan Kadiskes Dipulangkan, Kadissos Terlambat Dikeluarkan
BACA LAGI: Ke DPRDSU Jelaskan Wabah ASF, Gubsu Klaim Tak Sebut Pemusnahan Babi
Kolam Limbah PKS Kecil
Legislator asal Dapil Sumut 3 Kab Deli Serdang ini membeberkan, ukuran kolam tempat pembuangan limbah PKS tergolong sangat kecil sehingga tidak mampu menampung kelebihan kapasitas. Jafaruddin menyebut, sampai sekarang cukup banyak muncul desakan masyarakat Kecamatan Gebang yang meminta Pemkab Langkat menutup PKS PT JPNG. Namun belum kunjung diperhatikan oleh para pemangku kepentingan padahal indikasi pelanggaran masuk ranah pidana. “Bupati Langkat sudah menerima rekomendasi DPRD Langkat terkait penutupan PKS PT JPNG. Kita gak tahu siapa backing dibelakang PT JPNG. Tapi intinya rakyat dirugikan. Dan harus diingat, kami akan laporkan polusi/limbah PKS PT JPNG ke Poldasu, Kejatisu, Kementerian Lingkungan Hidup maupun Mabes Polri,” tegasnya. Sekretaris DPW PPP Sumut ini pun meminta masyarakat Gebang bersabar sebab DPRDSU punya mekanisme dalam memproses setiap permasalahan yang diadukan warga Sumut. Bagi Jafaruddin, laporan masyarakat Gebang tetap menjadi skala prioritas khusus dan akan dikawal Fraksi Nusantara DPRDSU.
DENGARKAN WAWANCARA: Gubsu Tunggu Kajian Mentan Soal Virus ASF Ternak Babi
Terpisah, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi anggota Komisi D DPRDSU H Darwin Marpaung, SAg, MAP, Kamis sore (20/2/2020). Dihubungi via ponselnya, Darwin memastikan Komisi D bakal menggelar RDP secepatnya bila keluar petunjuk resmi Ketua DPRDSU. “Komisi D DPRDSU kan membidangi masalah lingkungan. Kita siap RDP memanggil Bupati Langkat, Dinas LH Langkat, Dinas LH Sumut, warga Gebang dan manajemen PT JPNG,” terang politisi PPP asal Dapil Sumut 5 Kab Asahan, Kab Batubara dan Kota Tanjungbalai tersebut. Pihak PT JPNG belum dapat dikonfirmasi menyangkut masalah ini. (MS/BUD)